- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI NOMOR 83/PID.SUS/2019/PN.TJP. TANGGAL 24 OKTOBER 2019 MENGENAI LAMANYA TERDAKWA DIPIDANA SEHINGGA AMARNYA
- MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP1.000.000.000.00 (SATU MILYAR RUPIAH);
- MENETAPKAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI 83/PID.SUS/2019/PN.TJP. TANGGAL 24 OKTOBER 2019 TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pati nomor 83/Pid.Sus/2019/PN.Tjp. tanggal 24 Oktober 2019 mengenai lamanya Terdakwa dipidana sehingga amarnya
- Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah);
- Menetapkan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pati 83/Pid.Sus/2019/PN.Tjp. tanggal 24 Oktober 2019 tersebut untuk selebihnya;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT PADANG Nomor 202/PID.SUS/2019/PT PDG |
|
Nomor | 202/PID.SUS/2019/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syamsul Bahri |
Hakim Anggota | Brcepi Iskandar, Petriyanti |
Panitera | Srul Syofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I berbunyi sebagai berikut : |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 202/PID.SUS/2019/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 202/PID.SUS/2019/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1410 K/Pid.Sus/2020
Banding : 202/PID.SUS/2019/PT PDG
Statistik8748