Putusan PT JAKARTA Nomor 204/Pid/2018/PT.DKI |
|
Nomor | 204/Pid/2018/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Purnomo Rijadi |
Hakim Anggota | M.zubaidi Rahmat Achmad Yusak. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan permintaan banding dari Para Terdakwa;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 3 Mei 2018 Nomor : 2169/Pid.B/2017/PN.Jkt.Brt dengan mengubah mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa 1. INDRA GUNAWAN Bin YANTHO MISRANI, terdakwa 2. YOSEP DADU Alias DADU Bin KIMAK ISMAIL, dan terdakwa 3. YOSEP DUYA Alias DUYA Bin KIMAK ISMAIL, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ? Turut serta melakukan pembakaran, yang menimbulkan bahaya umum bagi barang, yang dilakukan secara berlanjut ?;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1. INDRA GUNAWAN Bin YANTHO MISRANI, terdakwa 2. YOSEP DADU Alias DADU Bin KIMAK ISMAIL, dan terdakwa 3. YOSEP DUYA Alias DUYA Bin KIMAK ISMAIL, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-msing selama: 2(dua) tahun, dan 6(enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Para Terdakwa tersebut tetap dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nopol : KH 6818 YB;- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna Hitam No. Pol. KH 6818 YB atas nama SRI EKA WATI;- 1 (satu) unit HP Galaxy No. HP 099693499776;Dikembalikan kepada Pemiliknya yaitu SRI EKA WATI melalui Terdakwa;Sedangkan barang-barang bukti berupa : - 1 (satu) buah botol minuman kratingdeng;- 1 (satu) buah kantong arang;- 1 (satu) unit HP Merk Starwberry T 188 No. HP. 082157933433;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Para Terdakwa tersebut diatas untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan, yang di tingkat banding besarnya biaya perkara tersebut ditetapkan masing-masing sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 204/Pid/2018/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 204/Pid/2018/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 204/Pid/2018/PT.DKI
Pertama : 2169/Pid.B/2017/PN Jkt Brt
Statistik4627