Putusan PTA MATARAM Nomor 12/Pdt.G/2014/PTA.Mtr |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2014/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | waris |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 6 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Misbachul Munir |
Hakim Anggota | H.a. Agus Bahauddin, Subuki |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan Tergugat 1/ Pembanding dapat diterima ;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 0020/Pdt.G/2013/ PA.Pra tanggal 06 Nopember 2013 M. bertepatan dengan tanggal 02 Muharram 1434 H yang dimohonkan banding ;DAN DENGAN MENGADILI SENDIRIA. DALAM EKSEPSI ;- Menyatakan gugatan Para Penggugat terhadap Tergugat 2 dan Tergugat 3 tidak dapat diterima ;B. DALAM POKOK PERKARA ;1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan hukum Amat alias Amaq Setirah alias H. Sapri telah meninggal dunia pada tahun 2012 ;3. Menetapkan ahli waris Amat alias Amaq Setirah alias H. Sapri adalah sebagai berikut : 3.1. SETIRAH alias HAJI ZAINI bin AMAT alias AMAQ SETIRAH alias HAJI SAPRI, (anak laki-laki) ;3.2. JUMISAH alias INAQ ATIM binti AMAT alias AMAQ SETIRAH alias H. SAPRI (anak perempuan) ;3.3. HAPSAH alias INAQ BUSRAN binti AMAT alias AMAQ SETIRAH alias HAJI SAPRI (anak perempuan) ;3.4. RABITAH alias INAQ LITA binti AMAT alias AMAQ SETIRAH alias HAJI SAPRI (anak perempuan) ;3.5. ITRAH alias INAQ TEGAR binti AMAT alias AMAQ SETIRAH alias HAJI SAPRI (anak perempuan) ;4. Menetapkan harta warisan AMAT alias AMAQ SETIRAH alias HAJI SAPRI yang belum dibagi waris yaitu : 4.1. Tanah sawah seluas 28187 M (2 Ha. 81 are 87 M) yang terletak di Dusun Jomang Desa Batujai Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas : - sebelah barat : saluran/Eat, sawah Haji Indar, sawah Amaq Mudim ; - sebelah timur : sawah Mq. Tije, Irigasi, sawah Amaq Sepun, sawah Aq Rasidi, sawah Amaq Menah ; - sebelah selatan : sawah Mq Wasiah, sawah Aq.Jombang- sebelah Utara : sawah H. Indar, sawah Aq. Mudim. Tanah tersebut telah terbagi menjadi 3 bagian (lokasi) yaitu :I. Seluas + 2229 M (22 are 29 M) dengan batas-batas : - Sebelah Utara : sawah Amaq Menah ; - Sebelah Timur : obyek sengket huruf g; - Sebelah Selatan : saluran irigasi, tanah BWS ; - Sebelah Barat : sawah Nuh dan saluran ; Saat ini dikuasai oleh H. Zaini ; II. Seluas 4000 M (40 are) telah menjadi jalan bay pas BIL dengan batas-batas : - Sebelah Utara : saluran ; - Sebelah Timur : saluran ; - Sebelah Selatan : jalan ; - Sebelah Barat : jalan ; III. Seluas + 21.958 M (2 hektar 19 are 58 M) dengan batas- batas : - Sebelah Utara : Jalan By Pass ; - Sebelah Timur : sawah Tasih dan sawah Muthola?ah ; - Sebelah Selatan : sawah H. Wasih, Lalu Nuzul ; - Sebelah Barat : saluran 4.2. Tanah pekarangan seluas 200 M terletak di Dusun Jomang Desa Batujai Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas : - sebelah utara : rumah Nuh ; - sebelah timur : rumah Amaq Lamet ; - sebelah selatan : pekarangan H. Husin ; - sebelah barat : rumah Syarifudin ;Dan sebuah rumah semi permanen yang berdiri diatasnya ;4.3. Tanah sawah seluas 8750 M (87 are 50 M) terletak di Inen Ras Dusun Jomang Desa Batujai Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas :- sebelah utara : sawah H. Gufron ; - Sebelah Timur : sawah H. Zaki ; - sebelah selatan : sawah Fatmah ; - sebelah barat : tanah H. Munawar ;4.4. Tanah sawah seluas 6937 M (69 are 37 M) terletak di Ronseng Desa Batujai Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas : - sebelah utara : sawah H. Muslim ; - sebelah timur : rumah dan sawah Amaq Geres alias Pogot alias Aman ; - sebelah selatan : sawah Bapen Banjar ; - sebelah barat : sawah Amaq Ali ;4.5. Tanah sawah seluas 5000 M (50 are) terletak di Dusun Bunklotok Desa Batujai Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombiok Tengah dengan batas-batas : - sebelah utara : sawah Amaq Sairun, sawah H. Sahrani- sebelah timur : sawah H. Alimudin ; - sebalah selatan : sawah H. Alimudin ; - sebelah barat : sawah Amaq Lum ;4.6. Tanah sawah seluas 1250 M (12 are 50 M) terletak di Subag Batujai Blok No. 049 NOP No. 07 dengan batas-batas sebagai berikut :- sebelah utara : sawah Amaq Amenah ; - sebelah timur : saluran irigasi ; - sebelah selatan : tanah sengketa huruf A ; - Sebelah Barat : saluran ;4.7. Tanah sawah seluas sekitar 1.000 M (10 are) terletak di Subag Batujai Blok No. 048 NOP No. 48 dengan batas-batas sebagai berikut : - sebelah utara : tanah sawah Amaq Amenah ; - sebelah timur : tanah sawah Rasyidi ; - sebelah selatan : tanah sawah Amaq Samin ; - sebelah barat : saluran irigasi ;5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris AMAT alias AMAQ SETIRAH alias HAJI SAPRI atas harta warisannya tersebut diatas sebagai berikut : 5.1. SETIRAH alias HAJI ZAINI bin AMAT alias AMAQ SETIRAH alias HAJI SAPRI , (anak laki-laki) mendapat 2/6 = 4/12 bagian ;5.2. JUMISAH alias INAQ ATIM binti AMAT alias AMAQ SETIRAH alias HAJI SAPRI (anak perempuan) mendapat 1/6 = 2/12 bagian ;5.3. HAPSAH alias INAQ BUSRAN binti AMAT alias AMAQ SETIRAH alias HAJI SAPRI (anak perempuan) mendapat 1/6 = 2/12 bagian ;5.4. RABITAH alias INAQ LITA binti AMAT alias AMAQ SETIRAH alias HAJI SAPRI (anak perempuan) mendapat 1/6 = 2/12 bagian ;5.5. ITRAH alias INAQ TEGAR binti AMAT alias AMAQ SETIRAH alias HAJI SAPRI (anak perempuan) mendapat 1/6 = 2/12 bagian ;6. Menyatakan hukum tanah sengketa poin 2 huruf a seluas 4000 M telah dijual oleh Tergugat 1 kepada Tergugat 2 dan diperhitungkan menjadi bagian Tergugat 1 dari warisan Amat alias Amaq Setirah alias Haji Sapri ;7. Menghukum Tergugat 1 dan Para Penggugat untuk membagi harta peninggalan/tirkah almarhum Amat alias Amaq Setirah alias Haji Sapri sebagaimana tersebut dalam dictum poin 4 dengan pembagian sesuai dictum poin 5 dengan ketentuan untuk bagian Tergugat 1 harus dikurangi sebanyak/senilai bagian tanah seluas 4000 M yang telah dijual oleh Tergugat 1 kepada Tergugat 2 dan bagian yang diambil dari porsi Tergugat 1 selanjutnya diserahkan kepada Para Penggugat untuk dibagi diantara Para Penggugat dengan pembagian sama besar dan bilamana ternyata harta peninggalan/tirkah almarhum Amat alias Amaq Setirah alias Haji Sapri tersebut tidak dapat dibagi secara riil/secara natura maka dilakukan penjualan secara lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasil penjualannya dibagi untuk Tergugat 1 dan Para Penggugat sesuai porsi yang telah ditentukan tersebut diatas ;8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;9. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.941.000,- (satu juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;10. Menghukum Pembanding/Tergugat 1 untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2014/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2014/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 12/Pdt.G/2014/PTA.Mtr
Lainnya : 0020/Pdt.G/2013/PA.Pra
Statistik
Statistik
58
24