- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh PENGGUGAT adalah sah dan beralasan hukum;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pembeli yang beritikad baik dan jujur;
- Menyatakan bahwa :
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 9/Pdt.G/2018/PN Mjl |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2018/PN Mjl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAJALENGKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kopsah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agusta Gunawan, Br Hakim Anggota Rini Andriyani Sigalingging |
Panitera | Panitera Pengganti: Benny Cahyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI; Menolak eksepsi Tergugat I, untuk seluruhnya; DALAM KONVESI; DALAM POKOK PERKARA; (1). Akta Jual Beli No. 213/2013, tanggal 24 September 2013, yang di terbitkan oleh TURUT TERGUGAT II, selaku PPAT Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, sebagaimana Persil Nomor 112 S.II, Blok Cangkuang Kaler, Kohir nomor : C/SPPT. 015-0253., dan C/SPPT. 015-0150., Seluas kurang lebih 6.335 M2 (enam ribu tiga ratus tiga puluh lima meter persegi), dengan harga Rp. 47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah), dan dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah sdr. Hj.Yusmiati; - Sebelah Timur : Saluran Irigasi; - Sebelah Selatan : Tanah sdr. Neneng Mirna; - Sebelah Barat : Saluran Irigasi; (2). Akta Jual Beli No. 214/2013, tanggal 24 September 2013, yang di terbitkan oleh TURUT TERGUGAT II, selaku PPAT Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, sebagaimana Persil Nomor 112 S.II, Blok Cangkuang Kaler, Kohir nomor : C/SPPT. 015-0254., dan C/SPPT. 015-0151., Seluas kurang lebih 359 M2 (tiga ratus lima puluh sembilan meter persegi), dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dengan batas-batas sebagai berikut : -- - Sebelah Utara : Tanah sdr. Hj.Yusmiati; - Sebelah Timur : Saluran Irigasi; - Sebelah Selatan : Tanah sdr. Neneng Mirna; - Sebelah Barat : Saluran Irigasi; (3). Akta Jual Beli No. 215/2013, tanggal 24 September 2013, yang di terbitkan oleh TURUT TERGUGAT II, selaku PPAT Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, sebagaimana Persil Nomor 111 S.II, Blok Kebon kidul, Kohir nomor : C/SPPT. 022-0135, C/SPPT. 022-0042, Seluas kurang lebih 176 M2 (seratus tujuh puluh enam meter persegi), dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah sdr. Hj.Yusmiati; - Sebelah Timur : Saluran Irigasi; - Sebelah Selatan : Tanah sdr. Neneng Mirna; - Sebelah Barat : Saluran Irigasi; Adalah sah sesuai hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat; 5. Menyatakan, bahwa PENGGUGAT adalah selaku pemilik yang sah atas Objek Sengketa; 6. Menghukum para turut tergugat untuk taat dan mematuhi isi putusan ini; 7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.908.000,00 (lima juta sembilan ratus delapan ribu rupiah); DALAM REKONVENSI; Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM PROVISI; Menolak permohonan provisi Tergugat I; |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |