Putusan PN BANDA ACEH Nomor 34/Pdt.G/2017/PN Bna |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2017/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 5 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rahmawati |
Hakim Anggota | Roni Susanta, Totok Yanuarto |
Panitera | S.pd., M. Dehan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi dari Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang diterbitkan Tergugat I kepada Perusahaan Penggugat No. KU.602/A-SDW/1388a/2010 tanggal 3 Juni 2010 Tentang Pelaksanaan pengerjaan Pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Kr. Meureudu Desa Meunasah Lhok Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya ( Bencana Alam ) yang tembusannya ditujukan kepada Tergugat II dan III adalah sah dan berkekuatan hukum dan mengikat Tergugat I, II dan III serta Perusahaan Penggugat.;3. Menyatakan Surat Tergugat II No. 360/29389 tanggal 24 Mei 2010 tentang Persetujuan Penerbitan SPMK untuk pekerjaan Penanggulangan Bencana Alam yang ditujukan kepada Tergugat I dan tembusannya ditujukan juga kepada Tergugat III adalah sah dan berkekuatan hukum dan mengikat Tergugat I, II, III dan Perusahaan Penggugat ;4. Menyatakan total nilai harga/volume Pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Kr. Meureudu Desa Meunasah Lhok Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya ( Bencana Alam ) yang telah Penggugat kerjakan seluruhnya untuk masing ??? masing item pekerjaan sebagaimana dimuat dalam tabel pada point 6 posita gugatan di atas adalah Rp. 3.502.040.000,- ( Tiga milyar lima ratus dua juta empat puluh ribu rupiah ) sah secara hukum dan mengikat Tergugat I, II dan III untuk mengusulkan dan menganggarkan dalm DPA SKPA Tergugat I untuk disahkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh ( APBA ) murni dan Perubahan guna membayar sisa nilai hasil pekerjaan Penggugat;5. Menyatakan penganggaran dan pembayaran yang telah dilakukan oleh Tergugat I, II dan III atas sebahagian nilai pekerjaan Penggugat dalam dan dengan Anggaran APBA Tahun 2013 yaitu Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) telah termasuk pajak Ppn 10%, sebagaimana diatur dalam Perjanjian (Kontrak) Pembayaran Konstruksi No.KU.602-A/KONST-PNL/2033/2013 Tanggal 02Desember 2013 adalah penganggaran dan pembayaran yang sah menurut hukum.6. Menyatakan sisa nilai harga pekerjaan Penggugat yang belum dibayar Tergugat I dan II dan atau belum diusul, dialokasikan Tergugat I dan disahkan anggaran oleh Tergugat III dalam ABPA-P Tahun Anggaran 2013 maupun APBA murni Tahun 2014 s/d APBA Tahun 2017 dan/atau tahun anggaran berikutnya adalah sebesar Rp.3.002.040.000,- (tiga milyar dua juta empat puluh ribu ribu rupiah), telah termasuk perhitungan ppn 10% (sepuluh persen) di dalamnya ;7. Menyatakan tindakan Tergugat I dan II tidak membayar/melunasi dan mengusulkan, mengalokasikan anggaran untuk pembayaran lunas sisa harga pekerjaan Penggugat sebagaimana tersebut pada angka 6 petitum gugatan di atas, dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) Tahun 2013 maupun APBA murni Tahun 2014 untuk dibahas dan disahkan oleh Tergugat III dalam APBA Murni dan perubahan Tahun Anggaran 2017 dan/atau dalam APBA Tahun Anggaran berikutnya adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Penguasa dan telah menimbulkan kerugian materiil bagi Penggugat ;8. Menghukum Tergugat I dan II untuk mengusulkan, mengalokasikan Anggaran pada Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPA Dinas Pengairan Aceh kepada Tergugat III untuk disahkannya dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Perubahan Tahun Anggaran 2017 dan/atau dalam APBA Murni dan/atau Perubahan Tahun Anggaran berikutnya guna membayar dan melunasi nilai harga sisa pekerjaan Penggugat sebesar Rp.3.002.040.000,- (tiga milyar dua juta empat puluh ribu ribu rupiah) telah termasuk pajak PPn 10% (sepuluh persen) kepada Penggugat ;9. Menghukum Tergugat I dan II untuk mengusulkan anggaran 13% (tiga belas persen) pertahunnya dari sisa nilai pekerjaan Penggugat Rp.3.002.040.000,- (tiga milyar dua juta empat puluh ribu ribu rupiah)kepada Tergugat III untuk ditetapkan dan disahkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA)Perubahan Tahun Anggaran 2017 dan/atau dalam APBA Murni dan/atau Perubahan Tahun Anggaran berikutnyapada Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPA Dinas Pengairan Aceh, guna membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat setara dengan standar bunga Bank Pemerintah, terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan Tergugat I, II dan III melaksanakan putusan ;10. Menghukum Tergugat III menetapkan dan mengesahkan anggaran dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Perubahan Tahun Anggaran 2017 dan/atau dalam APBA Murni dan/atau Perubahan Tahun Anggaran berikutnyayang diusulkan Tergugat I dan II dalamDaftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPA Dinas Pengairan Aceh guna membayar dan melunasi nilai harga sisa Pekerjaan Penggugat sebesar Rp.3.002.040.000,- (tiga milyar dua juta empat puluh ribu ribu rupiah) kepada Penggugat.11. Menghukum Tergugat I, II dan III membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini secara tanggung menanggung sebesar Rp. 2.364.000,00 (dua juta tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah) ;12. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2257 K/Pdt/2018
Pertama : 34/Pdt.G/2017/PN Bna
Statistik8633