Putusan PN BEKASI Nomor 6/Pdt.G/1999/PN.Bks |
|
Nomor | 6/Pdt.G/1999/PN.Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 1999 |
Tanggal Register | 15 Januari 1999 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - T. Sormin |
Hakim Anggota | - J. Panggalo, . - Ny. S.d.l. Tobing |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI:? Menolak Ekaepsi Tergugat - Tergugat dan Turut Tergugat;DALAM POKOK PERKARA? Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;? Menyatakan bahwa Penggugat - Penggugat dan Turut Tergugat adalah ahli waris dari KERING dan RIMAH binti MIDAN;? Menyatakan demi hukum bahwa tanah sengketa yang dikenal dengan kikitir ( C) No. 1349 Persil No. 163 D. I atas nama RIMAH binti MIDAN seluas 12.060 M2 terletak di Kampung Ciketing, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan bantar Gebang, Kodya Bekasi, adalah harta waris dari Penggugat - Penggugat dengan Turut Tergugat;? Menyatakan demi hukum, bahwa seperdua dari tanah tersebut yaitu 6.030 M2 adalah milik Penggugat - Penggugat;? Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak dari mereka untuk menyerahkan 6.030 M2 kepada Penggugat - Penggugat untuk dapat dikuasai dan dimiliki dalam keadaan kosong;? Menghukum Tergugat I dan atau Tergugat II untuk memberi ganti kerugian kepada Penggugat - Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- ( duajuta rupiah ) setiap tahun terhitung sejak tahun 1970 saanpai putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;? Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang sampai ini hari sebesar Rp. 195.000,- ( seratus aembilan puluh lima ribu rupiah ) ;? Menolak gugatan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 1999 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 372 PK/Pdt/2015
Pertama : 06/Pdt.G/1999/PN Bks
Statistik17857