Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 69/G/2016/PTUN.Mks |
|
Nomor | 69/G/2016/PTUN.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | 69/G/2016/PTUN.Mks |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 2 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Tedi Romyadi |
Hakim Anggota | Esau Ngefak, Christian Edni Putra |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:I. DALAM PENUNDAAN:- Mewajibkan kepada Tergugat untuk menunda lebih lanjut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Milik Nomor: 20256/Sawerigading Tanggal 29-12-2015 Surat Ukur Nomor: 00316/2015 tanggal 14-12-2015 Luas 860 M2 atas nama PETER D AVI D PHIE yang disengketakan sampai dengan adanya putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap; II. DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya;III. DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa Sertipikat Hak Milik Nomor: 20256/Sawerigading tanggal 29-12-2015 Surat Ukur Nomor: 00316/2015 tanggal 14-12- 2015 Luas 860 M2 atas nama PETER DAVID PHIE; k3. Memerintahkan Tergugat dengan kewajiban untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Milik: 20256/Sawerigading tanggal 29-12-2015 Surat Ukur Nomor: 00316/2015 tanggal 14-12-2015 Luas 860 M2 atas nama PETER DAVID PHIE; 4. Memerintahkan Tergugat dengan kewajiban untuk memulihkan kembali terbitnya Sertipikat Hak Milik Nomor: 2/Sawerigading (Mangkura), Kecamatan Ujung Pandang tanggal 23 Juli 1997 Surat Ukur Nomor 3 tanggal 9-1-1963 Luas 860 M2 atas nama Nyonya MARGARETHA TJANDRA ; 5. Memerintahkan Tergugat dengan kewajiban membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000,000,00 (satu juta rupiah) perhari, dan mewajibkan atasan Tergugat menjatuhkan sanksi administratif berupa hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan memerintahkan Panitera untuk mengumumkan pada media massa cetak setempat, apabila Tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; 6. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 222.000,00 (dua ratus dua puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/G/2016/PTUN.Mks.zip
- Download PDF
- 69/G/2016/PTUN.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 328 K/TUN/2017
Pertama : 69/G/2016/PTUN.Mks
Banding : 25/B/2017/PTTUN.MKS
Statistik8740