Putusan PTA PALU Nomor 0013/Pdt.G/2018/PTA.Pal |
|
Nomor | 0013/Pdt.G/2018/PTA.Pal |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Samparaja |
Hakim Anggota | Supardi, H. Ilham Mushaddaq |
Panitera | S.ag., Agus Subarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN TINGKAT PERTAMA DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;DALAM KONVENSI : - Menguatkan putusan Pengadilan Agama Poso Nomor 0226/Pdt.G/2017/ PA.Pso., tanggal 12 Maret 2018 bertepatan dengan tanggal 24 Jumadil Akhir 1439 Hijriyah;DALAM REKONVENSI :Menguatkan putusan Pengadilan Agama Poso Nomor 0226/Pdt.G/2017/PA. Pso.,tanggal 12 Maret 2018 Masehi, yang bertepatan dengan tanggal 24 Jumadil Akhir 1439 Hijriyah, dengan perbaikan amar sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat /Terbanding untuk membayar berupa :- Mut?ah (kenang-kenangan) kepada Penggugat/Pembanding berupa emas 5 gram ;- Nafkah iddah kepada Penggugat/Pembanding sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) selama 3 bulan sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang harus dibayar tunai pada saat Tergugat Rekonvensi/Terbanding mengucapkan ikrar talak di hadapan sidang Pengadilan Agama Poso;- Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar biaya hadhonah atas anaknya bernama ANAK PT,umur 1 tahun 7 bulan melalui Penggugat/Pembanding sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan sejak ikrar talak diucapkan sampai anak tersebut dewasa/ berumur 21 tahun atau mandiri, dengan menambah 10 persen setiap tahunnya;3. Menolak gugatan Penggugat/Pembanding untuk selain dan selebihnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara pada Pengadilan tingkat pertama sejumlah Rp. 385.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);- Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Pengadilan Tingkat Banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0013/Pdt.G/2018/PTA.Pal.zip
- Download PDF
- 0013/Pdt.G/2018/PTA.Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0226/Pdt.G/2017/PA.Pso
Banding : 13/Pdt.G/2018/PTA.PAL
Statistik9617