Putusan PN PADANG Nomor 73/Pdt.G/2014/PN Pdg |
|
Nomor | 73/Pdt.G/2014/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 24 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syafrizal |
Hakim Anggota | Yose Ana Roslinda, Harlina Rayes. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI;DALAM EKSEPSI; - Menyatakan Eksepsi Tergugat I, II dan III dinyatakan tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA;1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan Penggugat adalah sah masing-masing sebagai Penasehat, Pembina, Ketua dan Anggota Badan Pengelola aset dan Pembangunan Nagari Lubuk Kilangan, Kota Padang sesuai dengan Surat Tugas Nomor 66/KAN-LK/XI/2012; 3. Menyatakan objek perkara adalah merupakan tanah ulayat Nagari Lubuk Kilangan yang berada di bawah pengawasan Penggugat;4. Menyatakan perbuatan Tergugat I beserta keempat kerabatnya bernama Dja'a Malintang Sati (Alm), Ayub Malelo Sati (Alm), Bustina (Almh), Djaniah (Almh), yang telah melakukan ganti Kerugian /menjual Objek Perkara dengan orang tua Tergugat II bernama Jafeti K.Mendrofa pada tanggal 28 September 1972 adalah perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matige Daad);5. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang telah mengajukan permohonan penegasan hak atas objek perkara untuk diterbitkan sertifikatnya atas nama Tergugat II kepada tergugat III adalah merupakan perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matige Daad);6. Menyatakan perbuatan Tergugat III yang melakukan pengukuran objek perkara tanpa sepengetahuan tanpa seizin Penggugat, dan kemudian menerbitkan data fisik dan data Yuridis atas objek perkara dengan nomor 533/Peng/2013 adalah tidak sah dan merupakan perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matige Daad);7. Menyatakan Lumpuh dan tidak berkekuatan Hukum data fisik dan data Yuridis objek perkara Nomor 533/Peng/2013 atas nama Tergugat II;8. Menghukum Tergugat II menyerahkan objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong dari hak milik orang lain yang diperdapat darinya, apabila ingkar dengan bantuan yang berwajib (Polri atau pihak yang berwajib lainnya);9. Menghukum Tergugat-tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan ini;10. Menghukum pihak Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.511.000,00 (tiga juta lima ratus sebelas ribu rupiah);11. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pdt.G/2014/PN Pdg
Statistik12853