Putusan PN SURABAYA Nomor 151/G/2015/PHI.Sby |
|
Nomor | 151/G/2015/PHI.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jihad Arkanuddin |
Hakim Anggota | Hardi Purwanto, Alfil Syahril |
Panitera | Sri Iswahyuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi; -------------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Tergugat; -------------------------------------------------------------Dalam Konpensi; -----------------------------------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara; ---------------------------------------------------------------------- 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; -----------------------------2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung mulai Tanggal 28 Maret 2016; ---------------------------------------------3. Menghukum Penggugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang meliputi penggantian cuti tahunan yang belum di ambil dan belum gugur dan penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan serta upah selama skorsing secara tunai kepada Tergugat, dengan perincian perhitungan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------- Tergugat mulai bekerja di Perusahaan Penggugat sejak Tanggal 15 Juli 1997 dengan mendapat upah terakhir sebesar Rp. 33.550.805,- / bulan; ------------------------------------------------------------------------------------Uang Pesangon; ---------------------------------------------------------------------Sebesar : 2 x 9 x Rp. 33.550.805,- = Rp. 603.914.490,- -----Uang Penghargaan Masa Kerja; ------------------------------------------------Sebesar : 1 x 7 x Rp. 33.550.805,- = Rp. 234.855.635,- -----Uang Penggantian Hak yang terdiri dari: ------------------------------------ Penggantian Cuti Tahunan yang belum di ambil dan belum gugur: -9,67 / 16 x Rp. 33.550.805,- = Rp. 23.066.178,- ------ Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan, sebesar: -----------------------------------------------------------------------------15 % X Rp. 838.770.125 ,- = Rp. 125.815.518,- -----Sehingga jumlah seluruhnya adalah sebesar Rp.987.651.821,- (sembilan ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus lima puluh satu ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah) ditambah dengan upah selama skorsing sejak Tanggal 27 April 2015 sampai dengan Tanggal 27 Maret 2016, sebesar 11 bulan x Rp.33.550.805,- = Rp.369.058.855,- (jika belum dibayarkan); -------------------------------------Jadi dengan demikian jumlah secara keseluruhan hak-hak Tergugat yang harus dibayarkan oleh Penggugat secara tunai kepada Tergugat adalah sebesar Rp. 1.356.710.676,- (Satu milyar tiga ratus lima puluh enam juta tujuh ratus sepuluh ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah) yang terdiri dari uang kompensasi Pemutusan hubungan kerja (PHK) sebesar Rp. 987.651.821,- di tambah upah skorsing sebesar Rp. 369.058.855,- (jika belum dibayarkan); ------------------------------------4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; --------------------Dalam Rekonpensi; -------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; ------------------Dalam Konpensi / Rekonpensi; ---------------------------------------------------------- Menyatakan Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi tidak dikenakan biaya Perkara; ------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 151/G/2015/PHI.Sby
Statistik10250