Putusan PN TENGGARONG Nomor 463/Pid.Sus/2019/PN Trg |
|
Nomor | 463/Pid.Sus/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kemas Reynald Mei |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzarmaulana Abdillah |
Panitera | Irmavita..sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 463/Pid.Sus/2019/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:1. Nama lengkap : MINAH ANDRIYANI binti SUPIYANI2. Tempat lahir : Banjarmasin3. Umur/Tanggal lahir : 28 Tahun/19 Oktober 19914. Jenis kelamin : Perempuan5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Desa Bangun Rejo RT. 18 Kec. Tenggarong seberang Kab. Kutai Kartanegara, Alamat Sesuai KTP Jl. Darussalam RT. 8 Desa Separi Kec. Tenggarong Seberang7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Mengurus Rumah TanggaTerdakwa ditangkap pada tanggal 6 Juli 2019 sampai dengan tanggal 8 Juli 2019;Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 8 Juli 2019 sampai dengan tanggal 27 Juli 2019; 2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 28 Juli 2019 sampai dengan tanggal 5 September 201;9 3. Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 5 September 2019; 4. Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 September 2019 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2019;5. Penuntut Umum sejak tanggal 1 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2019; 6. Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 14 November 2019; 7. Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 November 2019 sampai dengan tanggal 13 Januari 2020; Terdakwa di persidangan didampingi oleh SUNARIYO, S.H., M.H. DAN REKAN, advokat pada kantor ???Lembaga Bantuan Hukum Cakra Kaltim??? yang berkedudukan di Jalan Panjaitan-Lokasi A, No.41, RT.33, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Juli 2019; Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 463/Pid.Sus/2019/PN Trg tanggal 16 Oktober 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 463/Pid.Sus/2019/PN Trg tanggal 16 Oktober 2019 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa, serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa MINAH ANDRIYAN! Binti SUPIYANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana "menjual, membeli, Narkotika Golongan I " sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Primair;2. Menjatukan pidana terhadap terdakwa MINAH ANDRIYANI Binti SUPIYANI berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), Subsidair selama 2 (dua) bulan Penjara;3. Memerintahkan agar terdakwa MINAH ANDRIYANI Binti SUPIYANI tetap berada dalam tahanan;4. Menyatakan barang bukti berupa :- 9 (sembilan) poket narkotika jenis sabu - sabu dengan berat bersih masing-masing, 0,22- gram, 0,6 gram, 0,14 gram, 0, 31 gram, 0,05 gram, 0,07 gram 0,09 gram, 0, 06 gram 0,05 gram dengan berat keseluruhan 1, 59 gram.; - 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam untuk menyimpan shabu. - 1 (satu) tempat bedak pixy warna putih untuk menyimpan shabu;- - 1 (satu) buah timbangan digital. - 1 (satu) bungkus plastik klip. - 1 (satu) buah alat hisap shabu berupa bong yang terbuat dari botol plastik listerin- lengkap dengan pipet kaca dan sedotan.; - 1 (satu) buah korek api gas warna hijau. - 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih.; - (satu) unit handphone merk vivo warna merah.; Dirampas untuk dimusnahkan- Uang tunai sebesar Rp. 970.000,00 ( Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) hasil penjualan shabu.; Dirampas untuk Negara5. Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,00 (dua ribu rupiah;Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: PRIMAIR:Bahwa ia terdakwa MINAH ANDRIYANI Binti SUPIYANI pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2019 sekira jam 16.00 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat di Gapura Jalan Juanda 3 Kota Samarinda atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, oleh karena terdakwa ditahan dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Kartanegara dan tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Kutai Kartanegara dari tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan terdakwa yaitu Pengadilan Negeri Samarinda, maka berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Kutai Kartanegara berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:- Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, mula mula terdakwa menelpon seseorang laki- laki yang biasa dipanggilnya dengan nama ABANG (DPO) memesan narkotika jenis shabu- shabu sebanyak 10 (sepuluh) gram seharga Rp. 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah), kemudian esok harinya terdakwa ditelpon oleh ABANG mengatakan " ya udah turun aja " selanjutnya terdakwa berangkat menuju ke Samarinda dengan saksi ARIE (dilakukan penuntutan terpisah), selanjutnya didalam perjalanan terdakwa dihubungi melalui telepon oleh ABANG yang mengatakan " terdakwa disuruh mengambil bahan shabu-shabu digapura jalan Juanda 3 Samarinda", selanjutnya terdakwa bersama ARI menuju kearah gapura jalan Juanda 3 dan setelah sampai di gapura terdakwa melihat ada bungkusan kantong plastik warna hitam, kemudian bungkusan plastik warna hitam terdakwa ambil dan terdakwa buka isi dalamnya narkotika jenis shabu-shabu yang terdakwa pesan sebanyak 10 (sepuluh) gram dari ABANG tersebut, kemudian terdakwa membawa pulang bungkusan plastik warna hitam yang isinya narkotika jenis shabu-shabu 10 (sepuluh) gram kerumahnya di Desa bangun Rejo Rt. 18 Kec. Tenggarong Seberang kab. Kutai Kartanegara.- Kemudian setelah terdakwa sampai dirumahnya, terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak setengah gram kepada saksi ARIE, selanjutnya saksi ARIE langsung pergi meninggalkan terdakwa, selanjutnya terdakwa membagi/memecah-mecah narkotika jenis shabu yang dibelinya dari ABANG tersebut menjadi 9 (Sembilan) poket, kemudian saksi ARIE menelpon terdakwa lagi meminjam narkotika jenis shabu kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) gram untuk dijual lagi dengan perjanjian pembayaran setelah 2 (dua) gram narkotika jenis shabu-shabu laku terjual, kemudian saksi ARIE datang kerumah terdakwa, selanjutnya terdakwa menimbangkan narkotika jenis shabu yang diminta oleh saksi ARIE sebanyak 2 (dua) gram tersebut, setelah selesai menimbang selanjutnya terdakwa menyerahkan bungkusan plastik bersisi narkotika jenis shabu kepada saksi ARIE yang ditaruh terdakwa diatas meja, selanjutnya saksi ARIE mengambil bungkusan plastik bersisi narkotika jenis shabu tersebut diatas meja selanjutnya saksi ARIE langsung keluar dari rumah terdakwa, kemudian ketika saksi ARIE keluar dari rumah terdakwa, saksi ARIE dan terdakwa ditangkap oleh Petugas Polisi.- Bahwa barang bukti berupa 9 (Sembilan ) poket berisi serbuk kristal warna putih dengan berat bersih masing-masing 0,22 gram, 0,6 gram, 0,14 gram, 0, 31 gram, 0,05 gram, 0,07 gram 0,09 gram, 0, 06 gram 0,05 gram dengan berat keseluruhan 1, 59 gram setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik forensik cabang surabaya berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 07024/NNF/2019 tanggal 24 Juli 2019 dengan Nomor barang bukti 12380/2019/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.- Bahwa terdakwa dalam membeli, menerima, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.SUBSIDAIRBahwa ia terdakwa M1NAH ANDRIYANI Binti SUPIYANI pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2019 sekira jam 21.00 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat di dalam rumah terdakwa Desa bangun Rejo Rt. 18 Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:- Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, mula mula terdakwa mendapat narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dari ABANG (DPO) via telepon digapura jalan Juanda 3 Samarinda, selanjutnya narkotika jenis shabu-shabu terdakwa bawa pulang kerumahnya di Desa Bangun Rejo Rt. 18 Kec. Tenggarong Seberang, kemudian 10 (sepuluh) gram narkotika jenis shabu oleh terdakwa dipecah-pecah menjadi 9 (Sembilan) poket, kemudian terdakwa ditelpon oleh saksi ARIE (dilakukan penuntutan terpisah) meminta kepada terdakwa narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) gram dan saksi ARIE langsung mendatangi terdakwa dirumah terdakwa, setelah saksi ARIE bertemu dengan terdakwa selanjutnya terdakwa menyerahkan bungkusan plastik bersisi narkotika jenis shabu kepada saksi ARIE yang ditaruh terdakwa diatas meja, kemudian saksi ARIE mengambil bungkusan plastik bersisi narkotika jenis shabu tersebut diatas meja, kemudian saksi ARIE langsung keluar dari rumah terdakwa, ketika saksi ARIE keluar dari rumah terdakwa, saksi ARIE ditangkap oleh Petugas Polisi dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah bungkusan plastik berisikan Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 5 (lima) poket yang saksi ARIE buang ketanah, selanjutnya Petugas Polisi masuk kedalam rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan didalam kamar terdakwa ditemukan oleh Petugas Polisi barang bukti 5 (lima) poket narkotika jenis shabu didalam kantong plastik warna hitam yang terdakwa simpan disela-sela tarikan lemari box plastik milik terdakwa dan 4 (empat) poket narkotika jenis shabu yang terdakwa simpan didalam tempat bedak pixy warna putih milik terdakwa tepatnya diatas meja diruang kamar rumah terdakwa.- Bahwa barang bukti berupa 9 (Sembilan ) poket berisi serbuk kristal warna putih dengan berat bersih masing-masing 0,22 gram, 0,6 gram, 0,14 gram, 0, 31 gram, 0,05 gram, 0,07 gram 0,09 gram, 0, 06 gram 0,05 gram dengan berat keseluruhan 1, 59 gram setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik forensik cabang surabaya berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 07024/NNF/2019 tanggal 24 Juli 2019 dengan Nomor barang bukti 12380/2019/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.- Bahwa terdakwa dalam menyimpan, menguasai Narkotika Golongan 1 bukan tanaman tersebut tanpa mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.LEBIH SUBSIDAIRBahwa ia terdakwa MINAH ANDRIYANI Binti SUPIYANI pada hari Jum'at tanggal 5 Juli 2019 sekira jam 18.00 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat di dalam rumah terdakwa Desa bangun Rejo Rt. 18 Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:- Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, bahwa terdakwa telah menggunakan narkotika jenis shabu-shabu bersama dengan saksi AR1E (dilakukan penuntutan terpisah) dirumah terdakwa dengan cara terdakwa menggunakan peralatan alat hisap berupa bong disambung dengan pipet kaca kemudian disambung dengan menggunakan sedotan atau selang plastik sebagai alat hisap kemudian pipet kaca diberikan serbuk Kristal berupa shabu setelah itu kaca didalamnya ada shabu-shabu dipanaskan dengan menggunakan korek api gas jika sudah menguap kemudian baru terdakwa hisap asapnya secara bergantian dengan saksi AR1E dengan sedotan melaui mulut setelah habis mengisap dikeluarkan asap dari hidung jadi seperti orang merokok begitu seterusnya.- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur dengan Nomor : 455/4280/NARKOBA/VII/2019 tanggal 12 Juli 2019 yang ditanda tangani oleh dr. Gusti Adheleida setelah dilakukan pemeriksaan skrining dalam urine terdakwa adalah benar didapatkan Positif kandungan Narkotika dengan bahan aktif Amphetamin dan Metamphetamin, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 53 dan 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.- Terdakwa dalam menggunakan/mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut tanpa mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. SLAMET RIJADI Bin H. SARENGAT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2019 sekira jam 21.00 wita, bertempat di dalam rumah terdakwa Desa bangun Rejo Rt. 18 Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan rekan saksi AIPTU SUGIONO.- Bahwa mula-mula saksi bersama Aiptu Sugiyono dan rekan-rekan dari anggota Polisi lainnya sedang melaksanakan patroli di seputaran Desa bangun Rejo Kec. Tenggarong Seberang.- Bahwa kemudian saksi melihat saksi ARIE berdiri dipinggir jalan dengan gerak gerik yang mencurigakan.- Bahwa selanjutnya Saksi Bersama rekan berhenti dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi ARIE ditemukan barang bukti 5 (lima) poket narkotika jenis shabu yang sempat dibuang saksi ARIE di tanah.- Bahwa setelah saksi bersama anggota Polisi yang Iain melakukan pemeriksaan dan introgasi terhadap saksi ARIE terkait kepemilikan 5 (lima) poket narkotika jenis shabu yang dibuangnya tersebut saksi ARIE mengakui itu miliknya yang didapatnya dari terdakwa MINAH.- Bahwa kemudian saksi bersama rekan anggota Polisi yang lain melakukan penggeledahan didalam rumahnya terdakwa dan didalam kamar terdakwa ditemukan barang bukti 9 (sembilan) poket narkotika jenis shabu- shabu yang terdakwa simpan didalam kamarnya. 1 (satu) buah kantong plastik wama hitam, 1 (satu) buah tempat bedak pixy wama putih untuk menyimpan shabu. 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah bungkus plastik klip. 1 (satu) buah alat hisap shabu berupa bong yang terbuat dari botol plastik listerin lengkap dengan pipet kaca dan sedotan. 1 (satu) buah korek api gas wama hijau, uang tunai sebesar Rp. 970.000,00 ( sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo wama merah;- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya; 2. SUGIYONO, SH Bin SOMO PAWIRO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2019 sekira jam 21.00 wita, bertempat di dalam rumah terdakwa Desa bangun Rejo Rt. 18 Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan rekan saksi AIPTU SUGIONO.- Bahwa mula-mula saksi bersama Ipda Slamet Rijadi dan rekan-rekan dari anggota Polisi lainnya sedang melaksanakan patroli diseputaran Desa bangun Rejo Kec. Tenggarong Seberang.- Bahwa kemudian saksi melihat saksi ARIE berdiri dipinggir jalan dengan gerak gerik yang mencurigakan.- Bahwa selanjutnya Saksi Bersama rekan berhenti dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi ARIE ditemukan barang bukti 5 (lima) poket narkotika jenis shabu yang sempat dibuang saksi ARIE di tanah.- Bahwa setelah saksi bersama anggota Polisi yang lain melakukan pemeriksaan dan introgasi terhadap saksi ARIE terkait kepemilikan 5 (lima) poket narkotika jenis shabu yang dibuangnya tersebut saksi ARIE mengakui itu miliknya yang didapatnya dari terdakwa MINAH.- Bahwa kemudian saksi bersama rekan anggota Polisi yang lain melakukan penggeledahan didalam rumahnya terdakwa dan didalam kamar terdakwa ditemukan barang bukti 9 (sembilan) poket narkotika jenis shabu-shabu yang terdakwa simpan didalam kamarnya, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah tempat bedak pixy warna putih untuk menyimpan shabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah bungkus plastik klip, 1 (satu) buah alat hisap shabu berupa bong yang terbuat dari botol plastik listerin lengkap dengan pipet kaca dan sedotan, 1 (satu) buah korek api gas warna hijau, uang tunai sebesar Rp. 970.000,00 ( sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna merah.- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya;3. ARDIN FAISAL TANJUNG Bin AMIRUDIN, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa terdakwa ditangkap petugas Polisi didalam rumahnya Desa bangun Rejo Rt. 18 Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2019 sekira jam 21.00 wita.- Bahwa pada saat saksi sedang jaga warung sayur milik orang tua saksi kemudian saksi melihat Petugas Polisi melakukan penangkapan terhadap saksi ARIE dan didapatkan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 5 (lima) poket.- Bahwa kemudian Petugas Polisi melanjutkan penggeledahan didalam rumah terdakwa MINAH dan ditemukan barang bukti didalam kamar terdakwa 9 (Sembilan) poket narkotika jenis shabu-shabu;- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya;4. Saksi ARIE Bin ABDUL AZIZ, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi ditangkap petugas Polisi pada hari sabtu tanggal 6 Juli 2019 sekira jam 20.30 wita didepan rumah terdakwa tepatnya di Desa bangun Rejo Rt. 18 Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa awalnya saksi ditelpon oleh seseorang yang memesan bahan shabu sebanyak 2 (dua) gram kepada saksi, selanjutnya saksi mendatangi rumah terdakwa dan setelah sampai kerumah terdakwa saksi memberitahukan kepada terdakwa bahwa ada orang yang pesan bahan bahan shabu sebanyak 2 (dua) gram.- Bahwa kemudian terdakwa menimbangkan shabu-shabu yang saksi pesan, dan setelah selesai menimbang terdakwa menyerahkan kepada saksi bungkusan didalam plastik klip yang berisikan narkotika jenis shabu dengan menggunakan tangan kanannya dan saksi terima dengan tangan kanan saksi, setelah saksi menerima shabu-shabu dari terdakwa tersebut saksi keluar dari rumah terdakwa.- Bahwa ketika saksi sudah keluar dari rumah terdakwa saksi didatangi oleh Petugas Polisi selanjutnya saksi langsung membuang narkotika jenis shabu dari terdakwa tersebut ketanah.- Bahwa ketika saksi dilakukan penangkapan, pemeriksaan dan penggeledahan oleh Petugas Polisi ditemukan barang bukti 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa sedikit narkotika jenis shabu-shabu dari dalam kantong celana yang saksi pakai dan ditemukan oleh Petugas Polisi bungkusan didalam plastik klip yang berisikan narkotika jenis shabu yang terdakwa buang ketanah tersebut;- Bahwa Saksi ada menemani Terdakwa dalam mengambil mengambil bahan shabu-shabu digapura jalan Juanda 3 Samarinda;- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa terdakwa ditangkap Petugas Polisi pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2019 sekira jam 21.00 wita, bertempat di dalam rumah terdakwa Desa bangun Rejo Rt. 18 Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa awalnya terdakwa menelpon seseorang laki-laki yang biasa dipanggilnya dengan nama ABANG (DPO) memesan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 10 (sepuluh) gram seharga Rp. 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah);- Bahwa kemudian esok harinya terdakwa ditelpon oleh ABANG mengatakan " ya udah turun aja " selanjutnya terdakwa berangkat menuju ke Samarinda dengan saksi ARIE (dilakukan penuntutan terpisah), selanjutnya didalam perjalanan terdakwa dihubungi melalui telepon oleh ABANG yang mengatakan " terdakwa disuruh mengambil bahan shabu-shabu digapura jalan Juanda 3 Samarinda", selanjutnya terdakwa bersama ARI menuju kearah gapura jalan Juanda 3;- Bahwa setelah sampai di gapura terdakwa melihat ada bungkusan kantong plastik warna hitam, kemudian bungkusan plastik warna hitam terdakwa ambil dan terdakwa buka isi dalamnya narkotika jenis shabu-shabu yang terdakwa pesan sebanyak 10 (sepuluh) gram dari ABANG tersebut, kemudian terdakwa membawa pulang bungkusan plastik warna hitam yang isinya narkotika jenis shabu-shabu 10 (sepuluh) gram kerumahnya di Desa bangun Rejo Rt. 18 Kec. Tenggarong Seberang kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa kemudian setelah terdakwa sampai dirumahnya, terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak setengah gram kepada saksi ARIE, selanjutnya saksi ARIE langsung pergi meninggalkan terdakwa, selanjutnya terdakwa membagi/memecah-mecah narkotika jenis shabu yang dibelinya dari ABANG tersebut menjadi 9 (Sembilan) poket, kemudian saksi ARIE menelpon terdakwa lagi meminjam narkotika jenis shabu kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) gram untuk dijual lagi dengan perjanjian pembayaran setelah 2 (dua) gram narkotika jenis shabu-shabu laku terjual, kemudian saksi ARIE datang kerumah terdakwa;- Bahwa selanjutnya terdakwa menimbangkan narkotika jenis shabu yang diminta oleh saksi ARIE sebanyak 2 (dua) gram tersebut, setelah selesai menimbang selanjutnya terdakwa menyerahkan bungkusan plastik bersisi narkotika jenis shabu kepada saksi ARIE yang ditaruh terdakwa diatas meja, selanjutnya saksi ARIE mengambil bungkusan plastik bersisi narkotika jenis shabu tersebut diatas meja selanjutnya saksi ARIE langsung keluar dari rumah terdakwa;- Bahwa ketika saksi ARIE keluar dari rumah terdakwa, saksi ARIE ditangkap oleh Petugas Polisi dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah bungkusan plastik berisikan Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 5 (lima) poket yang saksi ARIE buang ke tanah;- Bahwa selanjutnya Petugas Polisi masuk kedalam rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan didalam kamar terdakwa ditemukan oleh Petugas Polisi barang bukti 5 (lima) poket narkotika jenis shabu didalam kantong plastik warna hitam yang terdakwa simpan disela-sela tarikan lemari box plastik milik terdakwa dan 4 (empat) poket narkotika jenis shabu yang terdakwa simpan didalam tempat bedak pixy warna putih milik terdakwa tepatnya diatas meja diruang kamar rumah terdakwa.Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:1. 9 (sembilan) poket narkotika jenis sabu - sabu dengan berat bersih masing-masing, 0,222. gram, 0,6gram, 0,14 gram, 0, 31 gram, 0,05 gram, 0,07 gram 0,09 gram, 0, 06 gram 0,05 gram dengan berat keseluruhan 1, 59 gram.; 3. 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam untuk menyimpan shabu. 4. 1 (satu) tempat bedak pixy warna putih untuk menyimpan shabu;- 5. 1 (satu) buah timbangan digital. 6. 1 (satu) bungkus plastik klip. 7. 1 (satu) buah alat hisap shabu berupa bong yang terbuat dari botol plastik listerin8. lengkap dengan pipet kaca dan sedotan.; 9. 1 (satu) buah korek api gas warna hijau. 10. 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih.; 11. (satu) unit handphone merk vivo warna merah.; 12. Uang tunai sebesar Rp. 970.000,00 ( Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) hasil penjualan shabu.; Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat dalam BAP sebagai berikut:1. Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 07024/NNF/2019 tanggal 24 Juli 2019 dengan Nomor barang bukti 12380/2019/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang- undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.2. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong Nomor : 341/Sp3.13030/2018 tanggal 3 Desember 2018 ditandatangani oleh Pengelola Pemimpin Cabang yaitu Yohan Sarwono SE.MM dengan rincian sebagai berikut:.No Uraian Barang Hasil Pemeriksaan Nomor urut Jumlah Berat Kotor Berat bersih1. 1 (satu) Garis 01 1 bungkus 0.60 0.222. 1 (satu) Garis 02 1 bungkus 0.98 0.63. 1 (satu) Garis 03 1 bungkus 0.52 0.144. 1 (satu) Garis 04 1 bungkus 0.63 0.315. 1 (satu) Garis 05 1 bungkus 0.24 0.056. 1 (satu) Garis 06 1 bungkus 0.26 0.077. 1 (satu) Garis 07 1 bungkus 0.28 0.098. 1 (satu) Garis 08 1 bungkus 0.25 0.069. 1 (satu) Garis 09 1 bungkus 0.24 0.05Keterangan:Barang bukti Nomor urut 9 berat kotor 0.24 gram dan berat bersih 0.05 gram untuk dikirim ke Labfor Cabang Surabaya.Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa petugas kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2019 sekira jam 21.00 wita, bertempat di dalam rumah terdakwa Desa bangun Rejo Rt. 18 Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa mula-mula petugas kepolisian sedang melaksanakan patroli di seputaran Desa bangun Rejo Kec. Tenggarong Seberang;- Bahwa petugas kepolisian, saksi SLAMET RIYADI melihat saksi ARIE berdiri dipinggir jalan dengan gerak gerik yang mencurigakan;- Bahwa selanjutnya petugas kepolisian berhenti dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi ARIE ditemukan barang bukti 5 (lima) poket narkotika jenis shabu yang sempat dibuang saksi ARIE di tanah;- Bahwa petugas kepolisian melakukan pemeriksaan dan introgasi terhadap saksi ARIE terkait kepemilikan 5 (lima) poket narkotika jenis shabu yang dibuangnya tersebut saksi ARIE mengakui itu miliknya yang didapatnya dari terdakwa MINAH;- Bahwa kemudian petugas kepolisian mendatangi rumah Terdakwa dan melakukan penggeledahan didalam rumahnya terdakwa dan di dalam kamar terdakwa ditemukan barang bukti 9 (sembilan) poket narkotika jenis shabu- shabu yang terdakwa simpan didalam kamarnya, yaitu : 1 (satu) buah kantong plastik wama hitam, 1 (satu) buah tempat bedak pixy wama putih untuk menyimpan shabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah bungkus plastik klip, 1 (satu) buah alat hisap shabu berupa bong yang terbuat dari botol plastik listerin lengkap dengan pipet kaca dan sedotan. 1 (satu) buah korek api gas wama hijau, uang tunai sebesar Rp. 970.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo wama merah;- Bahwa terdakwa mendapat shabu-shabu dengan cara menelpon seseorang laki-laki yang biasa dipanggilnya dengan nama ABANG (DPO) dan memesan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 10 (sepuluh) gram seharga Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah);- Bahwa kemudian esok harinya terdakwa ditelpon oleh ABANG mengatakan "ya udah turun aja" selanjutnya terdakwa berangkat menuju ke Samarinda dengan saksi ARIE, selanjutnya didalam perjalanan terdakwa dihubungi melalui telepon oleh ABANG yang mengatakan " terdakwa disuruh mengambil bahan shabu-shabu digapura jalan Juanda 3 Samarinda", selanjutnya terdakwa bersama ARI menuju kearah gapura jalan Juanda 3;- Bahwa setelah sampai di gapura terdakwa melihat ada bungkusan kantong plastik warna hitam, kemudian bungkusan plastik warna hitam terdakwa ambil dan terdakwa buka isi dalamnya narkotika jenis shabu-shabu yang terdakwa pesan sebanyak 10 (sepuluh) gram dari ABANG tersebut, kemudian terdakwa membawa pulang bungkusan plastik warna hitam yang isinya narkotika jenis shabu-shabu 10 (sepuluh) gram kerumahnya di Desa bangun Rejo Rt. 18 Kec. Tenggarong Seberang kab. Kutai Kartanegara;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Setiap orang; 2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Setiap orang;Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan pengertian ???Setiap Orang??? adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut, baik sebagai orang perseorangan, maupun korporasi;Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum yang telah dihadapkan ke depan persidangan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum dalam perkara ini adalah bernama MINAH ANDRIYANI binti SUPIYANI dan ternyata Terdakwa telah membenarkan dan mengakui bahwa identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar identitas dirinya. Dengan demikian unsur ini terpenuhi; Ad.2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ???tanpa hak dan melawan hukum??? adalah melanggar hukum dalam pengertian luas yakni tidak hanya melanggar peraturan tertulis akan tetapi juga ketentuan tidak tertulis yang berlaku;Menimbang, bahwa unsur Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bersifat alternatif, maka apabila salah satu sub unsur ini terbukti maka unsur ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika adalah seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa petugas kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2019 sekira jam 21.00 wita, bertempat di dalam rumah terdakwa Desa bangun Rejo Rt. 18 Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa mula-mula petugas kepolisian sedang melaksanakan patroli di seputaran Desa bangun Rejo Kec. Tenggarong Seberang;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa petugas kepolisian, saksi SLAMET RIYADI melihat saksi ARIE berdiri dipinggir jalan dengan gerak gerik yang mencurigakan;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa selanjutnya petugas kepolisian berhenti dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi ARIE ditemukan barang bukti 5 (lima) poket narkotika jenis shabu yang sempat dibuang saksi ARIE di tanah;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa petugas kepolisian melakukan pemeriksaan dan introgasi terhadap saksi ARIE terkait kepemilikan 5 (lima) poket narkotika jenis shabu yang dibuangnya tersebut saksi ARIE mengakui itu miliknya yang didapatnya dari terdakwa MINAH;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa kemudian petugas kepolisian mendatangi rumah Terdakwa dan melakukan penggeledahan didalam rumahnya terdakwa dan di dalam kamar terdakwa ditemukan barang bukti 9 (sembilan) poket narkotika jenis shabu- shabu yang terdakwa simpan didalam kamarnya, yaitu : 1 (satu) buah kantong plastik wama hitam, 1 (satu) buah tempat bedak pixy wama putih untuk menyimpan shabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah bungkus plastik klip, 1 (satu) buah alat hisap shabu berupa bong yang terbuat dari botol plastik listerin lengkap dengan pipet kaca dan sedotan. 1 (satu) buah korek api gas wama hijau, uang tunai sebesar Rp. 970.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo wama merah;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa terdakwa mendapat shabu-shabu dengan cara menelpon seseorang laki-laki yang biasa dipanggilnya dengan nama ABANG (DPO) dan memesan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 10 (sepuluh) gram seharga Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah);Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa kemudian esok harinya terdakwa ditelpon oleh ABANG mengatakan "ya udah turun aja" selanjutnya terdakwa berangkat menuju ke Samarinda dengan saksi ARIE, selanjutnya didalam perjalanan terdakwa dihubungi melalui telepon oleh ABANG yang mengatakan " terdakwa disuruh mengambil bahan shabu-shabu digapura jalan Juanda 3 Samarinda", selanjutnya terdakwa bersama ARI menuju kearah gapura jalan Juanda 3;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa setelah sampai di gapura terdakwa melihat ada bungkusan kantong plastik warna hitam, kemudian bungkusan plastik warna hitam terdakwa ambil dan terdakwa buka isi dalamnya narkotika jenis shabu-shabu yang terdakwa pesan sebanyak 10 (sepuluh) gram dari ABANG tersebut, kemudian terdakwa membawa pulang bungkusan plastik warna hitam yang isinya narkotika jenis shabu-shabu 10 (sepuluh) gram kerumahnya di Desa bangun Rejo Rt. 18 Kec. Tenggarong Seberang kab. Kutai Kartanegara;Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 07024/NNF/2019 tanggal 24 Juli 2019 dengan Nomor barang bukti 12380/2019/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong Nomor: 341/Sp3.13030/2018 tanggal 3 Desember 2018 ditandatangani oleh Pengelola Pemimpin Cabang yaitu Yohan Sarwono SE.MM dengan rincian sebagai berikut:.No Uraian Barang Hasil Pemeriksaan Nomor urut Jumlah Berat Kotor Berat bersih1. 1 (satu) Garis 01 1 bungkus 0.60 0.222. 1 (satu) Garis 02 1 bungkus 0.98 0.63. 1 (satu) Garis 03 1 bungkus 0.52 0.144. 1 (satu) Garis 04 1 bungkus 0.63 0.315. 1 (satu) Garis 05 1 bungkus 0.24 0.056. 1 (satu) Garis 06 1 bungkus 0.26 0.077. 1 (satu) Garis 07 1 bungkus 0.28 0.098. 1 (satu) Garis 08 1 bungkus 0.25 0.069. 1 (satu) Garis 09 1 bungkus 0.24 0.05Keterangan:Barang bukti Nomor urut 9 berat kotor 0.24 gram dan berat bersih 0.05 gram untuk dikirim ke Labfor Cabang Surabaya.Menimbang, bahwa yang termasuk pengertian Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah Methamphetamin (sabu-sabu) seperti yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I nomor urut 61;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa terhadap 5 (lima) paket sabu yang menguasai atau menyimpan sabu tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa ijin dari pihak yang berwenang tidak bekerja pada pekerjaan yang dimungkin untuk menggunakan Narkotika Golongan I dimana Terdakwa adalah seorang ibu rumah tangga sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai berikut:???Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan???;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas, Majelis Hakim menilai bahwa unsur kedua ???Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I??? telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer; Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti, maka seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi; Menimbang, bahwa pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman terhadap Terdakwa, maka Majelis Hakim akan tentukan didalam amar pemidanaan;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa barang bukti berupa:- 9 (sembilan) poket narkotika jenis sabu - sabu dengan berat bersih masing-masing, 0,22- gram, 0,6gram, 0,14 gram, 0, 31 gram, 0,05 gram, 0,07 gram 0,09 gram, 0, 06 gram 0,05 gram dengan berat keseluruhan 1, 59 gram.; - 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam untuk menyimpan shabu. - 1 (satu) tempat bedak pixy warna putih untuk menyimpan shabu;- - 1 (satu) buah timbangan digital. - 1 (satu) bungkus plastik klip. - 1 (satu) buah alat hisap shabu berupa bong yang terbuat dari botol plastik listerin- lengkap dengan pipet kaca dan sedotan.; - 1 (satu) buah korek api gas warna hijau. - 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih.; - (satu) unit handphone merk vivo warna merah.; telah digunakan dalam kejahatan, hasil dari kejahatan, dan dapat digunakan dalam kejahatan, maka barang bukti tersebut perlu ditetapkan agar dirampas untuk dimusnahkan;Menimbang, bahwa barang bukti berupa: Uang tunai sebesar Rp.970.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) hasil penjualan shabu memiliki nilai ekonomis, maka barang bukti tersebut perlu ditetapkan agar dirampas untuk negara;Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran ilegal narkotika;Keadaan yang meringankan:- Terdakwa sopan dipersidangan;- Terdakwa belum pernah dihukum. Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa MINAH ANDRIYANI binti SUPIYANI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ???Tanpa hak dan melawan hukum membeli Narkotika Golongan I??? sebagaimana dakwaan primer;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan, serta denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah diJalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 9 (sembilan) poket narkotika jenis sabu - sabu dengan berat bersih masing-masing, 0,22- gram, 0,6 gram, 0,14 gram, 0, 31 gram, 0,05 gram, 0,07 gram 0,09 gram, 0, 06 gram 0,05 gram dengan berat keseluruhan 1, 59 gram.; - 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam untuk menyimpan shabu.- 1 (satu) tempat bedak pixy warna putih untuk menyimpan shabu;-- 1 (satu) buah timbangan digital. - 1 (satu) bungkus plastik klip. - 1 (satu) buah alat hisap shabu berupa bong yang terbuat dari botol plastik listerin- lengkap dengan pipet kaca dan sedotan.; - 1 (satu) buah korek api gas warna hijau. - 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih.; - (satu) unit handphone merk vivo warna merah.; Dimusnahkan- Uang tunai sebesar Rp. 970.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) hasil penjualan shabu;Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (dua ribu rupiah);Demikian diputuskan pada hari Rabu tanggal 20 November 2019 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong oleh kami: KEMAS REYNALD MEI, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, RICCO IMAM VIMAYZAR., S.H., M.H. dan MAULANA ABDILLAH, S.H., M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan didampingi oleh IRMAVITA, S.H., Panitera Pengganti dan dihadiri IRSADUL ICHWAN, S.H., M.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Terdakwa; Hakim Anggota: Ketua Majelis RICCO IMAM VIMAYZAR., S.H., M.H. KEMAS REYNALD MEI, S.H., M.H. MAULANA ABDILLAH, S.H., M.H. Panitera PenggantiIRMAVITA, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 463/Pid.Sus/2019/PN Trg
Statistik720