Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 10/Pdt.G/2011/Pn Sgt |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2011/Pn Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 16 Maret 2011 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sarwedi |
Hakim Anggota | Victor Suryadipta, Ferdinaldo H.b, -ari Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILII. DALAM KONPENSIA. DALAM EKSEPSI? Menolak eksepsi dari Tergugat dan para Turut Tergugat;B. DALAM POKOK PERKARA? Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;? Menyatakan harta-harta warisan Alm. TJEN SOEI LOEK yang terletak di Desa Puput Bawah, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, yang dikuasai Tergugat dan Turut Tergugat I, II, III, IV, V dan VI secara melawan hukum adalah harta warisan yang belum pernah dibagi kepada Para Ahli Waris Alm. TJEN SOEI LOEK, sebagaimana tertuang dalam amar Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat yang telah berkekuatan hukum tetap No. 01/ Pdt.G/ 2004/ PN.SGT tanggal 23 September 2004, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 8 April 2005, Perkara No. 03/PDT/2005/PT.PLG, jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 4 Januari 2006, No. 1399 K/ Pdt/ 2005, jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 305 PK/ Pdt/ 2007 tanggal 19 Juni 2008 yang terdiri dari bidang tanah dan bangunan diatasnya yaitu :1. Sebidang tanah dan bangunan tempat tinggal diatasnya seluas 800 M2 terletak di Jl. Tangsi Lama, Dusun Puput Bawah, Desa Puput, Kecamatan Jebus, kabupaten Bangka Barat;2. Sebidang tanah dan bangunan diatasnya seluas 950 M2, terletak di Dusun Puput Bawah, Desa Puput, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat;3. Sebidang tanah dan bangunan diatasnya seluas 1148 M2 terletak di Jalan Dari Bakit, Dusun Puput Bawah, Desa Puput, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat;4. Sebidang tanah dan usaha Pompa Bensin diatasnya seluas 1.000 M2, terletak di Dusun Puput Bawah, Desa Puput, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat;? Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I, II, III, IV, V dan VI menyerahkan seluruh harta benda warisan Alm. TJEN SOEI LOEK yang telah diletakkan sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Sungailiat kepada Para Penggugat, dan kepada Ahli \Nar\s lainnya, serta menghukum Tergugat membagi harta warisan berdasarkan Hukum \Nar\s untuk bersama-sama mendapatkan bagian warisan sesuai dengan haknya masing- masing kepada : 1. TJEN MIN FOENG; 2. TJEN MIN KHOY ( HALIMIN ); 3. TJEN MIN KONG; 4. TJEN MIN FOEK; 5. TJEN MIN HIAN; 6. TJEN MIN FA ( FATTAH EFENDY ); 7. TJEN MIN SEN ( ARIFIN );? Menyatakan sertifikat-sertifikat yang diletakkan diatas tanah warisan yang terdiri dari Sertifikat No. 2009/ Desa Jebus atas nama Turut Tergugat I, Sertifikat No. 225/ Desa Puput atas nama Turut Tergugat II, Sertifikat No.226/ Desa Puput atas nama Turut Tergugat III, sertifikat HGB No. 9 / Desa Puput atas nama Turut Tergugat IV, Sertifikat No. 210/ Desa Puput atas nama Turut Tergugat V dan Sertifikat No. 1028/Desa Puput atas nama Turut Tergugat VI tidak mempunyai kekuatan hukum;? Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I, II, III, IV, V dan VI untuk segera mengosongkan atau membebaskan tanah dan bangunan warisan Alm. TJEN SOEI LOEK 6ar\ pihak-pihak yang menguasainya, yang disebabkan oleh perikatan-perikatan macam apapun dengan beban atas tanggungan Tergugat dan Para Turut Tergugat;? Menyatakan Sita Jaminan didalam penetapan Sita Jaminan No. 01/Pen.Pdt.G/ 2004/ PN.SGT tanggal 28 April 2004 masih tetap sah dan berharga;? Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada verzet, banding, atau kasasi;C. DALAM REKONPENSI? Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnyaD. DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSIMenghukum Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat Dalam Konpensi untuk membayar beaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.051.000,- (satu juta lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2255 K/Pdt/2012
Peninjauan Kembali : 350 PK/Pdt/2015
Kasasi : 3477 K/PDT/2012
Pertama : 10/Pdt.G/2011/Pn Sgt
Lainnya : 29/PDT/2011/PT.BABEL
Kasasi : 2225 K/PDT/2012
Statistik16125