- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah menurut hukum Para Penggugat memiliki sebidang tanah seluas 30 hektar yang telah di Aktekan Notaris pada tahun 1962 yang terletak di Desa Salino, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum secara menyeluruh atas penerbitan SPPFBT (surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah) sebagai berikut:
- Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah Tergugat 1, atas nama Padliansyah, yang terletak di Desa Salino RT.06/1 Tj.Serdang, Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru, dengan No. Regester: 592.2/124/SLN/2001/VII/2007 tanggal 06 Juli 2007;
- atas-batasTanah : Ukuran Tanah :
- Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah Tergugat 2, atas nama Aini, yang terletak di Desa Salino RT.06/1 Tj. Serdang, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, dengan No. Regester: 592.2/144/SLN/2001/VII/2007, pada tanggal 06 Juli 2007;
- Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah Tergugat 3, atas nama Supiannor, yang terletak di Desa Salino RT.06/1 Tj. Serdang, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, berdasarkan No. Regester: 590/012/SLN/2001/1/2011, pada tanggal 15 Januari 2011;
- Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah Tergugat 4, atas nama Rahmannudin, yang terletak di Desa Salino RT.06/1 Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, dengan No. Regester: 590/013/SLN/2001/1-2011, pada tanggal 15 Januari 201;
- Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah Tergugat 5, atas nama Mustaring, yang terletak di Desa Salino RT. 06/1 Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, dengan No. Regester: 590/046/SLN/2001/1-2011, pada tanggal 22 Januari 2011;
- Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah Tergugat 6, atas nama Supriadi, yang terletak di Desa Salino RT.06/1 Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, dengan No.Regester: 590/008/SLN/2001/1-2011, pada tanggal 15 Januari 2011;
- Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah Tergugat 7, atas nama Mustakim, yang terletak di Desa Salino RT.06/1 Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, dengan No.Regester: 590/050/SLN/2001/1-2011, pada tanggal 26 Januari 2011k
- Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah Tergugat 8, atas nama Mustari, yang terletak di Desa Salino RT.06/1 Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, dengan No.Regester: 590/056/SLN/2001/1-2011, pada tanggal 27 Januari 2011;
- Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah Tergugat 9, atas nama Messong, yang terletak di Desa Salino RT.06/1 Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, dengan No.Regester: 590/007/SLN/2001/1-2011, pada tanggal 12 Januari 2011;
- atas-batas Tanah: Ukuran Tanah:
- Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah Tergugat 10, atas nama Dardiansyah, yang terletak di Desa Salino RT.06/1 Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, dengan No.Regester: 590/055/SLN/2001/1-2011, Pada tanggal 29 Januari 2011;
- Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah Tergugat 11, atas nama Sai?An, yang terletak di Desa Salino RT.06/1 Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, dengan No. Regester: 590/054/SLN/2001/1-2011, pada tanggal 29 Januari 2011;
- atas-batas Tanah: Ukuran Tanah :
- atas-batas Tanah: Ukuran Tanah:
- Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah Tergugat 12, atas nama Syamsuddin Nor, yang terletak di Desa Salino RT.06/1 Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, dengan No. Regester: 590/125/SLN/2001/1-2011, pada tanggal 6 Juli 2007;
- atas-batas Tanah: Ukuran Tanah:
- Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah Tergugat 13, atas nama Riduansyah, yang terletak di Desa Salino RT.06/1 Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, dengan No.Regester: 590/037/SLN/2001/1-2011, pada tanggal 22 Januari 2011;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6, Tergugat 7, Tergugat 8,Tergugat 9,Tergugat 10 ,Tergugat 11, Tergugat 12, Tergugat 13, dan Tergugat 15 untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materiil kepada Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
- Untuk Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6, Tergugat 7, Tergugat 8,Tergugat 9,Tergugat 10 ,Tergugat 11, Tergugat 12, Tergugat 13 membayar secara tanggung renteng sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) x 14 Tahun yaitu sejumlah Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta Rupiah);
- Untuk Tergugat 15 membayar sebesar Rp.10.000.000.000.-(sepuluh milyar rupiah) x 2 Tahun yaitu sejumlah Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar Rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yaitu sejumlah Rp7.296.500,- (tujuh juta dua ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus Rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN KOTABARU Nomor 11/Pdt.G/2019/PN Ktb |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2019/PN Ktb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kukuh Kurniawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arini Laksmi Noviyandari, Hakim Anggota Meir Elisabeth Batara Randa |
Panitera | Panitera Pengganti: Hermayana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Sebelah Utara : Belukar Sebelah Utara : 100 Meter Sebelah Timur : Syamsuddin Nor Sebelah Timur : 200 Meter Sebelah Selatan : Rencana Jalan Sebelah Selatan : 100 Meter Sebelah Barat : Belukat Sebelah Barat : 200 Meter batas-batas Tanah:Ukuran Tanah: Sebelah Utara : BelukarSebelah Utara: 100 Meter Sebelah Timur : SurianiSebelah Timur : 200 Meter Sebelah Selatan : Rubikin Sebelah Selatan : 100 Meter Sebelah Barat : ArsuniSebelah Barat: 200 Meter batas-batas Tanah:Ukuran Tanah : Sebelah Utara : Ahmad NorSebelah Utara: 100 Meter Sebelah Timur : JalanSebelah Timur : 52Meter Sebelah Selatan : Rahmannudin Sebelah Selatan : 100 Meter Sebelah Barat : SupiannorSebelah Barat: 52Meter batas-batas Tanah :Ukuran Tanah : Sebelah Utara : SupiannorSebelah Utara: 100 Meter Sebelah Timur : JalanSebelah Timur : 52Meter Sebelah Selatan : Sahran Sebelah Selatan : 100 Meter Sebelah Barat : RahmannudinSebelah Barat: 52Meter batas-batas Tanah:Ukuran Tanah: Sebelah Utara : Mustaring Sebelah Utara:180 Meter Sebelah Timur : Riduansyah Sebelah Timur :100Meter Sebelah Selatan : Mukramin Sebelah Selatan :162 Meter Sebelah Barat : Tanah DesaSebelah Barat:115 Meter Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah Tergugat 5, atas nama Mustaring, yang terletak di Desa Salino RT.06/1 Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, dengan No.Regester: 590/041/SLN/2001/1-2011, pada tanggal 22 Januari 2011; batas-batas Tanah :Ukuran Tanah : Sebelah Utara : Sai?AnSebelah Utara: 180 Meter Sebelah Timur : RiduansyahSebelah Timur : 100 Meter Sebelah Selatan : Mustaring Sebelah Selatan : 180 Meter Sebelah Barat : Tanah DesaSebelah Barat: 110 Meter batas-batas Tanah :Ukuran Tanah : Sebelah Utara : Daris Sebelah Utara : 100 Meter Sebelah Timur : Sahdan Sebelah Timur : 100Meter Sebelah Selatan : Sai?an Sebelah Selatan : 100 Meter Sebelah Barat : Jalan Sebelah Barat : 100 Meter batas-batas Tanah :Ukuran Tanah : Sebelah Utara : Sai?an Sebelah Utara : 100 Meter Sebelah Timur : Tanah Desa Sebelah Timur : 100 Meter Sebelah Selatan : Adi Sebelah Selatan : 100 Meter Sebelah Barat : Mukramin Sebelah Barat : 100 Meter batas-batas Tanah:Ukuran Tanah: Sebelah Utara : Saluran Sebelah Utara : 200 Meter Sebelah Timur : Jalan Sebelah Timur : 125 Meter Sebelah Selatan : Darman Ready Sebelah Selatan : 200 Meter Sebelah Barat : Mustari Sebelah Barat : 125 Meter Sebelah Utara : Darmansya Sebelah Utara : 350 Meter Sebelah Timur : Mashude Sebelah Timur : 50 Meter Sebelah Selatan : H.Husen Sebelah Selatan : 350 Meter Sebelah Barat : Tanah Desa Sebelah Barat : 50 Meter batas-batas Tanah:Ukuran Tanah : Sebelah Utara : Mustakim Sebelah Utara :100 Meter Sebelah Timur : Tanah Desa Sebelah Timur :100 Meter Sebelah Selatan: Tanah Desa Sebelah Selatan :100 Meter Sebelah Barat : Mukramin Sebelah Barat :100 Meter Sebelah Utara : H.Messong Sebelah Utara :350 Meter Sebelah Timur : Mashude Sebelah Timur :120 Meter Sebelah Selatan : Riduansyah Sebelah Selatan :344 Meter Sebelah Barat : Malla Sebelah Barat :120 Meter Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah Tergugat 11, atas nama Sai?An, yang terletak di Desa Salino RT.06/1 Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, dengan No.Regester: 590/049/SLN/2001/1-2011, pada tanggal 26 Januari 2011; Sebelah Utara : Mustaring Sebelah Utara :119 Meter Sebelah Timur : Riduansyah Sebelah Timur :100 Meter Sebelah Selatan : Manju Sebelah Selatan :119 Meter Sebelah Barat : Mukramin Sebelah Barat :100 Meter Sebelah Utara : Belukar Sebelah Utara :100 Meter Sebelah Timur : Syamsi Anwar Sebelah Timur :200 Meter Sebelah Selatan : Rencana jalan Sebelah Selatan :100 Meter Sebelah Barat : Padiansyah Sebelah Barat :200 Meter batas-batas Tanah: Ukuran Tanah: Sebelah Utara: Mashude Sebelah Utara : 80 Meter Sebelah Timur : Rencana jalan Sebelah Timur : 127 Meter Sebelah Selatan: Manju Sebelah Selatan : 80 Meter Sebelah Barat : Mukramin Sebelah Barat : 127 Meter Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah Tergugat 13, atas nama Riduansyah, yang terletak di Desa Salino RT.06/1 Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, dengan No.Regester: 590/036/SLN/2001/1-2011, pada tanggal 22 Januari 2011; batas-batas Tanah:Ukuran Tanah: Sebelah Utara : Riduansyah Sebelah Utara : 160 Meter Sebelah Timur : Riduansah Sebelah Timur : 127 Meter Sebelah Selatan : Manju Sebelah Selatan : 160 Meter Sebelah Barat : Mukramin Sebelah Barat : 129 Meter Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah Tergugat 13, atas nama Riduansyah, yang terletak di Desa Salino RT.06/1 Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, dengan No.Regester: 590/048/SLN/2001/1-2011, pada tanggal 26 Januari 2011; batas-batas Tanah:Ukuran Tanah : Sebelah Utara : Tanah Desa Sebelah Utara : 100 Meter Sebelah Timur : Tanah Desa Sebelah Timur : 100 Meter Sebelah Selatan : Sai?an Sebelah Selatan : 100 Meter Sebelah Barat : Tanah Desa Sebelah Barat : 100 Meter Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah Tergugat 13, atas nama Riduansyah, yang terletak di Desa Salino RT.06/1 Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, dengan No.Regester: 590/051/SLN/2001/1-2011, pada tanggal 26 Januari 2011; batas-batas Tanah:Ukuran Tanah: Sebelah Utara : Tanah Desa Sebelah Utara : 10 Meter Sebelah Timur : H.Messong Sebelah Timur : 100 Meter Sebelah Selatan : Tanah Desa Sebelah Selatan : 10 Meter Sebelah Barat : Mustakim Sebelah Barat : 100 Meter Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah Tergugat 13, atas nama Riduansyah, yang terletak di Desa Salino RT.06/1 Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, dengan No.Regester: 590/034/SLN/2001/1-2011, pada tanggal 23 Januari 2011; batas-batas Tanah:Ukuran Tanah: Sebelah Utara : Sai?an Sebelah Utara : 162 Meter Sebelah Timur : Mashude Sebelah Timur : 91 Meter Sebelah Selatan : Riduansyah Sebelah Selatan : 162 Meter Sebelah Barat : Malla Sebelah Barat : 91 Meter Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah Terguugat 13, atas nama Riduansyah, yang terletak di Desa Salino RT.06/1 Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, dengan No.Regester: 590/035/SLN/2001/1-2011, pada tanggal 22 Januari 2011; batas-batas Tanah:Ukuran Tanah : Sebelah Utara : Riduansyah Sebelah Utara :160 Meter Sebelah Timur : Mashude Sebelah Timur :91 Meter Sebelah Selatan : Riduansyah Sebelah Selatan :160 Meter Sebelah Barat : Malla Sebelah Barat :127 Meter |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 1034 PK/Pdt/2022
Pertama : 11/Pdt.G/2019/PN Ktb
Statistik22764