- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Padang Nomor 941/Pdt.G/2019/ PA.Pdg tanggal 13 November 2019 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 18 Rabiul Awal 1441 Hijriyah;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah 416.000,00 (empat ratus enam belas ribu rupiah), dan membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PADANG Nomor 5/Pdt.G/2020/PTA.Pdg |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2020/PTA.Pdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hamdani S. |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Husni Syambrh. Ahmad Zein |
Panitera | Rahmita, S.ag. |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi - Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Padang tanggal 13 November 2019 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 18 Rabiul Awal 1441 Hijriyah dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Pembanding sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar uang kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding sebagai berikut : 2.1. Nafkah madhiyah sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah); 2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); 2.3. Uang Mut?ah sejumlah Rp15.000,000,00 (lima belas juta rupiah); 2.4. Uang Maskan dan Kiswah selama masa iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar kewajiban pada poin 2.1, 2.2, 2.3 dan 2.4 tersebut di atas kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding sebelum ikrar talak dilaksanakan; 4. Menyatakan Penggugat Rekonvensi/Pembanding berhak atas 1/3 (sepertiga) gaji Pegawai Negeri Sipil Tergugat Rekonvensi/Terbanding yang pelaksana annya melalui instansi Tergugat Rekonvensi/Terbanding bekerja; 5. Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Pembanding selebih nya; 6. Menyatakan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Pembanding atas 1/3 (sepertiga) gaji Pegawai Negeri Sipil Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk anak Penggugat Rekonvensi/Pembanding dengan Tergugat Rekonvensi/Terbanding bernama tidak dapat diterima; Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G/2020/PTA.Pdg.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G/2020/PTA.Pdg.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 584 K/Ag/2020
Banding : 5/Pdt.G/2020/PTA.Pdg.
Statistik6131