- Menolak Permohonan Provisi Para Penggugat;
- Menolak eksepsi Tergugat I, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV;
- Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Gresik terhadap sebidang tanah hak milik bekas yasan yaitu Petok D nomor 253, Persil 12-A, Kelas D.II, yang untuk saat ini telah terbit Sertipikat Hak Milik Nomor 2083, seluas 4.065 M2 (empat ribu enam puluh lima meter persegi) atas nama Budi Asih in casu Tergugat I, setempat dikenal dan terletak di Jalan Raya Doktor Wahidin Sudirohusodo Kelurahan Kebomas, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik sebagaimana Berita Acara Sita Jaminan Nomor 6/Pdt. G/2018/PN Gsk tanggal 28 Juni 2018 jo. Penetapan Nomor. 6/Pdt. G/2018/PN Gsk tanggal 7 Juni 2018, dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Gresik atau apabila ia berhalangan diganti dengan seorang Jurusita dengan didampingi 2 (dua) orang saksi yang memenuhi persyaratan, untuk melakukan pengangkatan sita-jaminan terhadap hak milik bekas yasan yaitu Petok D nomor 253, Persil 12-A, Kelas D.II, yang untuk saat ini telah terbit Sertipikat Hak Milik Nomor 2083, seluas 4.065 M2 (empat ribu enam puluh lima meter persegi) atas nama Budi Asih in casu Tergugat I, setempat dikenal dan terletak di Jalan Raya Doktor Wahidin Sudirohusodo Kelurahan Kebomas, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik tersebut;
- Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk sebagian.
- Menyatakan tidak sah dan cacat hukum:
- Akta No. 63, Ikatan Jual Beli, tanggal 23-12-2011;
- Akta No. 64, Surat Kuasa, tanggal 23-12-2011;
- Akta No. 65, Surat Kuasa, tanggal 23-12-2011 ; dan
- Akta kesepakatan Bersama, tanggal 23-12-2011;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Ikatan Jual Beli, Akta Nomor 11.a., tertanggal 28 Januari 2011, antara Almarhum SUCIPTO in casu Para Penggugat Rekonvensi dengan BUDI ASIH in casu Tergugat I Konvensi, yang dibuat oleh dan dihadapan KAMILIAH BAHASUAN, S.H., Notaris di Gresik in casu Turut Tergugat VI Konvensi, adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya;
- Menyatakan Para Penggugat Rekonvensi adalah Pembeli yang beritikad baik dan patut mendapatkan perlindungan hukum;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad), yaitu: Para Tergugat Rekonvensi telah membuat ikatan jual beli dengan Tergugat I Konvensi dengan Akta Nomor 63, tertanggal 23 Desember 2011, yang dibuat oleh dan dihadapan SETIAWATI SABARUDIN, S.H., Selaku Notaris di Surabaya in casu Turut Tergugat V Konvensi dengan tanpa hak dan bertentangan dengan undang-undang (Vide Ikatan Jual Beli, Akta Nomor 11.a., tertanggal 28 Januari 2011);
- Menyatakan tidak sah, dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas Ikatan Jual Beli Akta Nomor 63, tertanggal 23 Desember 2011, antara Para Tergugat Rekonvensi dengan Tergugat I Konvensi, yang dibuat oleh dan dihadapan SETIAWATI SABARUDIN, S.H., Selaku Notaris di Surabaya in casu Turut Tergugat V Konvensi, berikut turunannya sebagai berikut:
- Akta No.64 tentang Surat Kuasa (untuk menguruk/meratakan dan mengelola tanah obyek sengketa), tanggal 23 Desember 2011, antara Tergugat I Konvensi dengan Para Tergugat Rekonvensi;
- Akta No.65 tentang Surat Kuasa (untuk mengurus permohonan hak dan untuk menjual), tanggal 23 Desember 2011, antara Tergugat I Konvensi dengan Para Tergugat Rekonvensi,
- Akta No.66 tentang Kesepakatan Bersama, tanggal 23 Desember 2011, antara Tergugat II Konvensi dengan Para Tergugat Rekonvensi,
Putusan PN GRESIK Nomor 6/Pdt.G/2018/PN GSK |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2018/PN GSK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Gde Hariadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ariyas Dedy, Hakim Anggota Putu Mahendra |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudy Suparnadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI PENGGUGAT I REKONVENSI/TERGUGAT I KONVENSI Yang dibuat oleh Turut Tergugat V Konvensi dengan segala akibat hukumnya; 3. Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI PARA PENGGUGAT REKONVENSI/TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III KONVENSI 6. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk menghentikan perikatan in casu Ikatan Jual Beli Akta Nomor 63, tertanggal 23 Desember 2011, yang dibuat oleh dan dihadapan SETIAWATI SABARUDIN, S.H., Selaku Notaris di Surabaya in casu Turut Tergugat V Konvensi dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula seolah-olah tidak ada suatu perikatan, 7. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk mentaati dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini. 8. Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp6.223.000,00 (enam juta dua ratus dua puluh tiga ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.G/2018/PN GSK
Statistik10131