Putusan PT KUPANG Nomor 122/PID/2017/PT KPG |
|
Nomor | 122/PID/2017/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | 122/PID/2017/PT KPG91/Pid.B/2017/PN SoeYAN DEOBILUS OLLIN Alias YAN OLLIN |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Simplisius Donatus |
Hakim Anggota | -. I Gede Komang Ady Natha, Um. - Sugiyanto |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menerima permintaan banding dari Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwamaupun Jaksa Penuntut Umum ; II. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Soe tanggal 2 Agustus 2017 Nomor: 91/Pid.B /2017/PN.Soe. ,sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;-1. Menyatakan bahwa Terdakwa YAN DEOBILUS OLLIN alias YAN OLLIN tersebut di atas tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan pada Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karenanya dari Dakwaan Primair di atas;3. Menyatakan, bahwa Terdakwa YAN DEOBILUS OLLIN alias YAN OLLIN, secara sah dan meyakinkan menurut hukum terbukti bersalah melakukan tindak pidana ? Pembunuhan?;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 empat belas) tahun;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 ( Satu ) bilah parang dengan panjang kurang lebih 47 Cm bergagang terbuat dari kayu ;? 1. ( Satu ) bilah parang dengan panjang kurang lebih 49 Cm bergagang terbuat dari kayu dengan ikatan karet dari bandalam dibagian gagang parang ;? 1 ( Satu ) celana jins merek HUGI PRINCE warna hitam ;? 1 (satu) buah celana pendek levis warna abu-abu;? 1 (satu) buah kaos warna abu-abu yang terdapat bercak darah; Dirusak atau dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi ; Dikembalikan kepada orang tua korban yakni Saksi NAHOR TASEKEB ;8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5000.- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 122/PID/2017/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 122/PID/2017/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 122/PID/2017/PT KPG
Pertama : 91/Pid.B/2017/PN Soe
Statistik4011