Putusan PTA SEMARANG Nomor 145/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
|
Nomor | 145/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai gugat145/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 7 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muslih Munawar |
Hakim Anggota | H. Mulyadi Z, M.ag., H. Misbachul Munir |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding untuk pemeriksaan pada tingkat banding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor 2234/Pdt.G/ 2016/PA.Smg. tanggal 20 April 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Rajab 1438 Hijriyah yang dimohonkan banding dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);3. Menetapkan anak bernama :3.1. ANAK 1 P DAN T, lahir di Semarang 25 Agustus 2007;3.2. ANAK 2 P DAN T lahir di Semarang 07 Mei 2011, berada di bawah pemeliharaan Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah kedua anak tersebut pada point 3.1 dan 3.2 diluar biaya pendidikan dan kesehatan melalui Penggugat minimal per bulan sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan kenaikan 10 % pertahun sampai kedua anak tersebut mandiri, dewasa atau menikah;5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Semarang untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat serta tempat dilangsungkannya perkawinan Penggugat dan Tergugat guna dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;6. Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.751.000,- (tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah);- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 145/Pdt.G/2017/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 145/Pdt.G/2017/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 145/Pdt.G/2017/PTA.Smg
Pertama : 2234/Pdt.G/2016/PA.Smg
Statistik2313