- Menyatakan Terdakwa H. ISHAK BAIHAKI Alias IHAK Bin H. JUMRI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan PRIMAIR;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa H. ISHAK BAIHAKI Alias IHAK Bin H. JUMRI (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hijau;
- 1 (satu) buah paket berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat keseluruhan 0,24 gram;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna abu-abu;
- 2 (dua) bungkus plastik piper klip yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis shabu sebanyak 6 (enam) paket dengan berat keseluruhan 1,85 gram dengan rincian:
- 1 (satu) paket plastik kecil yang berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat keseluruhan 0,31 gram;
- 1 (satu) paket plastik kecil yang berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat keseluruhan 0,34 gram;
- 1 (satu) paket plastik kecil yang berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat keseluruhan 0,29 gram;
- 1 (satu) paket plastik kecil yang berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat keseluruhan 0,28 gram;
- 1 (satu) paket plastik kecil yang berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat keseluruhan 0,31 gram;
- 1 (satu) paket plastik kecil yang berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat keseluruhan 0,32 gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) bungkus plastik piper klip;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) buah sepeda motor merk Mio Soul warna merah dengan Nomor Polisi: DA 6690 FQ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN AMUNTAI Nomor 252/Pid.Sus/2017/PN Amt |
|
Nomor | 252/Pid.Sus/2017/PN Amt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN AMUNTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Dzulhaq |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendra Novryandie, Br Hakim Anggota Bayu Adhypratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Rusinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Plastik Nomor 1 sebanyak 2 paket: Plastik Nomor 2 sebanyak 4 paket: dirampas untuk dimusnahkan. dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu Terdakwa H. ISHAK BAIHAKI Alias IHAK Bin H. JUMRI (Alm). |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 252/Pid.Sus/2017/PN Amt
Statistik552