- Menyatakan TERDAKWA EMILIA KONTESA Alias MELLI tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Menjual, menerima dan Menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,1214 gram (sisa hasil lab berat netto seluruhnya 2,1091 gram), 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,4340 gram (sisa hasil lab berat netto seluruhnya 1,3923 gram), 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,5355 gram (sisa hasil lab berat netto 0,5249 gram), 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6068 gram (sisa hasil lab berat netto 0,5812 gram), dirampas untuk dimusnahkan;
- Uang tunai sebesar Rp.2.550.000,-(dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), dirampas untuk Negara;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1093/Pid.Sus/2017/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 1093/Pid.Sus/2017/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mery Taat Anggarasih. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suswanti.umbr Hakim Anggota Cepi Iskandar. |
Panitera | Panitera Pengganti: Aprisno. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1093/Pid.Sus/2017/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 1093/Pid.Sus/2017/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1093/Pid.Sus/2017/PN JKT.SEL
Statistik259