- Menyatakan Terdakwa I. Zefrizen Siregar, Terdakwa II. Ahmad Dailimi Ritonga dan Terdakwa III. Ulta Kemri Nasution tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Primair dan Subsidair;
- Membebaskan Para Terdakwa dari Dakwaan Alternatif Kesatu Primair dan Subsidair;
- Menyatakan Terdakwa I. Zefrizen Siregar, Terdakwa II. Ahmad Dailimi Ritonga dan Terdakwa III. Ulta Kemri Nasution tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Turut Serta Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri??? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisikan serbuk putih kristal narkotika jenis sabu seberat 0,7 (nol koma tujuh) gram netto;
- 2 (dua) bungkus plastik bening tembus pandang berisikan serbuk putih kristal narkotika jenis sabu seberat 2,08 (dua koma nol delapan) gram netto;
- 1 (satu) unit timbangan elektrik;
- 1 (satu) buah alat isap sabu/bong yang terpasang pipet dan kaca pirek;
- 1 (satu) bungkus plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet;
- 1 (satu) buah mancis warna biru;
- 1 (satu) buah mancis warna merah yang terpasang jarum;
- 1 (satu) buah pipet kecil;
- 1 (satu) unit handphone merek nokia warna hitam;
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 11/Pid.Sus/2018/PN Rap |
|
Nomor | 11/Pid.Sus/2018/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rachmad Firmansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arie Ferdian, Mhbr Hakim Anggota Horas El Cairo Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Junus Nababan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Amran Hasibuan Alias Am; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2223 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 11/Pid. Sus/2018/PN Rap
Statistik234