- Menyatakan Terdakwa FARID WIJAYA MAHENDRA Alias VIJAY Bin AGUS WIBOWO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TANPA HAK MEMILIKI, MENGUASAI dan MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FARID WIJAYA MAHENDRA Alias VIJAY Bin AGUS WIBOWO, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip berisikan shabu seberat 0,38 gram.
- 1 (satu) buah pipet.
- 1 (satu) buah korek api
- 1 (satu) buah sedotan plastik.
- 1 (satu) bungkus kosong rokok gudang garam surya.
- 1 (satu) buah tutup botol.
- 1 (satu) buah HP XIAOMI warna hitam.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha PVixion warna abu-abu nopol S 5152 FY. Dikembalikan kepada Terdakwa.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 390/Pid.Sus/2019/PN Mjk |
|
Nomor | 390/Pid.Sus/2019/PN Mjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Walujo Tjahjono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Naimmi Masrura Arifin, Shbr Hakim Anggota Bambang Supriyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Putri Nurhasanah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara ; |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2039 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 390/Pid.Sus/2019/PN Mjk
Statistik5012