Putusan PTA SURABAYA Nomor 344/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
|
Nomor | 344/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hasan Bisri |
Hakim Anggota | H. Hadi Muhtarom, - H.ghuron Sulaiman |
Panitera | Sudarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN KONVENSI DAN MEMBATALKAN REKONVENSI DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | - Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;DALAM KONVENSI- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kraksaan Nomor 2005/Pdt.G/2017/PA.Krs tanggal 03 Mei 2018 Masehi, bertepatan dengan tanggal 17 Syakban1439 HijriyahDALAM REKONVENSI:- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Kraksaan Nomor 2005/Pdt.G/2017/PA.Krs tanggal 03 Mei 2018 Masehi, bertepatan dengan tanggal 17 Syakban1439 Hijriyah,DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sesaat sebelum dilangsungkannya sidang ikrar talak berupa :a. Nafkah Madliyah sejumlah Rp 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah);b. Nafkah Iddah sejumlah Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);c. Mut?ah sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);3. Menyatakan gugatan pembagian 1/3 (sepertiga) gaji tidak dapat diterima;4. Menolak gugatan Penggugat yang selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 311.000,- (tiga ratus sebelas ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 344/Pdt.G/2018/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 344/Pdt.G/2018/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 344/Pdt.G/2018/PTA.Sby
Pertama : 2005/Pdt.G/2017/PA.Krs
Statistik2013