- Menyatakan Terdakwa Syamsul Atary Tanjung Alias Ari tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Membeli dan Menjual Narkotika Golongan I??? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 12 (dua belas) bungkus kecil plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,78 (dua koma tujuh delapan) gram ;
- 1 (satu) lembar kertas timah rokok warna biru ;
- 2 (dua) lembar plastik klip transparan ;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna orange bertuliskan Toko Mas Cantik ;
- 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ;
- 2 (dua) buah pipet plastik kecil yang ujungnya runcing ;
- 1 (satu) buah botol plastik tempat korek kuping ;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik merk Mingheng beserta kotaknya ;
- 1 (satu) buah plastik kantongan warna biru ;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dengan kartu nomor 085373769664;
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 176/Pid.Sus/2018/PN Tjb |
|
Nomor | 176/Pid.Sus/2018/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Salomo Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sugeng Harsoyo, Br Hakim Anggota Forci Nilpa Darma |
Panitera | Panitera Pengganti: Risha Miranda Ulina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 176/Pid.Sus/2018/PN Tjb
Statistik244