Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 6/PID.B/2009/PN.PSB |
|
Nomor | 6/PID.B/2009/PN.PSB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Judi |
Tahun | 2009 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Viktor Pakpahan |
Hakim Anggota | Partono, Hanifzar |
Panitera | Indra Sakti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:- Menyatakan Terdakwa I. RAFAEL SITUMORANG, Terdakwa II. JHONI SIMANJUNTAK Pgl. JUNTAK, Terdakwa III. RIO PASARIBU Pgl. PASARIBU dan Terdakwa IV. JOSEF SIAGIAN Pgl. SIAGIAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;Membebaskan . . . - Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;- Menyatakan Terdakwa I. RAFAEL SITUMORANG, Terdakwa II. JHONI SIMANJUNTAK Pgl. JUNTAK, Terdakwa III. RIO PASARIBU Pgl. PASARIBU dan Terdakwa IV. JOSEF SIAGIAN Pgl. SIAGIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut serta main judi di dekat jalan umum, sedangkan untuk itu tidak ada izin dari penguasa yang berwenang" ;- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (Tiga) bulan dan 15 (Lima belas) hari ;- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;- Menetapkan barang bukti berupa :- Uang sejumlah Rp. 225.000,- (Dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 8 (delapan) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah), 19 (sembilan belas) lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dirampas untuk negara ;- 96 (sembilan puluh enam) lembar kartu remi warna bagian belakangr.merah dirampas untuk dimusnahkan ;- Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masingmasing sebesar Rp. 1.000,- (Seribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2009 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2009 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/PID.B/2009/PN.PSB.zip
- Download PDF
- 6/PID.B/2009/PN.PSB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/PID.B/2009/PN.PSB
Statistik14419