Putusan PN BANDUNG Nomor 10/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg |
|
Nomor | 10/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perdata KhususPHI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 11 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Waspin Simbolon |
Hakim Anggota | Iman Firmansyah, Atmari |
Panitera | Sukeksi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.DALAM PROVISI - Menolak tuntutan Provisi Para Penggugat untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat kepada Para Penggugat pada tanggal 4 November 2015 tidak sah dan batal demi hukum.3. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat tidak terputus.4. Memerintahkan Tergugat untuk memanggil kepada Para Penggugat untuk bekerja kembali di perusahaan Tergugat pada tempat dan jabatan yang semula, paling lambat 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.5. Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah Para Penggugat yang belum dibayarkan kepada Para Penggugat sesuai Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.6. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat THR keagamaan tahun 2016 yaitu :Ika Asih Hartati : Rp. 3.200.000,-Maryanto : Rp. 3.140.500,-Nasikhun Amin : Rp. 3.140.500,-Erna Ardiani : Rp. 3.140.500,-Zainal Arifi : Rp. 3.140.500,-7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 105.080,- (seratus lima ribu delapan puluh rupiah) per hari/ per orang apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini, sejak putusan ini dibacakan dan sampai mempunyai kekuatan hukum tetap;8. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya.9. Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 1.291.000,- ( satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah ) kepada Tergugat. |
Tanggal Musyawarah | 15 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1115 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Pertama : 10/PDT.SUS-PHI/2017/PN.BDG
Statistik5418