- Menolak eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum serta mengikat bagi Penggugat dan Tergugat I perjanjian kerjasama tentang pembangunan dan pengelolaan Dunia Wunderbar Medan antara Pemerintah kota Medan dengan PT. Sasana Mitra Lestari Nomor : 556.4/15321, NOMOR : 01/SMILE/2003 tanggal 27 Agustus 2003;
- Menghukum Tergugat I untuk melaksanakan semua kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam perjanjian kerjasama tentang pembangunan dan pengelolaan Dunia Wunderbar Medan antara Pemerintah kota Medan dengan PT. Sasana Mitra Lestari Nomor : 556.4/15321, NOMOR : 01/SMILE/2003 tanggal 27 Agustus 2003;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah diatur dalam perjanjian kerjasama tentang pembangunan dan pengelolaan Dunia Wunderbar Medan antara Pemerintah kota Medan dengan PT. Sasana Mitra Lestari Nomor : 556.4/15321, NOMOR : 01/SMILE/2003 tanggal 27 Agustus 2003, termasuk perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak merealisasikan kewajibannya membantu Penggugat dalam masalah perizinan terkait surat izin mendirikan bangunan (IMB) dan perizinan lainnya sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan Dunia Wunderbar dan tindakan Tergugat I yang belum melaksanakan penyerahan lahan/ tanah hak milik Tergugat I (Ic. Pemerintah kota Medan) kepada Penggugat yang terletak dijalan Jend. Gatot Subroto Medan yang merupakan sebagian dari tanah sertifikat HPL No. 1 tahun 1974/Kelurahan Sekip yang terdaftar atas nama: Pemerintah kota Medan, setempat dikenal dengan Lokasi bekas Taman Ria Medan seluas lebih kurang 23.800 m2 (dua puluh tiga ribu delapan ratus meter persegi), tidak termasuk rencana Jalan terusan jalan Iskandar Muda Medan atau Gang Warga sehingga tidak terlaksanakannya pembangunan Dunia Wunderbar adalah merupakan perbuatan Wanprestasi oleh Tergugat I;
- Menyatakan seluruh pembayaran kewajiban yang telah dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp. 1.590.812.500 (satu milyar lima ratus Sembilan puluh juta delapan ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) tersebut adalah sah dan berdasarkan hukum sebagai bentuk pemenuhan prestasi sesuai dengan perjanjian kerjasama tentang pembangunan dan pengelolaan Dunia Wunderbar Medan antara Pemerintah kota Medan dengan PT. Sasana Mitra Lestari Nomor : 556.4/15321, NOMOR : 01/SMILE/2003 tanggal 27 Agustus 2003;
- Menyatakan jangka waktu perjanjian kerjasama antara Penggugat dan Tergugat I sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf (c) perjanjian kerjasama tentang pembangunan dan pengelolaan Dunia Wunderbar Medan antara Pemerintah kota Medan dengan PT. Sarsana Mitra Lestari Nomor : 556.4/15321, NOMOR : 01/SMILE/2003 tanggal 27 Agustus 2003 diubah sehingga pasal 6 ayat (1) berbunyi : ?pihak kedua (Ic. Penggugat) berhak mengelola Dunia Wunderbar sebagai hak konsesi selama 25 (dua puluh lima) tahun terhitung sejak dimulainya masa oprasional ?Dunia Wunderbar? dan pasal 1 huruf (c) berbunyi : masa hak konsesi adalah masa hak konsesi selama masa waktu 25 (tahun) terhitung sejak dimulainya masa operasional Dunia Wunderbar;
- Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi putusan dalam perkara ini termasuk mencabut temuan Turut Tergugat dengan kewajiban Penggugat pada perjanjian kerjasama;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 2.386.000,- (dua juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya
Putusan PN MEDAN Nomor 48/Pdt.G/2018/PN Mdn |
|
Nomor | 48/Pdt.G/2018/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deson Togatorop |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Richard Silalahi, Br Hakim Anggota Muhd. Ali Tarigan |
Panitera | Panitera Pengganti: Yunita Bangun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1191 PK/Pdt/2022
Kasasi : 2637 K/Pdt/2020
Pertama : 48/Pdt.G/2018/PN Mdn
Statistik15857