- Menolak tuntutan Provisi Para Penggugat;
- Menolak eksepsi Para Turut Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Para Tergugat merupakan perbuatan Wanprestasi dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan seluruh Pinjaman Modal berupa emas logam mulia 24 karat kadar 99,9 % seberat 10.124,983 gram (sepuluh ribu seratus dua puluh empat koma Sembilan ratus delapan puluh tiga gram) secara sekaligus kepada Para Penggugat dilengkapi dengan bukti atau kwitansi yang sah atas perolehan emas tersebut bila pengembalian emas dikonversikan dengan uang rupiah harga emas 24 Karat kadar 99,9% standard ?Antam? senilai Rp.752.000,-pergram(Sumber logammulia.com pada saat gugatan dibuat pada tanggal 09 Agustus 2019) sehingga didapat perhitungan = 10.124.983 gram x Rp.752.000,- = Rp.7.613.987.216,00 (tujuh milyar enam ratus tiga belas juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus enam belas rupiah) secara sekaligus dengan bukti kwitansi yang sah;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar sekaligus pembagian hasil usaha emas dengan perhitungan:
- seberat 8.640 gram emas/logam mulia 24 karat kadar 99,9% atau sejumlah Rp4.204.800.000,00 (empat milyar dua ratus empat juta delapan ratus ribu rupiah):
Putusan PN BONTANG Nomor 23/Pdt.G/2019/PN Bon |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2019/PN Bon |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Praditia Danindra |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Sofian Parerungan, Mh hakim Anggota 2: Parlin Mangatas Bona Tua |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA b. Kepada Penggugat IIseberat 4.320 gram mas/logam mulia 24 karat kadar 99,9% atau sejumlah Rp1.857.600.000,00 ( satu milyar delapan ratus lima puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah); c. Kepada Penggugat IIIsejumlah Rp712.800.000,00 (tujuh ratus dua belas juta delapan ratus ribu rupiah; 5. Menyatakan sah dan berharga sita persamaan yang dilaksanakan oleh panitera / juru sita Pengadilan Negeri Bontang Kelas II sebagaimana Berita Acara Sita Jaminan / Sita Persamaan Nomor 23/Pdt.G/2019/PN Bon, tanggal 23 Desember 2019, dengan total 9 obyek, sebagai berikut: a. Ruko dan sarang walet di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor : 04 Rt. 27 Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang SHM Nomor : M. 83 atas nama Baharuddin H, Luas Tanah/Bangunan 394/870 M2; *) b. Ruko dan bangunan Sekolah di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor : 18 Rt. 08 Kelurahan Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang SHM Nomor : 323 atas nama Baharuddin H, luas Tanah/Bangunan 2.162/563 M2; c. Ruko dan Sarang Walet di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor : 23 Rt. 07 Kelurahan Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang SHM Nomor : 222 atas nama Baharuddin H, luas Tanah/Bangunan 224/297 M2; d. Rumah Tinggal di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor : 32 Rt. 09 Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang SHM Nomor : 223 atas nama Baharuddin H, luas Tanah/Bangunan 219/125 M2; e. Rumah Tinggal di Jalan Pangandaran Nomor : 16, 27 dan 28 Rt. 14 Kelurahan Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang SHM Nomor : 57 atas nama Baharuddin H, luas Tanah/Bangunan 573/436 M2; f. Rumah Tinggal di Jalan Zamrud Nomor : 37 dan 38 RT.48 Kelurahan Berbas Tengah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang SHM Nomor : 02 atas nama Darmawati, Hj luas Tanah/Bangunan 2.430/204 M2; g. Rumah Tinggal di Jalan Selat Layar / Jalan Tanjung Pura Nomor : 02 RT.22 Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan SHM Nomor : 361 atas nama Darmawati, Hj luas Tanah/Bangunan 359/219 M2; h. Rumah Tinggal di Jalan Kol Nomor : 9 dan Nomor : 10 RT.08 Kelurahan Gunung Elai Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang SHM Nomor : 2133 atas nama Baharuddin H, luas Tanah/Bangunan 226/104 M2; i. Rumah Tinggal di Jalan DI Panjaitan Nomor : 27 RT.01 Kelurahan Bontang Baru Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang SHM Nomor : 2091 atas nama Baharuddin H, luas Tanah/Bangunan 438/392 M2; *) Khusus terhadap Obyek huruf a, berupa ruko dan sarang walet di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor : 04 Rt. 27 Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang SHM Nomor : M. 83 atas nama Baharuddin H, Luas Tanah/Bangunan 394/870 M2 telah dilakukan Sita Jaminan / Conservatoir Beslag pada tanggal 6 Desember 2006 sebagaimana termuat dalam Berita Acara Penyitaan Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bontang atas nama BIDOL dalam perkara perdata Gugatan Nomor : 11/Pdt.G/2006/PN.Btg antara H. Ambo Tang, Dkk sebagai Penggugat Lawan Koperasi Industri Kerajinan Rakyat Mulia (KOPINKRA), Dkk sebagai Para Tergugat; 6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini diperhitungkan sejumlah Rp18.807.000,00 (delapan belas juta delapan ratus tujuh ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.G/2019/PN_Bon.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.G/2019/PN_Bon.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4825 K/Pdt/2022
Pertama : 23/Pdt.G/2019/PN Bon
Statistik15054