- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 05/PID-SUS/TIPIKOR/2020/PN.BNA. TANGGAL 19 JUNI 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA ASNAWI BIN SULAIMAN TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM;
- MENYATAKAN TERDAKWA ASNAWI BIN SULAIMAN TERSEBUT DI ATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DAKWAAN SUBSIDAIR PENUNTUT UMUM ;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA ASNAWI BIN SULAIMAN DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP. 50.000.000,- ( LIMA PULUH JUTA RUPIAH)DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA ) BULAN;
- MENGHUKUM TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGANTI SEJUMLAH RP. 417.378.144,- (EMPAT RATUS TUJUH BELAS JUTA TIGA RATUS TUJUH PULUH DELAPAN RIBU SERATUS EMPAT PULUH EMPAT RUPIAH) DENGAN KETENTUAN JIKA TERPIDANA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI PALING LAMA 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI DAN DENGAN KETENTUAN DALAM HAL TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI TERSEBUT, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA, DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DI TAHAN;.
- MENGHUKUM TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERADILAN DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.10.000,- (SEPULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki Putusan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 05/Pid-Sus/Tipikor/2020/PN.Bna. tanggal 19 Juni 2020 yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa ASNAWI BIN SULAIMAN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa ASNAWI BIN SULAIMAN tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ASNAWI BIN SULAIMAN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua ) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang penganti sejumlah Rp. 417.378.144,- (empat ratus tujuh belas juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu seratus empat puluh empat rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti dan dengan ketentuan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;.
- Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat Peradilan dalam tingkat banding sejumlah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 18/PID.SUS/TIPIKOR/2020/PT BNA |
|
Nomor | 18/PID.SUS/TIPIKOR/2020/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H.ade Komarudin |
Hakim Anggota | Brh. Sudirman, H. Syukri |
Panitera | Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/PID.SUS/TIPIKOR/2020/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 18/PID.SUS/TIPIKOR/2020/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 93 K/Pid.Sus/2021
Banding : 18/PID.SUS/TIPIKOR/2020/PT BNA
Statistik11759