Putusan PN KAYUAGUNG Nomor -244/Pid.Sus/2016/PN Kag |
|
Nomor | -244/Pid.Sus/2016/PN Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 244/Pid.Sus/2016/PN Kagnarkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bambang Joko Winarno |
Hakim Anggota | R.a Asriningrum. K, H. Jeily Syahputra |
Panitera | Rendy Hermana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | -1. Menyatakan terdakwa EDI IZWAR Als KEDI Bin JUMAHIR tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I??? DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN???;2. Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kedua;3. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan kedua tersebut;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dan denda sebesar Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan6. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Memerintahkan barang bukti berupa :- 4 (empat) paket narkotika golongan 1 jenis sabu dibungkus plastik klip bening dalam kotak rokok L.A. Bold warna hitam seharga Rp.5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah timbangan digital merk pocket scale warna hitam, 6 (enam) buah pirek kaca, 2 (dua) bal plastik klip bening kosong, 2 (dua) buah handphone berupa 1 (satu) buah merk Nokia warna biru, dan 1 (satu) buah merk Balphone warna emas;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) buah buku tabungan Simpedes Bank BRI an. Sri Murnawati No. Rek. 5647-01-011794-53-6; Tetap terlampir dalam berkas perkara;- Sebidang tanah berikut bangunan rumah yang terletak di RT. 03, Dusun II, Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, dan uang tunai sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah);Dikembalikan kepada Terdakwa;8. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 83 K/PID.SUS/2017
Pertama : -244/Pid.Sus/2016/PN Kag
Statistik550