Putusan PN BANDA ACEH Nomor 50/Pdt.G/2013/PN Bna |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2013/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 50/Pdt.G/2013/PN BnaPerdataPerbuatan melawan hukum; |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syamsul Qamar |
Hakim Anggota | Mukhtar Amin, Akhmad Nakhrowi Mukhlis |
Panitera | Zulkhairi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSIDalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat III Konvensi, Tergugat IV Konvensi dan Tergugat V Konvensi/Penggugat Rekonvensi seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menyatakan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: No. 360/209/2010 tentang Pembangunan Tebing Sungai Krueng Pase Gampong Keulilee, Gampong Meunyelhee dan Gampong Mamplam Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara yang diterbitkan Tergugat I kepada Perusahaan Penggugat adalah sah dan berkekuatan hukum serta mengikat terhadap Tergugat I, II, III dan Perusahaan Penggugat;3. Menyatakan surat Tergugat III No.360/69621 tanggal 13 Desember 2010 yang ditujukan kepada Tergugat I perihal Permohonan persetujuan penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk pekerjaan Penanggulangan Bencana Alam adalah sah dan berkekuatan hukum serta mengikat terhadapTergugat I, II, III dan Perusahaan Penggugat;4. Menyatakan Dokumen LAPORAN PROGRESS FISIK Pekerjaan Pembangunan Tebing Sungai Krueng Pase Gampong Keulilee, Gampong Meunyelhee dan Gampong Mamplam Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara dengan jumlah nilai Pekerjaan Rp. 6.437.147.000.- (enam milyar empat ratus tiga puluh tujuh juta seratus empat puluh tujuh ribu rupiah) yang telah diakui dan disetujui dan ditanda tangani oleh Tergugat I, II dan Perusahaan Penggugat serta telah diperiksa dan ditanda tangani oleh Pengawas Lapangan Dinas Cipta Karya Dan Pengairan Kabupaten Aceh Utara adalah sah dan berkekuatan hukum serta mengikat terhadap Tergugat I,II, III dan Perusahaan Penggugat ;5. Menyatakan Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rekapitulasi Anggaran Biaya Pekerjaan Pembangunan Tebing Sungai Krueng Pase Gampong Keulilee, Gampong Meunyelhee dan Gampong Mamplam Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara yang telah ditanda tangani oleh Tergugat I, Tergugat II, Penggugat dan disetujui serta ditanda tangani oleh Kepala Dinas Cipta Karya Dan Pengairan Kabupaten Aceh Utara adalah sah dan berkekuatan hukum serta mengikat terhadap Tergugat I, II, III dan Perusahaan Penggugat;6. Menyatakan Dokumen BACK UP DATA (MC.100) Pekerjaan Pembangunan Tebing Sungai Krueng Pase Gampong Keulilee, Gampong Meunyelhee dan Gampong Mamplam Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara yang telah ditanda tangani oleh Penggugat dan telah diperiksa oleh Pengawas Lapangan Dinas Cipta Karya Dan Pengairan Kabupaten Aceh Utara adalah sah dan berkekuatan hukum serta mengikat terhadap Tergugat I, II, III dan Perusahaan Penggugat;7. Menyatakan tindakan Tergugat III berupa menunjuk Tergugat IV untuk melakukan penaksiran jumlah harga pekerjaan yang akan dibayar terhadap pekerjaan Penggugat yang telah difungsikan dua tahun sebelumnya, bukan ketika pekerjaan itu selesai Penggugat kerjakan 100% adalah tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Penguasa yang telah merugikan Perusahaan Penggugat;8. Menyatakan tindakan Tergugat IV mengestimasikan angka taksiran yang dapat dibayar kepada Penggugat Rp. 4.394.386.000,00.- (empat milyar tiga ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah) tidak sesuai dengan volume/nilai hasil audit Tergugat V atau tidak sesuai dengan Volume 100% Progres Pekerjaan Fisik yang telah diakui, disetujui dan ditanda tangani oleh Tergugat I dan II atas 100% hasil pekerjaan yang telah Penggugat kerjakan setelah dua tahun hasil pekerjaan tersebut difungsikan dan telah menimpa beberapa kali bencana alam, adalah tindakan yang melawan hukum, melanggar kepatutan yang telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan Peggugat secara materiil;9. Bahwa tindakan Tergugat I berupa : ? Tidak membuat kontrak pekerjaan atas permintaan Penggugat seketika pekerjaan selesai Penggugat kerjakan;? Tidak membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) seketika Penggugat selesai melakukan pekerjaan;? Tidak memproses pembayaran 100% dan ketika Penggugat mengajukan penagihan 100%;? Tidak menjadikan Volume 100% sesuai yang yang telah disetujui dan diakui oleh Tergugat I dan II dan tidak berpedoman pada kemajuan pekerjaan fisik 100% hasil audit Tergugat V sebagai dasar dalam penerbitan SPPBJ (Gunning) dan dasar dalam menentukan nilai pekerjaan dalam Kontrak untuk dibayarkan kepada Perusahaan Penggugat;? Membayar harga pekerjaan kepada Penggugat Rp. 4.394.386.000,00.- (empat milyar tiga ratus Sembilan puluh empat juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah) dari jumlah yang seharusnya dibayar Rp. 6.437.147.000.- (enam milyar empat ratus tiga puluh tujuh juta seratus empat puluh tujuh ribu rupiah) sesuai dengan progress pekerjaan fisik 100% dan sesuai dengan hasil audit Tergugat V;Adalah serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat Rp.2.042.761.000.- (dua milyar empat puluh dua juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah) atas sisa Volume Pekerjaan Pembangunan Tebing Sungai Krueng Pase Gampong Keulilee, Gampong Meunyelhee dan Gampong Mamplam Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara (Bencana Alam) dan telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan Penggugat;10. Menghukum Tergugat I dan II untuk membuat Surat Penunjukan Pelaksana Barang dan Jasa (SPPBJ), Surat Perjanjian Kontrak Pekerjaan Konstruksi dengan Perusahaan Penggugat dan dokumen terkait lainnya atas sisa volume/nilai pekerjaan yang belum dibayar kepada Penggugat sebesar Rp.2.042.761.000.- (dua milyar empat puluh dua juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah) atas Pekerjaan Pembangunan Tebing Sungai Krueng Pase Gampong Keulilee, Gampong Meunyelhee dan Gampong Mamplam Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara (Bencana Alam);11. Menghukum Tergugat I, II dan Tergugat III untuk menganggarkan dan mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggran 2014 guna membayar segala kerugian atas kekurangan bayar sisa nilai pekerjaan Penggugat yang telah diselesaikan berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja yang diterbitkan Tergugat I Nomor: 360/209/2010 tentang Pembangunan Tebing Sungai Krueng Pase Gampong Keulilee, Gampong Meunyelhee dan Gampong Mamplam Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara kepada Perusahaan Penggugat;12. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar sisa nilai pekerjaan Pembangunan Tebing Sungai Krueng Pase Gampong Keulilee, Gampong Meunyelhee dan Gampong Mamplam Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara kepada Perusahaan Penggugat Rp.2.042.761.000.- (dua milyar empat puluh dua juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah) secara tanggung menanggung;13. Menghukum Tergugat I, II, III, dan IV untuk membayar kerugian materiil berupa bunga Bank sebesar 18% (delapan belas persen) pertahun dari sisa nilai pekerjaan yang belum dibayar kepada Penggugat Rp.2.042.761.000.- (dua milyar empat puluh dua juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah), terhitung sejak Maret 2011 sampai dengan hari Tergugat I, II, III dan IV melaksanakan putusan dalam perkara ini setelah berkekuatan hukum tetap;14. Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V untuk mentaati dan melaksanakan putusan dalam perkara ini;DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan rekonvensi tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat I Konvensi, Tergugat II Konvensi, Tergugat III Konvensi, Tergugat IV Konvensi dan Tergugat V Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.194.000,- (satu juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 868 PK/Pdt/2017
Kasasi : 3488 K/Pdt/2015
Pertama : 50/Pdt.G/2013/PN BNA
Statistik8117