Putusan PN SERANG Nomor 46-Pdt.Sus-PHI.G.2016.PN.Srg |
|
Nomor | 46-Pdt.Sus-PHI.G.2016.PN.Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHK |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yusrizal. |
Hakim Anggota | Rudy Kurniawanhj.nunung Nurhayati |
Panitera | Guntoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | PU T U S A N Nomor 46/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Srg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang memeriksa dan memutus perkara-perkara perselisihan hubungan industrial pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara : Gito Muryanto, Warga Negara Indonesia, laki-laki, bertempat tinggal di Jalan H. Usman, RT 002, RW 04, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Muryanto, Ir. Wachit Ashari dan Kiwan, Pimpinan Unit Kerja SP.TSK-SPSI PT.Sandratex ??? Rempoa beralamat di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat kuasa khusus tertanggal 11 Januari 2016, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2016, dibawah register No. 29/SK.PHI.G/ - /2016/PN.Srg, selanjutnya disebut sebagai Penggugat;L A W A NPT Sandratex, beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, yang diwakili oleh Direktur Utama Sandrawati Halim, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Nanang S. Wijaya, Kepala Seksi Personalia dan H. Sjamsudin Achir, Kepala Seksi Umum PT Sandratex beralamat Jalan Ir. H. Juanda Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Juni 2016, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2016, dibawah register No. 167/SK.PHI.G/ - /2016/PN.Srg, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;Setelah melihat bukti-bukti yang diajukan kedua belah pihak yang berperkara;Setelah mendengar keterangan saksi-saksi;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatan tanggal 3 Mei 2016 yang dilampiri anjuran atau risalah penyelesaian, yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 18 Mei 2016 dalam Register Nomor 46/Pdt.Sus-PHI/2016, telah mengajukan gugatan sebagai berikut : Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diajukan berdasarlkan hal-hal sebagai berikut:1. Bahwa hubungan penggugat dan tergugat telah dimulai dan mempunyai masa kerja sebagai berikutNama : Gito MuryantoNik : 7265Jabatan/golongan : Kasubsi./ Gol.VBagian / Sie : Spinning/ MTC RensoboAlamat : Jl.H.Usman RT 002 RW 04 Kel.Rempoa Kec.Ciputat Timur ,Kota Tangerang Selatan ??? Banten.Mulai bekerja : 19 Agustus1981.Berhenti Bekerja(PHK) : 11 Januari 2016Masa Kerja : 34 tahun 8 bulan2. Bahwa penggugat merupakan karyawan di perusahaan tergugat sejak tanggal 19 Agustus 1981 dan bekerja pertama kali dibagian tenun Waving I dengan pengawas Bapak Deni T3. Bahwa Penggugat dimutasikan/dipindah kerjakan di Bagian maintenance Finishing dengan pengawas Bapak Katiman..4. Bahwa Pengggugat pada akhir tahun 1981 dinutasikan dibagian Spinning Mill I di devisi Maintenance Persiapan Rensobo sampai Tahun.1983 dengan pengawas Bapak Tato dan ditugaskan pemasangan mesin persiapan Rensobo SM II. 5. Bahwa Penggugat pada bulan April tahun 1984 dimutasi kebagian produksi Rensobo Shift C di SM II sampai tahun 1988 Kemudian dimutasikan lagi kebagian / divisi Maintenance Rensobo SM II dengan jabatan Kasubsi. Golongan V sampai diturunkan surat PHK oleh perusahaan pada tanggal 11 Januari 2016, Yang pemutusannya dilakukan secara sepihak oleh perusahaan PT, Sandratex ??? Rempoa6. Bahwa penggugat mempunyai jabatan/golongan Kasubsi (pengawas)/Gol.VMaintenance Rensobo SM 2.7. Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Oktober 2015 penggugat dipamggil personalia dengan memo panggilan pemberitahuan masalah tidak masuk kerja, dan setiap tidak masuk kerja penggugat selalu membuat surat ijin resmi ke perusahaan dan diterima oleh bagian Absensi.oleh perusahaan surat ijin resmi tidak dianggap dan dinyatakan mangkir kemudian penggugat diancam mau di PHK ,Oleh karena itu penggugat tidak takut dengan ancaman itu dan siap untuk di PHK dengan syarat perusahaan memberikan konpensasi sesuai dengan peraturan perundang ??? undangan 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat 2 , 1 Kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 4serta hak-hak lain yang belum dibayarkan. 8. Bahwa Pada tanggal 30-31 desember 2015 Penggugat ada keperluan yang mendadak yang harus penggugat selesaikanke klaten Jawa Tengah ,dan penggugat membuat surat ijin resmi ke perusahaan tidak masuk kerja dan penggugat berikan ke bagian Absensi Spinning Mill 2 .dan oleh bagian absensi kepala bagian tidak boleh mendeposisikan dan harus direksi yang mendeposisikan ,sedangkan ijinnya oleh direksi ditolak dan tidak di deposisi dianggap mangkir. Dengan kejadian ini jelas bahwa ada indikasi kalau penggugat sengaja akan dikeluarkan atau di PHK oleh Perusahaan PT.Sandratex ??? Rempoa.Karena sudah ada niat tidak baik dari perusahaan PT.Sandratex-Rempoa.9. Bahwa dengan kejadian tersebut diatas penggugat langsung diberhentikan dari pekerjaannya, yang berarti pemberian nafkah kepada anak dan isteri dari bekerja di PT.Sandratex telah diputus dan belum diberikan konpensasi untuk modal kerja menyambung penghidupan keluarga.dan selama proses aquo tergugat sudah tidak memberikan upah yang biasa penggugat terima setiap bulannya. Hal ini tergugat telah mengabaikan pasal 155 UU No. 13 tahun 2003. Lalu dimana letak kemanusiaannya dan hal ini bertentangan dengan falsafah Pancasila yaitu sila ke 2 Perikemanusiaan dan sila ke 4 keadilan social dan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang Undang 1945 yang menegaskan bahwa ??? Setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan???sedangkan pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya..10. Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan No.SKEP-06/PERS/I/2016 tertanggal 11 Januari 2016yang dilakukan oleh PT. Sandratex-Rempoa, dan ditetapkannya penggugat tidak boleh masuk kerja kembali sejak tanggal dikeluarkanya surat keputusan tersebut diatas dan tidak diberikannya konpensasi maka diadakanlah perundingan bipartite yang diadakan pada hari senin tanggal 11 Januari 2016 dimana tergugat/pengusaha tidak mengeluarkan angka berapa konpensasi pesangon yang diberikan. Dan penggugat minta agar diberikan konpensasi pesangon sesuai aturan perundang undangan pasal 164 ayat (3) Jo pasal 156 U U No. 13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan atau besarnya konpensasi pesangon sebesar Rp .97.297.130,00 ( Sembilan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan puluh Tujuh Ribu Seratus Tiga Puluh Rupiah)11. Bahwa pada tanggal 11 januari 2016 penggugat mendapat surat panggilan dari personalia untuk menghadap ke personalia dan sampai dipersonalia penggugat dinyatakan diberhentikan dari pekerjaannya ( di PHK) sepihak dan dengan adanya penggugat di PHK maka penggugat minta hak konpensasi ,dan hal ini telah dilakukan bipartite dengan risalah perundingan pada tanggal 11 Januari 2016 dan hasil perundingan adalah sebagai berikut :Pihak Perusahaan :1 Karyawan sering tidak masuk kerja dan pernah nerjanji membuat surety pernyataan.2 Melanggah pengumuman perusahaan No.07/Pemg.SR/V/2015Pihak Pekerja1.Bahwa karyawan tidak masuk kerja selalu membuat surat ijin resmi dan dikirim kebagian absensi.2 Menerima pemutusan Hubungan Kerja tetapi dengan syarat ,meminta konpensasi PHK sesuai pasal 164 ayat 3 Jo pasal 156 UU No 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan sebssar Rp 97.297.130,00Kedua belah pihak tidak menemukan kesesuaian pendapat dan akan dilanjutkan proses hukum berikutnya ( P2)Bahwa dalam perundingan Bipartite tidak menemukan kesesuai pendapat karena tergugat tetap tidak mau memberikan uang konpensasi pesangon akibat Pemutusan Hubungan Kerja dengan dikeluarkannya Surat Keputusan No. SKEP-06/PERS/I/2016 tertanggal 11 Januari 2016 maka penggugat memutuskan perkara ini ke serikat pekerja SP.TSK SPSI PT.Sandratex ??? Rempoa .12. Bahwa pengumuman perusahaan No.07/Pemg.SR/V/2015 adalah tidak sah karena pengumumn bukan merupakan produk hukum melainkan hanya bersifat himbauan yang tidak memiliki kekuatan hukum.Jadi PHK adalah merupakan pengurangan karyawan untuk effisiensi ,13. Bahwa benar SP.TSK SPSI PT.Sandratex ??? Rempoa Menerima perkara perselisihan ini dengan penyerahan surat kuasa Khusus yang di buat oleh penggugat/ Sdr.Gito Muryanto tertanggal 11 Januari 2016 .14. Bahwa dengan penyerahan berkas perkara perselisihan ini maka SP.TSK SPSI PT.Sandratex ??? Rempoa bertindak sebagai kuasa Hukum Khusus menindak lanjuti dengan mengirim berkas perkara ini ke Mediasi DINSOSNAKERTANS Kota Tangerang Selatan dengan Nomor surat Permohonan Mediasi 01-Med/SP.TSK-SPSI/SDT/ I/2016 yang kemudian direspon oleh mediator Dinsosnakertrans Kota Tangrang selatan dengan surat panggilan Mediasi No.005/18-Bid.Penta tertanggal 26 Pebruari 2016.15. Bahwa dalam mediasi dengan Dinsosnakertrans sejak tanggal 22 Pebruari 2016 sampai tanggal 17 Maret 2016 tidak ada titik temu antara Penggugat dan tergugat oleh karena itu kedua belah pihak memohon kepada mediator untuk mengeluarkan anjuran karena pihak tergugat tetap tidak mau mengeluarkan angka konpensasi pesangon untuk PHK .dan mengacu pasal berapa penggugat melanggar.tidak jelas .16. Bahwa dengan gagalnya perundingan mediasi antara Penggugat dan tergugat maka pihak mediator mengeluarkan anjuaran dengan Nomor 560/09/Dinsosnakertrans tertanggal 22 Maret 2016. Yang berbunyi Bahwa hubungan Industrial yang harmonis dan berkeadilan social diperusahaan sudah tidak lagi tercapai antara para pihak yang berselisih Sdr Gito Muryanto dengan pihak perusahaan PT.Sandratex - Rempoa maka pihak perusahaan PT.Sandratex - Rempoa dapat mengakiri hubungan kerja kepada Sdr.Gito Muryanto dengan ketentua pasal 156 jo pasal 164 ayat 3, dengan konpensasi 2 kali ketentuan pasal 156 ayat (2), 1 kali uang penghargaan masa kerja sesuai drngan ketenyian pasal 156 ayat (3) ,1 kali uang pengganti hak sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat(4) Undang Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan, dan uang hak yang belum dibayarkan, namun perusahaan hingga saat ini tidak melaksanakan dari isi anjuran tersebut ... ( P.3). 17. Bahwa Pegawai Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang - Selatan, mengeluarkan anjuran dengan nomor 560/09/Dinsosnakertrans tertanggal 22 Maret 2016.,diimplementasikan sebagai berikut : Penggugat Uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2 :9 (sembilan) bulan x Rp.3.021.650,00 x 2 = Rp. 54.389.700,00Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat3:10 (sepuluh) bulan x Rp. 3.021.650,00=Rp. 30.216.500,00Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4:15% x Rp. 84.606.200,00 = Rp 12.690.930,00 + Jumlah = Rp. 97.297.130,00Jadi Jumlah Uang konpensasi Pemutusan Hubungan Kerja yang harus dibayarkan tergugat kepada Sdr Gito Muryanto sebesar : Rp.97.297.130,00 ( Sembilan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan puluh Tujuh Ribu Seratus Tiga Puluh Rupiah )18. .Bahwa hak lain yang belum dibayarkan adalah kekurangan upah tahun 2015 dan kekurangan THR tahun 2015 sesuai SK Gubernur Banten No. 561/506-Huk/2014 tertanggal 28 nopember 2014 UMK Wilayah TKota Tangerang Selatan sebesar Rp 2.710.000,00 dan dengan rincian sebagai berikut : 1.kekurangan upah bulan januari 2015 sd juni 2015 6 X ( Rp 2.710.000,00 ??? Rp 2.100.000,00 ) Rp 3.660.000,-6 X ( Rp 2.710.000,00 ??? Rp 2.200.000,00 ) Rp 3.060.000,- Total Rp 6.720.000,-Jadi kekurangan Upah tahun 2015 adalah Rp 6.720.000 ( Enam Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah),Kekurangan uang THR tahun 2015Rp 2.710.000,00 ??? Rp 1.860.000,00 Rp 850.000,-Jadi kekurangan THR tahun 2015 sebesar Rp 850.000.00 (Delapan Ratus Lima puluh Ribu Rupiah)19. Bahwa dengan dikeluarkannya surat anjuran dari Dinsosnaketrans No.560/09/Dinsosnakertrans tertanggal 22 Maret 2016. Penggugat menerimanya putuan anjuran tersebut. Dengan surat jawaban anjuran Nomor :04 ???J A/SP.TSK-SPSI/SDT/III/2016 tertanggal 24 Maret 2016. (P4).20. Bahwa selama ini tergugat telah mengabaikan terhadap penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan tidak memberikan hak-hak penggugat sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan Ketenagakerjaan21. Bahwa Pemutusan Hubungsn Kerja secara sepihak bukan karena adanya anggapan kesalahan yang dilakukan Penggugat melainkan karena adanya effisiensi serta Tergugat yang melakukam pelanggaran dengan tidak memenuhi kewajibanmya tidak membayarkan Konpensasi PHK(pemutusan hubungan Kerja)Oleh karena itu pantas dan layak menurut hukum jika pengadilan hubungan Industrial di pengadilan negeri serang menghukum tergugat untuk membayar Uang Pesangan Dua kali ketentuan pasal 156 ayat 2, Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3, Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 Undang ???Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut sebagai berikut :Uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2 :9 (sembilan) bulan x Rp.3.021.650,00 x 2 = Rp. 54.389.700,00Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3:10 (sepuluh) bulan x Rp. 3.021.650,00=Rp. 30.216.500,00Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4:15% x Rp. 84.606.200,00 =Rp 12.690.930,00 + Jumlah = Rp.97.297.130,00Jadi Jumlah Uang konpensasi Pemutusan Hubungan Kerja yang harus dibayarkan tergugat kepada Sdr Gito Muryanto sebesar :Rp.97.297.130,00 ( Sembilan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan puluh Tujuh Ribu Seratus Tiga Puluh Rupiah )22. Bahwa terhitung sejak tanggal 11 Januari 2016 tergugat telah menghentikan pembayaran upah penggugatsehingga bertentangan dengan Pasal 155 Undang-Undang 13 tahun 2003 adapun besarnya Upah yang belum dibayarkan selama proses Pemutusan Hubungan Kerja adalah sebagai berikut :UMK Tahun 2016 Kota Tangerang selatan dari Bulan Januari 2016 s/d April 2016 4 X Rp 3.021.650.00=Rp 12.086.600,00Jadi jumlah Upah yang harus dibayarkan tergugat kepada penggugat selama proses Pemutusan Hubungan Kerja sampai bulan April 2016 : Rp 12.086.600,00( Dua Belas Juta Delapan Puluh Enam Ribu Enam Ratus Rupiah )23. Bahwa hingga gugutan ini diajukan, Tergugat harus tetap meleksanakan Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin apabila terjadi klaim Program Asuransi BPJS Ketenagakerjaan dari Penggugat dalam rangka menjamin tenaga kerja dalam bekerja, adapun besarya Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan tergugat kepada penggugat selama Proses Pemutusan Hubungan Kerja adalah sebagai berikut UMK Kota Tangerang selatan Tahun 2016 dan Bulan Januari 2016 s/d April 2016 4 XRP 3.021.650,00 X 5.7 %= Rp 688.936,00Jadi Jumlah Iuran Jamsostekyang harus dibayarkan tergugat kepada penggugat selama proses Pemutusan Hubungan Kerja; Rp688.936,00 ( Enam Ratus Ribu Delapan Ratus DelapanPuluh Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah )24. Bahwa semua total yang harus dibayarkan tergugat kepada penggugat sebesar Rp 117.642.666,00 (Seratus Tujuh Belas Juta Enam Ratus Empat Puluh Dua Ribu Enam Ratus Enam puluh Enam Rupiah ) dengan Perincian sebagai berikut :??? Jumlah Uang Pesangon yang harus dibayarkan tergugat kapada penggugat sebesar : Rp.97.297.130,00 ( Sembilan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan puluh Tujuh Ribu Seratus Tiga Puluh Rupiah )??? Jumlah Upah yang yang harus dibayarkan tergugat kepada penggugat selama proses Pemutusan Hubungan Kerja dati April sampai bulan Desember : Rp 12.086.600,00 ( Dua Belas Juta Delapan Puluh Enam Ribu Enam Ratus Rupiah )??? Jumlah kekurangan Upah tahun 2015 sebesar Rp 6.720.000 ( Enam Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah),??? Jumlah kekurangan THR tahun 2015 sebesar Rp Rp 850.000.00( Delapan Ratus Lima puluh Ribu Rupiah)??? Jumlah Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan tergugat kepada penggugat selama proses Pemutusan Hubungan Kerja ;Rp 688.936,00 ( Enam Ratus Ribu Delapan Ratus DelapanPuluh Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah )Berdasarkan hal - hal sebagaimana penggugat kemukakan diatas dengan ini penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :PRIMAIRDalam pokok perkara :1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugatuntuk seluruhnya.2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat sah dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.3. Menghukum dan mewajibkan tergugat untuk membayar Uang Pesangon ( Konpensasi ) Penggugat 2 Kali ketentuan pasal 156 ayat 2, 1 kaliUang Penghargaan Masa Kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3, 1 kali Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 Undang ???Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut sebagai berikut : Uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2 :9 (sembilan) bulan x Rp.3.021.650,00 x 2 = Rp. 54.389.700,00Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3:10 (sepuluh) bulan x Rp. 3.021.650,00=Rp. 30.216.500,00Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4:15% x Rp. 84.606.200,00 = Rp 12.690.930,00 + Jumlah = Rp. 97.297.130,00Jadi Jumlah Uang konpensasi Pemutusan Hubungan Kerja yang harus dibayarkan tergugat kepada Sdr Gito Muryanto sebesar :Rp.97.297.130,00 ( Sembilan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan puluh Tujuh Ribu Seratus Tiga Puluh Rupiah )4. Menghukum dan mewajibkan tergugat untuk membayar Upah Penggugat yang belum dibayarkan selama proses Pemutusan Hubungan Kerja adalah sebagai berikut :UMK Tahun 2015 Kota Tangerang selatan dari Bulan Juli 2015 s/d Pebruari 2016 4 X Rp 3.021.650.00=Rp 12.086.600,00Jadi jumlah Upah yang harus dibayarkan tergugat kepada penggugat selama proses Pemutusan Hubungan Kerja sampai bulan April 2016 : Rp 12.086.600,00( Dua Belas Juta Delapan Puluh Enam Ribu Enam Ratus Rupiah )5. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah tahun 2015 sebesar Rp 6.720.000 ( Enam Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah),6. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan THR Tahun 2015 sebesar Rp Rp 850.000.00( Delapan Ratus Lima puluh Ribu Rupiah)7. Menghukum dan mewajibkan tergugat untuk membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Penggugat yang harus dibayarkan selama Proses Pemutusan Hubungan Kerja adalah sebagai berikut :UMK Kota Tangerang selatan Tahun 2015 dan Bulan Juli 2015 s/d Pebruari 2016 4 XRP 2.710.000,00 X 5.7 %= Rp 688.936,00Jadi Jumlah Iuran Jamsostekyang harus dibayarkan tergugat kepada penggugat selama proses Pemutusan Hubungan Kerja; Rp688.936,00 ( Enam Ratus Ribu Delapan Ratus DelapanPuluh Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah )Menghukum dan mewajibkan tergugat untuk membayar kepada penggugat seluruhnya sebesar Rp 117.642.666,00 (Seratus Tujuh Belas Juta Enam Ratus Empat Puluh Dua Ribu Enam Ratus Enam puluh Enam Rupiah ) dengan Perincian sebagai berikut ??? Jumlah Uang Pesangon yang harus dibayarkan tergugat kapada penggugat sebesar : Rp. 97.297.130,00 ( Sembilan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan puluh Tujuh Ribu Seratus Tiga Puluh Rupiah )??? Jumlah Upah yang yang harus dibayarkan tergugat kepada penggugat selama proses Pemutusan Hubungan Kerja dati April sampai bulan Desember : Rp 12.086.600,00 ( Dua Belas Juta Delapan Puluh Enam Ribu Enam Ratus Rupiah )??? Jumlah kekurangan Upah tahun 2015 sebesar Rp 6.720.000 ( Enam Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah),??? Jumlah kekurangan THR tahun 2015 sebesar Rp Rp 850.000.00( Delapan Ratus Lima puluh Ribu Rupiah)??? Jumlah Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan tergugat kepada penggugat selama proses Pemutusan Hubungan Kerja ;Rp 688.936,00 ( Enam Ratus Ribu Delapan Ratus DelapanPuluh Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah )7. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara iniSUBSIDAIRApabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar kiranya putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono )Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk Penggugat dan para Tergugat masing-masing menghadap Kuasanyta tersebut;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil, pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat; Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut pihak Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut :I. PENDAHULUANBahwa Tergugat menolak dan menyangkal seluruh pernyataan, keterangan, dalil/posita maupun permohonan/petitum yang disampaikan dalam Surat Gugatan tertanggal 03 Mei 2016, perihal: Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (selanjutnya disebut Gugatan/Surat Gugatan), kecuali yang secara tegas diakui oleh Tergugat dalam Jawaban ini.II. DALAM EKSEPSIEKSEPSI OBSCUUR LIBEL: 1. JENIS GUGATAN TIDAK JELAS DAN KABUR Bahwa Penggugat dengan Surat Gugatan a quo bermaksud mengajukan gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (selanjutnya disebut PHK) sebagai mana tertuang dalam halaman 1 Surat Gugatan yang menyebutkan ??????Obyek gugatan adalah : 1. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan Surat Keputusan No. SKEP-06/PERS/I/2016 tertanggal 11 Januari 2016 ...???. Namun dalil/posita angka 11, Penggugat menyatakan ???... Bahwa dalam perundingan Bipartite tidak menemukan keseuaian pendapat karena tergugat tetap tidak mau memberikan uang kompensasi pesangon akibat Pemutusan Hubungan Kerja dengan dikeluarkannya Surat Keputusan No. SKEP-06/PERS/I/2016 tertanggal 11 Januari 2016 ...???. Bahwa apabila dilihat dalam dalil/posita angka 11 dan dalam permohonan/petitum Penggugat di angka 2 yang memohon PHK yang dilakukan Tergugat sah dan sesuai aturan yang berlaku, dapat disimpulkan Perselisihan ini timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai besaran kompensasi pesangon yang diterima oleh Penggugat. Bahwa sebagaimana dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (selanjutnya disebut UU No. 2/2004) menjelaskan Perselisihan PHK adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. Bahwa karena ada perbedaan antara obyek perkara, dalil/posita dan permohonan/petitum dalam gugatan ini menjadikan Surat Gugatan tidak jelas dan kabur sehingga Gugatan ini harus ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Selain itu dalam dalil/posita angka 16 Gugatan Penggugat menyebutkan ???Bahwa dengan gagalnya perundingan mediasi antara Penggugat dan Tergugat maka pihak mediator mengeluarkan anjuran dengan Nomor 560/09/Dinsosnakertrans tertanggal 22 Maret 2016.???. Padahal faktanya Surat Anjuran yang dikeluarkan Mediator adalah bernomor 560/03/Dinsosnakertrans. Dengan demikian sangat jelas bahwa Gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah obscuur libel atau kabur karena adanya perbedaan nomor Surat Anjuran yang disebutkan oleh Penggugat dengan faktanya. Untuk itu pantas apabila Gugatan ini ditolak.PETITUM TIDAK JELAS DAN KABUR Bahwa angka 2 permohonan/petitum dalam Surat Gugatan Penggugat memohon ???Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat sah dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.???.Permohonan/petitum angka 2 tersebut di atas menjelaskan Penggugat memang tidak memperselisihkan PHK yang diberikan oleh Tergugat sehingga Gugatan PHK ini cacat formil dan pantas untuk ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Bahwa dalam permohonan/petitum Surat Gugatan Penggugat angka 3 yang menyatakan: ???... Menghukum dan mewajibkan tergugat untuk membayar Uang Pesangon (Kompensasi) 2 Kali ketentuan pasal 156 ayat 2, 1 kali Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3, 1 kali Uang Penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 Undang ???Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut sebagai berikut :Uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2 :9 (sembilan) bulan x Rp. 3.021.650,00 x 2 = Rp. 54.389.700,00Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 :10 (sepuluh) bulan x Rp. 3.021.650,00 x 2= Rp. 30.216.500,00Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 :15% x Rp. 84.606.200,00 = Rp. 12.690.930,00 + Jumlah = Rp. 97.297.130,00Jadi Jumlah Uang konpensasi Pemutusan Hubungan Kerja yang harus dibayarkan tergugat kepada Sdr Gito Muryanto sebesar : Rp. 97.297.130,00 (Sembilan Puluh Juta Dua Ratus Sembilan puluh Tujuh Ribu Seratus Tiga Puluh Rupiah)???adalah mengada-ada, tidak jelas dan kabur karena Penggugat melakukan penghitungan uang pesangonnya tanpa menyebutkan secara rinci dalam dalil/posita mengenai besaran upah terakhir yang diterimanya sehingga dalil-dalil dan petitum Penggugat adalah tidak jelas dan mengada-ada. Bahwa oleh karena keseluruhan permohonan/petitum sebagaimana dijelaskan pada point-point di atas tidak jelas dan kabur, maka permohonan/petitum yang seperti ini harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).III. DALAM POKOK PERKARA1. Bahwa segala hal yang disampaikan Tergugat di dalam Eksepsi tersebut di atas, secara mutatis-mutandis, mohon dianggap termuat kembali di Dalam Pokok Perkara.2. Bahwa Tergugat menyangkal setiap dan seluruh pernyataan, klaim, dalil, posita, maupun petitum Penggugat sebagaimana disampaikan dalam Surat Gugatan, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat.Tanggapan Atas Posita Angka 1 S/D 6 Surat Gugatan3. Bahwa Penggugat merupakan karyawan dari Tergugat sejak tanggal 19 Agustus 1981 dengan jabatan terakhir sebagai Kasubsi Golongan V di bagian Spining/ MTC Rensobo SM 2 dan upah terakhir sebesar Rp.2.200.000,00 perbulan 4. Bahwa Penggugat dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari didasarkan pada job desk-nya yaitu mengawasi pelaksanaan pemeliharaan mesin dan petugas maintenance serta menangani mesin-mesin rusak yang dikeluhkan oleh bagian produksi, termasuk namun tidak terbatas pada perawatan mesin blowing setiap harinya.Tanggapan Atas Posita Angka 7 S/D 9 Surat Gugatan5. Bahwa Tergugat menolak dalil/posita Penggugat pada angka 7 yang mendalilkan ???... oleh perusahaan perusahaan surat ijin resmi tidak dianggap dan dinyatakan mangkir kemudian penggugat diancam mau di PHK, oleh karena itu penggugat tidak takut dengan ancaman itu dan siap untuk di PHK dengan syarat perusahaan memberikan konpensasi sesuai dengan peraturan perundang ??? undangan 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat 2, 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 4 serta hak-hak lain yang belum dibayarkan.???.Bahwa Tergugat memanggil karena Penggugat sudah terlalu sering melakukan izin tidak bekerja sehingga Tergugat merasa perlu memberitahukan bahwa sikap Penggugat sangat merugikan Perusahaan dan perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi PHK dengan alasan mendesak. 6. Bahwa Tergugat menolak secara tegas dalil/posita Penggugat dalam angka 8 yang pada intinya mengira Penggugat sengaja dikeluarkan atau di PHK oleh Tergugat karena sudah tidak ada niatan baik dari Tergugat. Hal ini sangat bertolak belakang dengan fakta-fakta yang terjadi. Penolakan Tergugat terhadap izin tertanggal 30 ??? 31 Desember 2015 bukan karena tidak ada niatan baik dari Tergugat untuk memperkerjakan Penggugat. Pertimbangan Tergugat menolak izin tertanggal 30 ??? 31 Desember 2015 tersebut karena sebelum-sebelumnya Tergugat sudah beberapa kali memberitahukan dan memperingatkan perbuatan Penggugat yang sering tidak masuk kerja merupakan perbuatan yang sangat merugikan Perusahaan. Namun Penggugat sama sekali tidak mempertimbangkan penolakan dari Tergugat dan tetap tidak masuk bekerja. Dengan demikian jelas bahwa Penggugatlah yang tidak mempunyai niat dan itikad baik untuk bekerja di Perusahaan.Pelanggaran yang telah dilakukan oleh Penggugat sudah sangat jelas bahwa Penggugat telah melanggar ketentuan dalam KUHPerdata Pasal 1603 o angka (10o) yang mana menyebutkan ???apabila ia berkeras kepala menolak akan memenuhi perintah-perintah yang patut yang diberikan kepadanya oleh atau atas nama si majikan??? dan angka (11o) yang mana menyebutkan ???apabila ia dengan cara lain sangat melalaikan kewajiban-kewajiban yang oleh perjanjian dibebankan kepadanya???. Dalam kalusul ini sangat jelas bahwa seharusnya Penggugat tetap melaksanakan pekerjaannya setelah Direksi menolak izin yang diajukan karena Penggugat telah terikat hubungan kerja dengan Tergugat.7. Bahwa Tergugat menolak dalil/posita Gugatan pada angka 9 yang pada intinya Penggugat menilai Tergugat telah mengabaikan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (untuk selanjutnya disebut UU No.13/2003).Tergugat sama sekali tidak mengabaikan Pasal 155 UU No. 13/2003. Alasan Tergugat tidak memberikan upah kepada Penggugat karena hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat telah berakhir terhitung Surat Keputusan No. SKEP-06/PERS/I/2016 tentang Pemberhentian Karyawan diberikan kepada Penggugat. Dan karena masih adanya perbedaan pendapat mengenai besaran kompensasi yang harus dibayarkan kepada Penggugat sebagaimana dapat dilihat dari poin 2 Pendapat Pihak Pekerja, dalam Risalah Perundingan Bipartit tertanggal 11 Januari 2016 dan poin 6 Keterangan Pekerja/Wakil Pekerja Jo poin 10 Pendapat Pegawai Mediator dan Pertimbangan Hukum dalam Surat Anjuran Nomor 560/03/ Dinsosnakertrans tertanggal 22 Maret 2016 (untuk selanjutnya disebut Anjuran) dimana dalam kedua keterangan tersebut pada intinya menerangkan Penggugat meminta kompensasi pesangon sebesar Rp. 97.297.130,00 (sembilan puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus tiga puluh rupiah) ditambah hak-hak lainnya, maka Tergugat belum memberikan hak Penggugat.Tanggapan Atas Posita Angka 10 dan 11 Surat Gugatan8. Bahwa atas permasalahan PHK tersebut telah dilaksanakan perundingan bipartit dan dalam perundingan tersebut tidak pada intinya tidak menemukan kesesuaian pendapat mengenai besaran kompensasi yang diterima oleh Penggugat.Bahwa Penggugat merasa atas PHK yang terjadi, Penggugat berhak mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan Pasal 156 Jo Pasal 164 ayat (3), dengan kompensasi 2 kali ketentuan Uang Pesangon Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan satu kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak Pasal 156 ayat (4) UU No. 13/2003 serta hak-hak lainnya. Tanggapan Atas Posita Angka 12 Surat Gugatan9. Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil/posita angka 12 Gugatan Penggugat yang pada intinya Pengumuman No. 07/Peng-SR/V/15 tertanggal 18 Mei 2015 (selanjutnya disebut Pengumuman Perusahaan) tidak memiliki kekuatan hukum dan PHK yang dilakukan oleh Tergugat merupakan pengurangan karyawan untuk efisiensi.Bahwa Pengumuman No. 07/Peng-SR/V/15 tersebut merupakan bentuk aturan di Perusahaan yang dipublikasikan kepada seluruh Karyawan dalam rangka menegakan kedisiplinan dan meningkatkan kinerja Karyawan yang mana dapat dilihat dan dipahami isi dari Pengumuman Perusahaan tersebut yang pada intinya menjelaskan bahwa setiap izin absen harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu.. Tanggapan Atas Posita Angka 13 S/D 18 Surat Gugatan10. Bahwa karena tidak adanya kesesuaian dalam pertemuan bipartit, Penggugat mendaftarkan permohonan mediasi kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Tanggerang Selatan hingga akhirnya terjadi beberapa kali mediasi. Karena tetap tidak adanya kesesuaian mengenai besaran kompensasi pesangon, Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Tanggerang Selatan akhirnya mengeluarkan Surat Anjuran Nomor 560/03 tertanggal 22 Maret 2016, yang pada intinya menganjurkan pihak Perusahaan PT. Sandratex Rempoa dapat mengakhiri hubungan kerja kepada Sdr. Gito Muryanto dengan ketentuan Pasal 156 Jo Pasal 164 ayat (3), dengan kompensasi 2 kali ketentuan Uang Pesangon Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan satu kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak Pasal 156 ayat (4) UU No. 13/2003 serta uang hak yang belum dibayarkan.Tanggapan Atas Posita Angka 19 S/D 24 Surat Gugatan11. Bahwa Tergugat secara tegas menolak seluruh dalil/posita angka 19 S/D 24 Gugatan Penggugat. Tergugat menolak dalil/posita yang menyatakan ???bahwa selama ini tergugat telah mengabaikan terhadap penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan tidak memberikan hak-hak penggugat sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan Ketenagakerjaan???. Sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) huruf d Undang- undang Nomor 2 Tahun 2004 menyatakan ??? Pihak yang tidak memberikan pendapatnya sebagaimana dimaksud pada huruf c dianggap menolak anjuran tertulis ???. Maka dapat dikatakan Tergugat menolak menolak Anjuran.12. Bahwa Tergugat menolak anjuran tersebut karena mediator tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas terhadap perkara a quo yang memberikan pendapat dan anjuran hanya berdasarkan dan tanpa mempertimbangkan bukti dan keterangan pihak Perusahaan sehingga dalam memberikan anjuran, Mediator tidak berdasarkan pada ketentuan UU No. 13/2013.13. Bahwa dalil/posita Penggugat yang meminta uang kompensasi pesangon beserta hak-hak lainnya sangat mengada-ada dan tidak berdasar karena Penggugat melakukan penghitungan uang pesangonnya dan hak-hak lainnya tanpa menyebutkan secara rinci dalam dalil/posita mengenai besaran upah terakhir yang diterimanya dan selama Penggugat bekerja di Perusahaan, Tergugat merasa tidak pernah kurang bayar atas hak-hak Penggugat. Tergugat selalu membayar hak-hak Penggugat sesuai dengan yang kesepakatan.IV. DALAM REKONVENSI1. Bahwa mohon agar hal-hal yang telah diuraikan pada bagian Konvensi di atas, dianggap telah termasuk pada bagian Rekonvensi ini. Sedangkan para pihak pada bagian Rekonvensi ini adalah Tergugat menjadi Penggugat Rekonvensi, dan Penggugat menjadi Tergugat Rekonvensi.2. Bahwa Tergugat Rekonvensi merupakan karyawan dari Penggugat Rekonvensi sejak tanggal 19 Agustus 1981 dengan jabatan terakhir sebagai Kasubsi/Gol V di bagian Spining/MTC Rensobo dan upah terakhir sebesar Rp.2.200.000,00 perbulan.3. Bahwa pada tanggal 18 Mei 2015 Penggugat Rekonpensi mengeluarkan Pengumuman No. 07/Peng-SR/V/15 terkait Surat Keputusan Direksi perihal disiplin kerja yang pada intinya isi pengumuman tersebut adalah aturan mengenai izin tidak masuk kerja harus mendapat persetujuan terlebih dahulu.4. Bahwa pada tanggal 09 Oktober 2015 Penggugat Rekonpensi memanggil Tergugat Rekonpensi karena perbuatan Tergugat Rekonpensi yang sering izin tidak masuk kerja untuk memberitahu dan mengingatkan perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang merugikan Perusahaan dan dapat dikenakan sanksi PHK.5. Bahwa terhadap angka 4 di atas, Penggugat Rekonpensi baru mengetahui bahwa selama ini Tergugat Rekonpensi menyepelekan peraturan disiplin kerja Perusahaan setelah adanya perselisihan ini. Hal ini dapat diketahui dari dalil/posita angka 7 Gugatan Tergugat Rekonpensi yang menyatakan ???... oleh karena itu penggugat tidak takut dengan ancaman itu dan siap untuk di PHK...???.6. Bahwa Tergugat Rekonpensi mengajukan izin tidak masuk bekerja untuk tanggal 30-31 Desember 2015 dengan alasan keperluan keluarga yang kemudian izin tersebut ditolak oleh Direksi namun Tergugat Rekonpensi tidak menganggap penolakan Direksi dan tetap tidak masuk pada tanggal 30-31 Desember 2015 tersebut.7. Bahwa atas tidak masuknya Tergugat Rekonvensi tanpa alasan yang kuat dan dapat dipertanggung-jawabkan itu, maka pada tanggal 11 Januari 2016 Penggugat Rekonvensi melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tergugat Rekonvensi berdasarkan Surat Keputusan No. SKEP-06/PERS/I/2016 tentang Pemberhentian Karyawan yang efektif per tanggal 11 Januari 2015.Bahwa apa yang dilakukan Tergugat Rekonvensi tersebut sebagaimana bunyi Pasal 1603 o angka (11o) KUHPerdata yakni ???apabila ia dengan cara lain sangat melalaikan kewajiban-kewajiban yang oleh perjanjian dibebankan kepadanya???. sehingga terhadap perbuatan Penggugat yang demikian tersebut dapat di lakukan PHK dengan alasan mendesak sesuai dengan ketentuan Pasal 1603 o KUHPerdata yang menyebutkan : ???Bagi si majikan dianggap sebagai alasan-alasan yang mendesak dalam arti pasal yang lalu perbuatan-perbuatan, sifat-sifat atau tingkah laku si buruh yang demikian hingga karenanya dari pihaknya si majikan tidak sepatutnya dapat diminta untuk meneruskan hubungan kerjanya???.8. Atas PHK tersebut, pada hari yang sama, 11 Januari 2016 dilakukan perundingan bipartit. Dalam perundingan bipartit, Tergugat Rekonpensi dan Penggugat Rekonpensi tidak menemukan kesepahaman mengenai besaran kompensasi pesangon dimana pada intinya Tergugat Rekonpensi meminta uang kompensasi pesangon sesuai dengan ketentuan Pasal 164 ayat (3) Jo Pasal 156 UU No. 13/2003, yakni sebesar Rp. 97.297.130,- (sembilan puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus tiga puluh rupiah).9. Bahwa karena tidak ada kesepahaman dalam Perundingan Bipartit tersebut maka untuk penyelesaian permasalahan ini dilanjutkan melalui Mediasi di Pemerintah Kota Tangerang Selatan Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Selanjutnya, Mediator pada Pemerintah Kota Tangerang Selatan Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi mengeluarkan Surat No. 560/03/Dinsosnakertrans, Perihal: Anjuran.10. Bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Penggugat Rekonvensi adalah karena Tergugat Rekonvensi telah terbukti melakukan perbuatan yang dapat dikenai Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan mendesak sesuai dengan ketentuan Pasal 1603 o KUHPer yang menyebutkan : ???Bagi si majikan dianggap sebagai alasan-alasan yang mendesak dalam arti pasal yang lalu perbuatan-perbuatan, sifat-sifat atau tingkah laku si buruh yang demikian hingga karenanya dari pihaknya si majikan tidak sepatutnya dapat diminta untuk meneruskan hubungan kerjanya???.11. Bahwa terhadap PHK yang dilakukan Penggugat Rekonvensi tersebut, sesuai ketentuan Pasal 1603 o KUHPer, maka tidak ada kewajiban bagi Penggugat Rekonvensi untuk melakukan pembayaran uang kompensasi kepada Tergugat Rekonvensi. Namun demikian Penggugat Rekonvensi tetap memiliki itikad untuk memberikan uang pisah kepada Tergugat Rekonvensi.12. Bahwa pada Perusahaan Penggugat Rekonvensi, tidak terdapat Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama yang masih berlaku sehingga terjadi kekosongan hukum mengenai uang pisah. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mengisi kekosongan hukum mengenai uang pisah, Penggugat Rekonvensi menerbitkan Surat Keputusan PT. Sandratex No.01/SK.Dir/UP/2012 Bahwa karena PHK dengan alasan mendesak seperti diuraikan di atas, maka Tergugat Rekonvensi berhak atas :Hak Tergugat Rekonvensi ??? Uang Penggantian Hak a. Sisa Upah yang belum diambil Rp. 0,-b. Cuti Tahunan yang belum diambil (sisa 0) Rp. 0,- ??? Uang Pisah (masa kerja 24 tahun 4 bulan) Kategori PHK alasan mendesak Rp. 100.000,-Total Rp. 100.000,-V. PERMOHONANBerdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tergugat memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Serang c.q. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, untuk memeriksa, mengadili dan memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut:MENGADILI:DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI1. Menerima eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.2. Menyatakan Gugatan yang diajukan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA1. Menolak Gugatan yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.DALAM REKONVENSI1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Surat Keputusan Nomor : SKEP-06/PERS/I/2016 Tentang Pemberhentian Karyawan tanggal 11 Januari 2016 adalah sah.3. Menyatakan putusnya hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi karena melakukan pelanggaran yang dapat dikualifikasikan sebagai alasan mendesak terhitung sejak tanggal 11 Januari 2016.4. Menyatakan hak Tergugat Rekonvensi atas pemutusan hubungan kerja ini sebagai berikut:4.1. Uang Penggantian Hak a. Sisa Upah yang belum diambil Rp. 0,-b. Cuti Tahunan yang belum diambil (sisa 0) Rp. 0,- 4.2. Uang Pisah (masa kerja 24 tahun 4 bulan) Kategori PHK Alasan mendesak Rp. 100.000,-Total Rp. 100.000,-ATAU : Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat tersebut selanjutnya pihak Para Penggugat mengajukan Replik tertanggal 19 Juli 2016 dan atas Replik tersebut Tergugat mengajukan Duplik tertanggal 26 Juli 2016; Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil dalil gugatannya pihak Penggugat telah mengajukan bukti surat yang diberi meterai cukup dan diberi tanda P-1 sampai dengan P-10 adapun bukti tersebut adalah berupa : NO Tanda Bukti Bukti1 P-1 Fotokopi SK No. SKEP 06/PERS/I/20162 P-2 Fotokopi Kronologis tanggal 11 Januari 20163 P-3 Fotokopi Risalah Perundingan Bipartet tanggal 11 Januari 20164 P-4 Fotokopi Anjuran DINSOSNAKERTRANS, tanggal 22 Maret 2016, Nomor 560/03/Dinsosnakertrans,5 P-5 Fotokopi Jawaban Anjuran tanggal 1 April 2016, Nomor : 05-J A/SP.TSK-SPSI/SDT/III/20166 P-6 Foto kopi Surat ijin tidak masuk kerja tanggal 13 November 2015, 6 November 20157 P-7 Fotokopi surat kementrian ketenagaan kerjaan RI tanggal 09 Maret 2015 Nomor : B.64/PHIJSK/PPPHI/III/20158 P-8 Fotokopi Keseakatan Bersama tanggal 14 April 20159 P-9 Fotokopi Surat Audiensi tanggal 23 Februari 2015 Nomor 01 S A/SP.TSK-SPSI/SDT/I/201510 P-10 Fotokopi Keputusan Gubernur Banten tanggal 20 November 2015 561/Kep.519-Huk/2015 Menimbang, bahwa selain bukti surat tersebut, Para Penggugat telah mengajukan 2 (dua) orang saksi, telah menerangkan dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Sudarmadi,- Bahwa saksi menerangkan bahwa jika mengajukan ijin dipersulit;- Bahwa saksi menerangkan bahwa masalah yang timbul adalah penggugat sering tidak masuk kerja ada surat izinya akan tetapi di PHK pada tanggal 11 Januari 2016 tanpa diberikan hak-hak nya;- Bahwa saksi menerangkan Penggugat mulai bekerja tanggal 18 Agustus 1981 sampai tahun 2016 dengan status pekerja tetap;- Bahwa saksi menerangkan Penggugat menggunakan ijin lisan ketika tidak masuk bekerja;- Bahwa ada blanko izin tidak masuk bekerja yang digunakan untuk izin diatas 5 (lima) hari kerja;- Bahwa saksi menerangkan jika izin diatas 5 (lima) hari kerja harus tertulis, blanko izin ditanda tangani pengawas bagian lalu diserahkan ke kantor;- Bahwa saksi menerangkan Penggugat pernah izin tidak masuk bekerja 5 (lima) hari dan sudah mengajukan blanko izin tetapi tidak ditandatangani Pengawas Bagian karena tidak diizinkan;- Bahwa saksi tidak tahu berapa kali Penggugat izin tidak masuk bekerja;- Bahwa saksi menerangkan posisi terakhir Penggugat adalah sebagai kasubsi dengan gaji sebesar Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah);- Bahwa saksi menerangkan ada peraturan di perusahaan berupa pengumuman Nomor 07 tahun 2015 yaitu selama 3 (tiga) bulan kalau tidak masuk secara berturut-turut selama 8 (delapan) hari akan kena sanksi PHK;- Bahwa peraturan tersebut tidak disetujui oleh Serikat Pekerja dan tidak dicatatkan di Disnaker;2. Supriyoto,- Bahwa saksi menerangkan bahwa jika mengajukan ijin dipersulit;- Bahwa saksi menerangkan bahwa masalah yang timbul adalah penggugat sering tidak masuk kerja ada surat izinya akan tetapi di PHK pada tanggal 11 Januari 2016 tanpa diberikan hak-hak nya;- Bahwa saksi menerangkan Penggugat mulai bekerja tanggal 18 Agustus 1981 sampai tahun 2016 dengan status pekerja tetap;- Bahwa saksi menerangkan Penggugat menggunakan ijin lisan ketika tidak masuk bekerja;- Bahwa ada blanko izin tidak masuk bekerja yang digunakan untuk izin diatas 5 (lima) hari kerja namanya blanko P2;- Bahwa saksi menerangkan jika izin diatas 5 (lima) hari kerja harus tertulis, blanko izin ditanda tangani pengawas bagian lalu diserahkan ke kantor;- Bahwa saksi menerangkan Penggugat pernah izin tidak masuk bekerja pada tanggal 30 Desember 2015 tetapi blanko tersebut tidak ada;- Bahwa saksi menerangkan Penggugat sering tidak masuk kerja karena pentas campursari;- Bahwa saksi menerangkan mendengar Penggugat tanda tangan pernyataan untuk perbaikan kinerja;- Bahwa saksi menerangkan tidak ada surat peringatan terlebih dahulu sebelum PHK; - Bahwa saksi tidak tahu berapa kali Penggugat izin tidak masuk bekerja;- Bahwa saksi menerangkan sebelumnya ada peraturan perusahaan yang dimusyawarahkan dengan serikat pekerja tetapi sekarang tidak ada perundingan; Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil dalil sangkalannya pihak Tergugat telah mengajukan bukti surat yang diberi meterai cukup dan diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 adapun bukti tersebut adalah berupa : NO Tanda Bukti Bukti1 T-1 Fotokopi bukti pembayaran upah bulan November 2015, Desember 2015 dan Januari 20162 T-2 Fotokopi Daftar Absensi Bulanan atas nama Gito Muryanto tanggal 01 Desember 2015- 31 Desember 20153 T-3 Fotokopi surat izin tidak masuk kerja atas nama Gito Muryanto tanggal 13 Nopember 2015, 6 Nopember 2015 nomor 01/sm/III/20154 T-4 Fotokopi pengumuman No.07/Peng-SR/V/15 tanggal 18 Mei 20155 T-5 Fotokopi Surat Pernyataan Gito Muryanto, Nomor SKEP38/PERS/III/2015 atas nama M.Husin6 T-6 Fotokopi Surat keputusan Nomor : SKEP-06/PERS/I/2016 tanggal 11 Januari 20167 T-7 Fotokopi Surat risalah perundingan Bipartet tanggal 11 Januari 20168 T-8 Fotokopi Anjuran Dinsosonakertrans kota Tangerang tanggal 22 Maret 2016, Nomor 560/03/Dinsosnakertrans9 T-9 Fotokopi Kronologis tanggal 11 Januari 201610 T-10 Fotokopi Surat Keputusan Direksi Nomor : 01/SKDir/UP/2012 tanggal 01 Februari 2012 Menimbang, bahwa karena Tergugat sudah merasa cukup atas bukti-bukti surat yang diajukan dan sekalipun sudah diberitahukan hak nya untuk mengajukan saksi Tergugat menyatakan tidak akan mengajukan saksi;Menimbang, bahwa para Pihak sudah menyampaikan kesimpulannya masing-masing pada tanggal 6 September 2016;Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Para Penggugat adalah sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas; Menimbang, bahwa dalam perkara ini, majelis telah berusaha untuk mengupayakan agar para pihak menempuh jalan musyawarah dengan cara perdamaian, tetapi tidak berhasil; Menimbang, bahwa untuk Para Tergugat dalam jawabannya mengajukan eksepsi maka sebelum mempertimbangkan pokok perkara, terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan eksepsi Tergugat, sebagai berikut;Dalam KonvensiDalam Eksepsi Menimbang, bahwa Tergugat mengajukan dua eksepsi terhadap gugatan Penggugat, eksepsi pertama adalah perihal jenis gugatan tidak jelas dan kabur (obscuur libel), dimana Tergugat mendalilkan pada intinya: - bahwa Penggugat dengan Surat Gugatan aquo mengajukan gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (selanjutnya disebut PHK) sebagai mana tertuang dalam halaman 1 Surat Gugatan yang menyebutkan ??????Obyek gugatan adalah : 1. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan Surat Keputusan No. SKEP-06/PERS/I/2016 tertanggal 11 Januari 2016 ...???. Namun dalil/posita angka 11, Penggugat menyatakan ???... Bahwa dalam perundingan Bipartite tidak menemukan keseuaian pendapat karena tergugat tetap tidak mau memberikan uang kompensasi pesangon akibat Pemutusan Hubungan Kerja dengan dikeluarkannya Surat Keputusan No. SKEP-06/PERS/I/2016 tertanggal 11 Januari 2016 ...???.- bahwa apabila dilihat dalam dalil/posita angka 11 dan dalam permohonan/petitum Penggugat di angka 2 yang memohon PHK yang dilakukan Tergugat sah dan sesuai aturan yang berlaku, dapat disimpulkan Perselisihan ini timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai besaran kompensasi pesangon yang diterima oleh Penggugat. - bahwa karena ada perbedaan antara obyek perkara, dalil/posita dan permohonan/petitum dalam gugatan ini menjadikan Surat Gugatan tidak jelas dan kabur sehingga Gugatan ini harus ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);- Bahwa dalil/posita angka 16 Gugatan Penggugat menyebutkan ???Bahwa dengan gagalnya perundingan mediasi antara Penggugat dan Tergugat maka pihak mediator mengeluarkan anjuran dengan Nomor 560/09/Dinsosnakertrans tertanggal 22 Maret 2016.???. Padahal faktanya Surat Anjuran yang dikeluarkan Mediator adalah bernomor 560/03/Dinsosnakertrans. Dengan demikian sangat jelas bahwa Gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah obscuur libel atau kabur karena adanya perbedaan nomor Surat Anjuran yang disebutkan oleh Penggugat dengan faktanya. Untuk itu pantas apabila Gugatan ini ditolak;Menimbang, terhadap uraian eksepsi Tergugat diatas, Majelis berpendapat bahwa perihal ketidaksesuaian antara obyek gugatan dengan dalil dalam posita tidak menimbulkan kekaburan atau ketidakjelasan mengingat yang dipermasalahkan adalah pada pokoknya mengenai sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat, bahwa mengenai yang dipermasalahkan Penggugat mohon agar kompensasi PHK sesuai dengan kehendak Penggugat dalam konteks tersebut masih dalam lingkup obyek perselisihan PHK;Menimbang, bahwa mempertimbangkan dalil Penggugat perihal ketidaksesuaian penulisan nomor anjuran dari Dinsosnakertrans Kota tangerang Selatan dengan nomor sebenarnya, bahwa memang terdapat kesalahan Penggugat dalam mengutip nomor anjuran tetapi menurut Majelis hal tersebut tidak menyebabkan gugatan kabur karena dalam gugatan juga dilampirkan anjuran tersebut;Menimbang, berdasarkan uraian Majelis diatas maka eksepsi Tergugat yang pertama perihal gugatan penggugat tidak jelas dan kabur (obscuur libel) tidak dapat diterima; Menimbang, eksepsi kedua Tergugat terhadap gugatan penggugat perihal petitum tidak jelas dan kabur, dimana Tergugat mendalilkan pada intinya:- bahwa angka 2 permohonan/petitum dalam Surat Gugatan Penggugat memohon ???Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat sah dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.???. Permohonan/petitum angka 2 tersebut di atas menjelaskan Penggugat memang tidak memperselisihkan PHK yang diberikan oleh Tergugat sehingga Gugatan PHK ini cacat formil dan pantas untuk ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);- Bahwa dalam permohonan/petitum Surat Gugatan Penggugat angka 3 yang menyatakan menghukum dan mewajibkan tergugat untuk membayar uang Pesangon (kompensasi) 2 Kali ketentuan pasal 156 ayat 2, 1 kali Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3, 1 kali Uang Penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 Undang???Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kepada Penggugat adalah mengada-ada, tidak jelas dan kabur karena Penggugat melakukan penghitungan uang pesangonnya tanpa menyebutkan secara rinci dalam dalil/posita mengenai besaran upah terakhir yang diterimanya sehingga dalil-dalil dan petitum Penggugat adalah tidak jelas dan mengada-ada. Menimbang, bahwa perihal eksepsi Tergugat yang kedua, bahwa petitum tidak jelas / kabur, dimana Tergugat mendalilkan bahwa petitum angka 2 dalam pokok perkara meminta penetapan bahwa PHK yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat sah dan bertentangan dengan obyek gugatan perihal perselisihan PHK sehingga dianggap Tergugat cacat formil, Majelis berpendapat bahwa apa yang diajukan tergugat tersebut harus dimaknai dengan membaca posita gugatan bahwa pada dasarnya Penggugat setuju di PHK asalkan diberikan kompensasi yang sesuai dengan keinginannya dimana dimohonkan di angka 3 petitum pokok perkara aquo; Menimbang, bahwa dalil Tergugat selanjutnya bahwa petitum angka 3 tidak disertai dasar perhitungan secara rinci termasuk mengenai besaran upah terakhir, Majelis berpendapat bahwa hal tersebut tidak menyebabkan petitum tidak jelas karena Penggugat mendasarkan perhitungannya sesuai dengan anjuran Dinsosnakertrans Kota Tangerang Selatan dan besaran upahnya sesuai Upah Minimum Kota Tangerang Selatan tahun 2016 yang sudah diterbitkan Surat Keputusan Gubernurnya sehingga sudah sewajarnya semua pihak dianggap tahu; Menimbang, uraian Majelis diatas maka eksepsi Tergugat kedua perihal bahwa petitum tidak jelas / kabur seharusnya tidak diterima; Menimbang, bahwa eksepsi Tergugat seluruhnya tidak dapat diterima, Majelis akan masuk untuk memeriksa dan mempertimbangkan pokok perkara konvensi;Dalam Pokok Perkara Konvensi Menimbang, bahwa yang menjadi perselisihan antara Penggugat dan Tergugat adalah mengenai besar kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat maka Majelis akan mempertimbangkan alasan PHK Tergugat terhadap Penggugat; Menimbang, bahwa Tergugat mendalilkan bahwa Penggugat di PHK karena melakukan pelanggaran yang dilakukan oleh Penggugat sebagaimana dimuat dalam Surat Keputusan Nomor: SKEP-06/PER/I/2016 (bukti P-1 dan T-6) pada kolom dasar keputusan dan keterangan dicantumkan bahwa Penggugat sering tidak masuk dan sudah membuat surat peryataan akan memperbaiki (Surat Pernyataan bukti T-5) dan melanggar surat pengumuman perusahaan No.07/Peng-SR/V/15 (Surat Pengumuman bukti T-4); Menimbang, bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kompensasi PHK adalah Pasal 156 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Menimbang, bahwa apabila pekerja melakukan pelanggaran dan sudah dibina dengan cukup tetapi tetap tidak memiliki perilaku atau tetap melakukan pelanggaran sesuai yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) maka pengusaha diberikan hak untuk melakukan PHK dimana hal tersebut diatur di Pasal 161 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi sebagai berikut:Pasal 161(1) Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.(2) Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.(3) Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). Menimbang, bahwa mengenai pemutusan hubungan kerja karena kesalahan berat dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-I/2003 dimana Pasal 158, Pasal 159, Pasal 161 Ayat (1), Pasal 171 sepanjang anak kalimat Pasal 158 Ayat (1), dan Pasal 186 sepanjang anak kalimat Pasal 137 dan Pasal 138 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat; Menimbang, bahwa Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Hak Uji Materiil Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dimana tercantum dalam hal terdapat alasan mendesak hubungan kerja tidak dapat dilanjutkan maka pengusaha dapat menempuh upaya penyelesaian melalui lembaga penyelesaian hubungan industrial harus dimaknai sebagai prosesnya bukan pemaknaan bahwa pengusaha dapat serta merta melakukan PHK dengan alasan kesalahan berat dan hanya memberikan uang pisah;Menimbang, bahwa hukum ketenagakerjaan di Indonesia terdapat beberapa persinggungan dengan hukum lainnya, karena itu penyelesaian perselisihan hubungan industrial pun diberkan kata perdata khusus, khusus karena pemerintah juga campur tangan aktif untuk mengatur ketentuan normatif minimal yang harus dipenuhi, maka norma-norma yang diatur oleh Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) termasuk aturan perusahaan wajibnya sama atau lebih baik dibanding dengan aturan minimalnya;Meimbang, bahwa pasca putusan MK Nomor 12/PUU-I/2003 tidak berarti serta merta mengadopsi kembali ketentuan-ketentuan dalam KUHPerdata / BW karena ketentuan didalam peraturan yang lebih khusus masih mengakomodir kepentingan tersebut;Menimbang, bahwa sebagaimana diuraikan diwal yang menjadi pokok masalah adalah besaran kompensasi PHK maka Majelis perlu menguji dasar PHK yang dikenakan terhadap Penggugat oleh Tergugat;Menimbang, bahwa sesuai bukti surat yang diajukan oleh Tergugat dan keterangan saksi bahwa Penggugat pernah melakukan pelanggaran dan sudah diingatkan/dibina oleh penggugat tetapi masih melakukan pelanggaran lagi maka menurut pendapat Majelis alasan PHK yang seharusnya dikenakan kepada penggugat adalah PHK karena pekerja melakukan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Pasal 161 UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan bukan dengan alasan kesalahan berat menimbang cantolan aturan yang dikenakan adalah pengumuman (bukti T-4) yang sifatnya sepihak dan didalam pengumuman tersebut secara tersurat tidak dinyatakan sebagai kesalahan berat, alasan mendesak wajib dimaknai karena terjadi kesalahan berat yang dilakukan pekerja dan proses pembuktian membutuhkan waktu dan/atau terdapat situasi khusus yang tidak memungkinkan lagi hubungan kerja dilanjutkan maka pengusaha dapat melakukan proses PHK dengan tetap diselesaikan melalui lembaga penyelesaian hubungan industrial;Menimbang, bahwa uraian Majelis diatas maka PHK terhadap Penggugat dikarenakan pekerja melakukan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Pasal 161 UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;Menimbang, bahwa pada dasarnya Penggugat setuju di PHK oleh tergugat maka Majelis berpendapat Penggugat putus hubungan kerjanya sejak tanggal 11 Januari 2016 dengan masa kerja dihitung sejak 18 Agustus 1981 sebagaimana dimaksudkan dalam Surat Keputusan Nomor: SKEP-06/PER/I/2016 (bukti P-1 dan T-6);Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.519-Huk/2015 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten / Kota di Provinsi Banten 2016 dimana Upah Minimum Kota 2016 yang berlaku di Kota Tangerang Selatan adalah Rp3.021.650,00 maka dasar perhitungan kompensasi PHK Tergugat menggunakan besaran UMK 2016 tersebut;Menimbang, bahwa uraian diatas maka besar kompensasi PHK yang harus dibayarkan tunai oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebagai berikut:Tanggal mulai bekerja : 18 Agustus 1981Tanggal efektif PHK : 11 Januari 2016Masa Kerja : 34 tahun 7 bulanPesangon (enam puluh enam juta dua puluh tiga ribu lima puluh tiga rupiah)Menimbang, bahwa angka 4 petitum dalam pokok perkara mengenai upah proses selama proses PHK maka Majelis mempertimbangkan dengan memperhatikan bukti T-1 Tergugat bahwa upah bulan November 2015, Desember 2015 dan Januari 2016 sudah dibayarkan Tergugat kepad Penggugat dan Majelis tidak melihat alasan yang cukup dalam posita Gugatan dan bukti surat dan saksi yang diajukan Penggugat untuk timbul hak upah proses tersebut maka angka 4 petitum dalam pokok perkara ini haruslah ditolak;Menimbang, bahwa angka 5, angka 6 dan angka 7 petitum dalam pokok perkara mengenai kekurangan upah selama 2015, kekurangan THR 2015 dan iuran BPJS Ketenagakerjaan, Majelis berpendapat hal tersebut adalah perselisihan hak antara Penggugat dan Tergugat maka haruslah ditolak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas gugatan Penggugat konvensi dikabulkan sebagian;Dalam RekonvensiMenimbang, bahwa gugatan Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi dalam konvensi dikabulkan sebagian dan apa yang dimohonkan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dalam gugatan rekonvensi sudah turut diperiksa dan dipertimbangkan dalam pokok gugatan Konvensi maka menurut Majelis Hakim gugatan Rekonvensi haruslah ditolak;Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan sebagian dan Tergugat Konvensi berada di pihak yang kalah maka Tergugat Konvensi harus dihukum untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan dan nilai gugatan kurang dari Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), maka biaya perkara dibebankan kepada Negara;Memperhatikan HIR, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undangan Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Dalam KonvensiDalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat Konvensi terhadap Penggugat Konvensi sah sejak tanggal 11 Januari 2016 karena pekerja melakukan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013;3. Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar kompensasi pesangon sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat Konvensi secara tunai dengan perincian sebagai berikut : (enam puluh enam juta dua puluh tiga ribu lima puluh tiga rupiah) Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi5. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara sebesar Rp 611.000,00 (enam ratus sebelas ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, pada hari Senin, tanggal 19 September 2016, oleh kami, oleh kami, YUSRIZAL, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, RUDY KURNIAWAN, S.H. dan Hj. NUNUNG NURHAYATI, S.H., masing-masing Hakim Ad-hoc sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Selasa 20 September 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut dibantu oleh Guntoro,S.H., Panitera Pengganti dan dihadiri kuasa Penggugat dan tanpa dihadiri oleh Kuasa Tergugat.Hakim-hakim Ad-Hoc : Ketua Majelis,RUDY KURNIAWAN, S.H. YUSRIZAL, S.H., M.H.Hj. NUNUNG NURHAYATI, S.H. Panitera Pengganti, Guntoro, S.H., Perincian biaya: |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46-Pdt.Sus-PHI.G.2016.PN.Srg
Statistik21922