Putusan PN BONTANG Nomor 118/Pid.Sus/2015/PN Bon |
|
Nomor | 118/Pid.Sus/2015/PN Bon |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Pidana Perikanan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sutikna |
Hakim Anggota | S.psi, 2.donny Suryo Cahyoprapto, 1. Titis Tri Wulandari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa I ABDUL MUNIR alias KUM KUM BIN IRAWAN DAN Terdakwa II EDI JUNAIDI alias JALI BIN MADO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SECARA BERSAMA SAMA DENGAN SENGAJA DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA MELAKUKAN PENANGKAPAN IKAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHAN PELEDAK;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Kapal Ketinting dengan mesin Jiandong;Dikembalikan kepada Terdakwa I;- 1 (satu) unit compressor;- Selang panjang 20 (dua puluh) meter, 2 (dua) pasang sepatu selam, 3 (tiga) buah korek gas, 2 (dua) botol bir bintang kosong;Dirampas untuk dimusnahkan.. 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 118/Pid.Sus/2015/PN_Bon.zip
- Download PDF
- 118/Pid.Sus/2015/PN_Bon.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 477 K/PID.SUS/2016
Banding : 5/PID/2016/PT.SMR
Pertama : 118/Pid.Sus/ 2015/ PN.Bon
Statistik14588