Putusan PN BANDA ACEH Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2015/PN-Bna |
|
Nomor | 44/Pid.Sus-TPK/2015/PN-Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 44/Pid.Sus-TPK/2015/PN-BnaTIPIKOR |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 21 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Inal Mardhiah |
Hakim Anggota | Hamidi Djamil, Muhifuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I Hasan Basri Bin Muhammad Isa, Terdakwa II Hasbi, S. Bin M. Daud dan Terdakwa III Bahgia Bin Budiman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah Turut Serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan;3. Menghukum Terdakwa I untuk Membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 817.229.325,- (Delapan Ratus Tujuh Belas Juta Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Tigas Ratus Dua Puluh Lima Rupiah), Terdakwa II membayar uang pengganti sebesar Rp. 783.729.325 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Lima Rupiah), Terdakwa III membayar uang pengganti sebesar Rp. 781.134.700 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Juta Seratus Tiga Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Rupiah), dengan ketentuan apabila Para Terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila harta bendanya tidak mencukupi juga untuk membayar uang penggati tersebut maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun.4. Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menyatakan barang bukti dalam perkara ini berupa :6. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 6/PID.TIPIKOR/2016/PT-BNA
Pertama : 44/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bna
Statistik9129