- MENYATAKAN, TERDAKWA ANDRI SANJAYA BIN SYAMSUL LANTO TESEBUT DIATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH, MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENGGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I UNTUK DIPAKAI SENDIRI;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA 2 (DUA) TAHUN, DAN DENDA RP.1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR, MAKA AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI:
- 1 (SATU) PAKET PLASTIK KLIP KECIL YANG DIDALAMNYA BERISIKAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN JENIS SABU DENGAN BERAT BRUTTO 0,24 GRAM;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK XIAOMI WARNA GOLD,
- 1 (SATU) BUAH TIMBANGAN DIGITAL
- Menyatakan, Terdakwa Andri Sanjaya bin Syamsul Lanto tesebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana ???Tanpa hak menggunakan Narkotika Golongan I untuk dipakai sendiri???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 2 (dua) tahun, dan denda Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti:
- 1 (satu) paket plastik klip kecil yang didalamnya berisikan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat brutto 0,24 gram;
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna gold,
- 1 (satu) buah timbangan digital
Putusan PT JAKARTA Nomor 497/PID.SUS/2019/PT DKI |
|
Nomor | 497/PID.SUS/2019/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Hanizah Ibrahim Mallombasang |
Hakim Anggota | Ester Siregar, Mhbri Nyoman Adi Juliasa |
Panitera | H. Sumir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - MENERIMA PERMOHONAN BANDING PENUNTUT UMUM; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NOMOR : 1041/PID.SUS/2019/PN.JKT.UTR TANGGAL 30 OKTOBER 2019 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : SELURUHNYA DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA INI KEPADA TERDAKWA DIDALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menerima permohonan banding Penuntut Umum; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 1041/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Utr tanggal 30 Oktober 2019 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa didalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 497/PID.SUS/2019/PT DKI
Statistik300