Putusan PTA MEDAN Nomor 113/Pdt.G/2018/PTA.Mdn |
|
Nomor | 113/Pdt.G/2018/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Ridwan Siregar |
Hakim Anggota | H. Pahlawan Harahap, Ma H. Chazim Maksalina |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | 1. Menerima permohonan banding Pembanding;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 2494/Pdt.G/2017/PA.Mdn, tanggal 10 Juli 2018 Masehi, bertepatan dengan tanggal 26 Syawwal 1439 Hijriyah;Dengan Mengadili Sendiri Dalam Eksepsi.- Menolak eksepsi Termohon;Dalam Konvensi.1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (PEMBANDING) di hadapan sidang Pengadilan Agama Medan;Dalam Rekonvensi.1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan nafkah Penggugat Rekonvensi akibat cerai talak sebagai berikut:2.1. Nafkah selama masa ?Iddah sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);2.2. Biaya Kiswah sejumlah Rp3.000.000,00 (dua juta rupiah);2.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi biaya dan barang yang tersebut pada diktum angka 2 di atas pada saat sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Medan;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyediakan rumah yang layak untuk ditempati oleh Penggugat Rekonvensi selama menjalani masa ?Iddah;5. Menetapkan dua orang anak masing-masing bernama:5.1. ANAK I, lahir tanggal 13-3-98 (usia 19 tahun);5.2. ANAK II, lahir tanggal 16-6-2005 (usia 13 tahun);berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi, dengan ketentuan kewajiban Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah untuk memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk berjumpa mencurahkan kasih sayangnya kepada anak-anaknya tersebut. Dan apabilla Penggugat Rekonvensi menghalang-halangi, maka Tergugat Rekonvensi berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama untuk pencabutan hak hadhanah dari Penggugat Rekonvensi;6. Menetapkan nafkah untuk dua orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagaiman tersebut pada diktum angka 5 di atas, termasuk biaya hadhanah, minimal sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) setiap bulan sampai anak-anak tersebut dewasa atau mandiri, dengan kenaikan 10 % setiap tahun untuk penyesuaian harga di luar biaya pendidikan dan kesehatan;7. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi biaya hidup dan biaya keperluan pendidikan untuk dua orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, uang sejumlah sebagaimana tersebut pada diktum angka 6 di atas ini;8. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi.- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sejumlah Rp891.000,00 (delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding/Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 113/Pdt.G/2018/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 113/Pdt.G/2018/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 113/Pdt.G/2018/PTA.Mdn
Pertama : 2494/Pdt.G/2017/PA.Mdn
Statistik6519