- Menyatakan Terdakwa MINAH ANDRIYANI binti SUPIYANI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tanpa hak dan melawan hukum membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan, serta denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah diJalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 9 (sembilan) poket narkotika jenis sabu - sabu dengan berat bersih masing-masing, 0,22
- gram, 0,6 gram, 0,14 gram, 0, 31 gram, 0,05 gram, 0,07 gram 0,09 gram, 0, 06 gram 0,05 gram dengan berat keseluruhan 1, 59 gram.;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam untuk menyimpan shabu.
- 1 (satu) tempat bedak pixy warna putih untuk menyimpan shabu;-
- 1 (satu) buah timbangan digital.
- 1 (satu) bungkus plastik klip.
- 1 (satu) buah alat hisap shabu berupa bong yang terbuat dari botol plastik listerin
- lengkap dengan pipet kaca dan sedotan.;
- 1 (satu) buah korek api gas warna hijau.
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih.;
- (satu) unit handphone merk vivo warna merah.;
- Uang tunai sebesar Rp. 970.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) hasil penjualan shabu;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TENGGARONG Nomor 463/Pid.Sus/2019/PN Trg |
|
Nomor | 463/Pid.Sus/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kemas Reynald Mei |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ricco Imam Vimayzar, Mhbr Hakim Anggota Maulana Abdillah |
Panitera | Panitera Pengganti Irmavita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 463/Pid.Sus/2019/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 463/Pid.Sus/2019/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 463/Pid.Sus/2019/PN Trg
Statistik985