Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 726 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
|
Nomor | 726 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Panji Widagdo |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono, Junaedi |
Panitera | Inil Eva Yustina |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT CAHAYA ALAM SEJATI tersebut;? Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Kelas 1-A Khusus yang telah memberikan putusan Nomor 243/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn, tanggal 20 Desember 2018, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi:Dalam KonvensiDalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak Putusan ini dibacakan;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat biaya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dengan total Rp49.261.011,00 (empat puluh sembilan juta dua ratus enam puluh satu ribu sebelas rupiah) dengan perincian sebagai berikut:Uang Pesangon : 1 x 9 x Rp 2.992.110,00 =Rp26.928.990,00;Uang Penghargaan masa kerja: 5 x Rp2.992.110,00 =Rp14.960.550,00;Penggantian hak perumahan, perawatan dan pengobatan:15 % X Rp41.889.540,00 = Rp6.283.431,00;Membayar kekurangan upah dari bulan Januari 2018-April 2018 sebesar = Rp1.088.040,00;Jumlah = Rp49.261.011,00;(Empat puluh sembilan juta dua ratus enam puluh satu ribu sebelas rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;? Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 726_K/Pdt.Sus-PHI/2019.zip
- Download PDF
- 726_K/Pdt.Sus-PHI/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 726 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 243/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn
Statistik4525