Putusan PN TANGERANG Nomor 48/Pdt.G/2015/PN Tng |
|
Nomor | 48/Pdt.G/2015/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 2 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Siti Rochmah |
Hakim Anggota | Thamrin Tarigan Yohannes P Prawoto |
Panitera | Dani Kartiwa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Tergugat, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat IV ;DALAM POKOK PERKARA :DALAM KONPENSI : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;. Menyatakan sah sisa sebidang tanah Girik C.345 Blok 5 Persil 72 D.II yang terletak di Desa Lengkong Kulon Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang atas nama Sahal bin Kalam, seluas 5690 M2 (dahulu seluas 7260 M2) dengan batas Sebelah Utara : Hasan Badeges / Rajudin Dulgani, Sebelah Timur : H. Galib / Bp. Kris, Sebelah Selatan : Abd. Rahim /. Jaji, Sebelah Barat, Mts. Raudhatul Irfan, adalah sah milik Penggugat ; Menyatakan sebidang tanah seluas 5690 M2 dengan Girik C.345 Blok 5 Persil 72 D.II yang merupakan sisa dari tanah seluas 7260 M2 Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, atas nama Sahal bin Kalam dengan batas-batas :Sebelah Utara : Hasan Badeges / Rojudin Dulgani ;Sebelah Timur : H. Galib / Bpk. Kris ;Sebelah Selatan : Abd. Rahim / Jaji ;Sebelah Barat : Mts. Raudhatul Irfan ;Adalah milik Penggugat ;Sedangkan milik Penggugat yang telah menjadi bangunan dan lingkungan sekolah (dalam pagar sekolah) Madrasah Aliyah Raudhatul Irfan tetap dipergunakan untuk sarana sekolah dan sarana pendidikan yang telah ada dan tanah kosong berupa (tanah lapang) sisanya tetap menjadi hak Penggugat ; Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang benar ; Menyatakan secara hukum Tergugat bersalah dan telah melakukan perbuatan melawan hukum ; Menghukum Tergugat untuk mengembalikan sisa tanah kosong (tanah lapang) milik Penggugat dan tanpa tanggungan apapun ; Menyatakan secara hukum Sertifikat Wakaf No.297 seluas 5280 M2 (lima ribu dua ratus delapan puluh meter persegi) Gambar Situasi 8205/1993 adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum ; Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini ; Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI : Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.941.000,- (dua juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pdt.G/2015/PN Tng
Statistik271199