Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 118/Pdt.G/2011/PN.Bpp |
|
Nomor | 118/Pdt.G/2011/PN.Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2011 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.gunawan Gusmo |
Hakim Anggota | Houtman L Tobing, Casmaya |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI:? Menolak eksepsi dari Terlawan I , Terlawan II , Terlawan III dan Pemohon Intervensi;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk sebagian;2. Menyatakan Terlawan III untuk menerima dari Pelawan (PT Sebatin) jumlah uang pelunasan sisa hutang yang menjadi kewajiban Pelawan sebesar Rp 14.547.466.309,63 ( empat belas milyard lima ratus empat puluh tujuh juta empat ratus enam puluh enam ribu tiga ratus sembilan ........... sembilan rupiah enam puluh tiga sen);3. Menyatakan Terlawan III dan PT bank mandiri (Persero) Tbk / Pemohon Intervensi untuk menyerahkan dokumen barang jaminan hutang piutang kepada Pelawan setelah Pelawan melunasi sisa hutang Pelawan sebesar Rp 14.547.466.309,63 ( empat belas milyard lima ratus empat puluh tujuh juta empat ratus enam puluh enam ribu tiga ratus sembilan rupiah enam puluh tiga sen);4. Menolak gugatan Pelawan yang lain dan selebihnya;5. Menghukum Terlawan I , Terlawan II , Terlawan III dan Pemohon Intervensi secara tanggung bersama untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 751.000,- ( tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 09/PDT/2014/PT.KT.SMDA
Kasasi : 836 K/Pdt/2015
Pertama : 118/Pdt.G/ 2011/PN.Bpp
Statistik18034