Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 635 K/Pid.Sus/2017 |
|
Nomor | 635 K/Pid.Sus/2017 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | Korupsi dana bansos; unsur "setiap orang" Pasal 2 ayat (1) |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Artidjo Alkostar |
Hakim Anggota | Krisna Harahap, H. Syamsul Rakan Chaniago |
Panitera | - Agustina Dyah Prasetyaningsih |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2017 |
Kaidah | Unsur âÂÂsetiap orangâ berlaku kepada siapa saja termasuk pada diri Terdakwa sendiri sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukan |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Surabaya menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, tetapi perbuatan Terdakwa termasuk dalam ketegori tindak pidana yang dirumuskan Pasal 3 UU Tipikor. Namun, putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya. Menurut Majelis Hakim Banding, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 8 UU Tipikor. Dalam pertimbangan hukumnya, Judex Facti Pengadilan Tinggi menyatakan Terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan sebagai Staf Pengelola Keuangan dan Administrasi, perbuatan lebih spesifik membantu perbuatan saksi Joko Sukartika sebagai Bendahara Pengeluaran dalam hal pengambilan uang-uang untuk kepentingan Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Konstruksi Wilayah Pasca Bencana yang ada dalam penguasaannya untuk kepentingan sendiri atau kepentingan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Mahkamah Agung tidak sependapat dengan pertimbangan hukum judex factie Pengadilan Tinggi Surabaya. Dalam pertimbangan hukumnya, MA berpendapat bahwa unsur âsetiap orangâ berlaku kepada siapa saja termasuk pada diri Terdakwa sendiri sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukan, justru oleh karena unsur melawan hukum yang dilakukan dalam keadaan khusus adalah juga merupakan perbuatan melawan hukum tanpa harus membedakan kedudukan atau jabatan Terdakwa sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi a quo. |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 635_K/Pid.Sus/2017.zip
- Download PDF
- 635_K/Pid.Sus/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 635 K/Pid.Sus/2017
Lainnya : 54/PIDSUS-TPK/2016/PT.SBY.
Lainnya : 50/Pid.Sus/TPK/2016/PN.SURABAYA
Statistik339115