- Menyatakan Terdakwa Fendi Hartanto alias Fendi bin Suparman tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Fendi Hartanto alias Fendi bin Suparman tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram??? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- 2 (dua) paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu di dalam plastik bening dibungkus plastik kresek warna hitam dilakban warna coklat;
- 1 (satu) paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu di dalam plastik bening dibungkus plastik kresek warna loreng (hitam putih) dilakban warna coklat;
- 1 (satu) paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu di dalam plastik bening dibungkus kertas tisue warna putih dilakban warna coklat;
- 1 (satu) paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu di dalam plastik bening;
- 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Dunhill warna hitam;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk Pocket Scale;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 2 (dua) buah tas kresek warna hitam;
- 2 (dua) buah lakban warna coklat;
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA;
- 7 (tujuh) bendel plastik klip bening;
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk Bbag;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam beserta simcardnya;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna Gold beserta simcardnya;
- 2 (dua) lembar uang Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Beat warna putih nomor polisi AD 2381 AO beserta STNK dan anak kuncinya;
Putusan PN BOYOLALI Nomor 175/Pid.Sus/2019/PN Byl |
|
Nomor | 175/Pid.Sus/2019/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Darmanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imeldabr Hakim Anggota Nalfrijhon |
Panitera | Panitera Pengganti: Yeni Purwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk Negara; dikembalikan kepada Saksi Khoirul Wahid Hidayat; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 175/Pid.Sus/2019/PN Byl
Statistik580