Putusan PN SURABAYA Nomor 996/Pdt.G/2014/PN.SBY |
|
Nomor | 996/Pdt.G/2014/PN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Maratua Rambe |
Hakim Anggota | Harijanto, Lindi Kusumaningtyas |
Panitera | H. M. Usman |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM PROVISI : - Menyatakan Tuntutan Provisi Para Penggugat Tidak Dapat Diterima ; DALAM POKOK PERKARA ; - Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; - Menyatakan sah secara hukum dan berkekuatan hukum mengikat proses penunjukan atau pengambil alihan berdasarkan Surat Pernyataan Ir. DIDIK HERIYANTO, Selaku Direktur PT.SURYAMAS CAKRA WAHANA, No.650057/ SCW/II/98, tanggal 25 Februari 1998,perihal pengunduran diri PT.SURYAMAS CAKRA WAHANA dari proyek pembangunan perumahan Singosari dan menunjuk PT.MEGABUMI SRIWIDJAJA ( Penggugat II ) sebagai Penggantinya ; - Menyatakan sah secara hukum dan berkekuatan hukum mengikat PERJANJIAN JUAL BELI dihadapan Notaris di Surabaya Zuraida Zain,SH. No.2274/L/III/1998 tanggal 26 Maret 1998 antara Tergugat III dan Penggugat I ( Para Penggugat ) ; - Menyatakan Penggugat II sebagai Pihak yang berhak mengajukan Permohonan dan memperoleh Hak Guna Bangunan atas Tanah Negara Bekas Yayasan yang digunakan sebagai proyek pembangunan Perumahan Singosari ( Puri Singosari ) terletak di Desa Ardimulyo seluas 18.400 M2 dan Desa Randu Agung seluas 31.340 M2 Kecamatan Singosari Kabupaten Malang ; - Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp.1.202.060.918,- (satu milyar dua ratus dua juta enam puluh ribu Sembilan ratus delapan belas rupiah ; - Menghukum Tergugat III membayar kerugian materil kepada Para Penggugat sebesar Rp.52.307.700.- (lima puluh dua juta tiga ratus tujuh ribu tujuh ratus rupiah) ; - Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh semua isi putusan perkara ini yang berkaitan dengan kewenangannya ; - Menghukum Tergugat I, II dan III baik sendiri sendiri atau tanggung rentang untuk membayar biaya perkara hingga hari ini ditaksir sebesar Rp.751.000,- (tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 996/Pdt.G/2014/PN.SBY
Statistik499