Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 93/Pid.B/2016/PN-SIM |
|
Nomor | 93/Pid.B/2016/PN-SIM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 23 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tiares Sirait |
Hakim Anggota | Ovarina Manurung Justiar Ronal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa HELARIUS GULTOM telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tidak pidana ? dengan segaja mengunakan surat palsu solah-olah sejati yang dapat mengakibatkan kerugian?2. Menjatuhkan pidana oleh karena ini kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun .3. Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menyatakan bahwa barang bukti berupa :? FotocopySurat Keterangan tanggal 1 Juni Tahun 1976 yang menerangkan T.A ALAMSAH SINAGA selaku ahli waris Raja tanah jawa.? FotocopySurat Laporan Pemeriksaan tanah / lahan An. Tualam Gultom didesa Mariah Hombang yang akan diserahkan kepada PT. Kwala Gunung tanggal 21 Desember 1991, yang dibuat oleh Camat Tanah Jawa.? FotocopySurat Keterangan Pangulu Mariah Hombang kec. Huta Bayu Raja Kab. SImalungun bernama MARADOT SIMANJUNTAK tanggal 10 Juli 2006.? FotocopySurat Keterangan Pewaris / Ahli Waris tanggal 25 September tahun 2007.? FotocopySurat Keterangan Pangulu Nagori Mariah Hombang Kabupaten Simalungun bernama MARDOT SIMANJUNTAK tanggal 26 September 2007.? FotocopySurat Keterangan Pemilikan Tanah Nomor 593/035/Ekon/MH-03 tanggal 15 Pebruari 2003 yang di tanda tangani Pangulu MARADOT SIMANJUNTAK.? FotocopySurat Rekomondasi Rencana Penebangan Kayu Rakyat tanggal 24 September 2007 yang di tanda tangani oleh MARADOT SIMANJUNTAK;? 1 (satu) lembar peta gambar situasi tanah yang akan dibebaskan oleh PT.Kwala Gunung terletak di Desa Mariah Hombang Kec.Huta Bayu Raja Kab.Simalungun yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kab.Simalungun tertanggal 27 Agustus 1992 (photokopi dari Photo Kopi yang telah dilegalisir).? 1 ( satu ) lembar peta gambar situasi tanah yang dibebaskan oleh PT Kwala Gunung terletak di Desa Mariah Hombang Kec. Huta Bayu Raja Kab. Simalungun, yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pertananahan Simalungun ,tertanggal 27 Agustus 1992.? 1 ( satu ) lembar peta gambar situasi tanah yang dibebaskan oleh PT Kwala Gunung terletak di Desa Mariah Hombang Kec. Huta Bayu Raja Kab. Simalungun, yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pertananahan Simalungun ,tertanggal 27 Agustus 1992.? 21 (dua puluh satu) lembar surat pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (photokopi yang telah dilagalisir).? 1 (satu) examplar Berita Acara Hasil Pengukuran kembali/ Rekontruksi Eks areal Reboisasi/ areal Inlijving yang dilepas untuk perkebunan PT.Kwala Gunung Komplek Bah Bulok/ Bah Hapasuk (photokopi yang telah dilegalisir).? 1 (satu) examplar Surat Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 396/PDT/2009/PT-MDN tanggal 30 Nopember 2009 (photokopi yang telah dilegalisir).? 1 (satu) examplar Surat Putusan Mahkamah Agung Nomor: 27333.K/Pdt/2010 (photokopi yang telah dilegalisir).Dilampirkan dalam berkas perkara.5. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3000,- ( tiga ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 550 K/PID/2017
Pertama : 93/Pid.B/ 2016/PN-SIM
Statistik104104