- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA UNTUK DIPERIKSA PADA TINGKAT BANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA LIMBOTO NOMOR 314/PDT.G/2019/PA.LBT., TERTANGGAL 29 APRIL 2020 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 6 RAMADHAN 1441 HIJRIAH;
- DALAM EKSEPSI
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT III/TERBANDING III;
- MENYATAKAN PENGADILAN AGAMA BERWENANG MENGADILI PERKARA INI;
- DALAM POKOK PERKARA
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT/PARA PEMBANDING SEBAGIAN;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA TANAH OBYEK SENGKETA SELUAS 680 M?2; TERLETAK DI KELURAHAN HUTUO, KECAMATAN LIMBOTO, KABUPATEN GORONTALO DENGAN BATAS-BATAS:
- MENGHUKUM KEPADA SIAPA SAJA YANG MENGUASAI OBYEK SENGKETA PADA POIN 2.2. DALAM AMAR PUTUSAN INI UNTUK MENYERAHKAN PENGELOLAANNYA KEPADA PENGURUS RANTING MUHAMMADIYAH HUTUO;
- MENYATAKAN TIDAK MENERIMA GUGATAN PARA PENGGUGAT/PARA PEMBANDING UNTUK SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT/PARA TERBANDING MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP. 6.631.000.00 (ENAM JUTA ENAM RATUS TIGA PULUH SATU RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM KEPADA PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan Permohonan banding Pembanding dapat diterima untuk diperiksa pada tingkat banding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Limboto Nomor 314/Pdt.G/2019/PA.Lbt., tertanggal 29 April 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 6 Ramadhan 1441 Hijriah;
- Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat III/Terbanding III;
- Menyatakan Pengadilan Agama berwenang mengadili perkara ini;
- Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat/Para Pembanding sebagian;
- Menyatakan Menurut Hukum bahwa tanah obyek sengketa seluas 680 m?2; terletak di Kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo dengan batas-batas:
- Menghukum kepada siapa saja yang menguasai obyek sengketa pada poin 2.2. dalam amar putusan ini untuk menyerahkan pengelolaannya kepada pengurus ranting Muhammadiyah Hutuo;
- Menyatakan tidak menerima gugatan Para Penggugat/Para Pembanding untuk selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat/Para Terbanding membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama sejumlah Rp. 6.631.000.00 (enam juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
- Menghukum kepada Para Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA GORONTALO Nomor 13/Pdt.G/2020/PTA.Gtlo |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2020/PTA.Gtlo |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Wakaf |
Kata Kunci | Wakaf |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Yusuf Effendi |
Hakim Anggota | Hj. Harijah D., Brmazharuddin |
Panitera | S.ag., Djafar Madjabi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DENGAN MENGADILI SENDIRI - SEBELAH UTARA: TANAH MILIK RANTING MUHAMMADIYAH HUTUO; - SEBELAH TIMUR: JALAN GARUDA; - SEBELAH SELATAN : JALAN TRANS LIMBOTO; - SEBELAH BARAT: TANAH MILIK ADAM KAU; MERUPAKAN TANAH WAKAF UNTUK DIKELOLA OLEH NAZHIR ORGANISASI MUHAMADIYYAH RANTING HUTUO DAN MENYATAKAN PERGANTIAN NAZHIR SELAIN DARI LEMBAGA MUHAMMDIYAH RANTING HUTUO TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DENGAN MENGADILI SENDIRI - Sebelah Utara: Tanah milik ranting Muhammadiyah Hutuo; - Sebelah Timur: Jalan Garuda; - Sebelah Selatan : Jalan Trans Limboto; - Sebelah Barat: Tanah milik Adam Kau; merupakan tanah Wakaf untuk dikelola oleh Nazhir Organisasi Muhamadiyyah Ranting Hutuo dan menyatakan pergantian Nazhir selain dari lembaga Muhammdiyah ranting Hutuo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2020/PTA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2020/PTA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 139 K/Ag/2021
Banding : 13/Pdt.G/2020/PTA.Gtlo.
Statistik356172