- Menyatakan eksepsi tergugat ditolak
- Mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
- Menyatakan permohonan putusan Uitvoerbaar Bij Voorraad (serta merta) ditolak.
- Menyatakan harta berupa :
- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya, berlokasi di Jalan Gili Terawangan II, Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, dengan batas-batas :
- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya, berlokasi di Jalan Gili Terawangan II, Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, dengan batas-batas :
- Sebidang Tanah Kosong, terletak di Jalan Arya Banjar Getas, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, dengan luas 260 m2, dengan batas-batas :
- Tanah Sawah yang terletak di Dusun Berembeng Timur, Desa Karang Bayan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, dengan luas 3.950 m2 (tiga ribu Sembilan ratus lima puluh meter persegi), dengan batas-batas, sebagai berikut :
- Tanah dan Kolam/Tambak Ikan yang terletak di Jalan Raya Karang Bayan, Dusun Berembeng Timur, Desa Karang Bayan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, dengan luas 4.700 m2 (empat ribu tujuh ratus meter persegi), dengan batas-batas, sebagai berikut :
- Tanah Sawah yang terletak di Dusun Berembeng Timur, Desa Karang Bayan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, dengan luas 500 m2 (lima ratus meter persegi) dengan batas-batas, sebagai berikut :
- Tanah Kebun yang terletak di Dusun Lebah Sempage, Desa Lebah Sempage, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, seluas 7.340 m2 (tujuh ribu tiga ratus empat puluh meter persegi), bukan seluas 7.000 m2 (tujuh ribu meter persegi) terletak di Dusun Lebah Sempage, Desa Lebah Sempage, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, dengan batas-batas, sebagai berikut :
- Tanah Sawah Kosong tanpa bangunan dalam kondisi kering (tidak ditanami padi) tumbuh Pohon Turi dan Pohon Jambu Mente), yang terletak di Dusun Mong III, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, seluas 1.647 m2 (seribu enam ratus empat puluh tujuh meter persegi), telah disetujui kedua pihak, sesuai dengan yan tertera dalam Sertifikat Hak Milik No.480, dengan batas-batas, sebagai berikut :
- Tanah Kebun Kosong tanpa bangunan yang ditanami Pohon Kelapa, Pohon Mangga dan Pohon Mahoni, yang terletak di Desa Kuta, Kecamatan Puju, Kabupaten Lombok Tengah dengan luas 4.028 m2 (empat ribu dua pluh delapan meter persegi) para pihak, sesuai dengan yang tertera dalam Sertifikat Hak Milik No.1510, dengan batas-batas, sebagai berikut :
- Menetapkan bagian penggugat dari dari harta bersama ini adalah 1/3 bagian, dan bagian tergugat adalah 2/3 bagian.
- Menghukum penggugat dan tergugat atau siapa saja yang menguasai salah satu atau keseluruhan dari objek tersebut untuk menyerahkan dan / membagi harta bersama tersebut sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana disebutkan pada point 4 diatas, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, supaya dilelang dan hasilnya dibagi dua antara penggugat dengan tergugat.
- Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.
- Mengabulkan gugatan penggugat sebagian
- Menghukum tergugat untuk memberikan nafkah kepada anak keempat dari empat orang anak penggugat dengan tergugat, yakni : Baiq Shalsabilla Nadya, perempuan, lahir di Mataram pada tanggal 02 Agustus 2002, berupa Biaya Hidup (di luar biaya pendidikan dan kesehatan), sejumlah = Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa dan mampu untuk hidup mandiri, dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya.
- Menyatakan :
- Sebuah Mobil Mini Bus Hino Dutro, 16 Sheat, DR 7783 AB
- Sebuah Mobil Mini Bus Hino Dutro,16 Sheat, DR 7779 AB
- Sebuah Mobil Mini Bus Hino Dutro,16 Sheat, DR 7780 AB
- Sebuah Mobil Mini Bus Isuzu Elf 11 sheat, DR 1797 AZ
- Menetapkan bagian penggugat dari dari harta bersama ini adalah 1/3 bagian, dan bagian tergugat adalah 2/3 bagian.
- Menghukum penggugat dan tergugat atau siapa saja yang menguasai salah satu atau keseluruhan dari objek tersebut untuk menyerahkan dan / membagi harta bersama tersebut sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana disebutkan pada point 4 diatas, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, supaya dilelang dan hasilnya dibagi dua antara penggugat dengan tergugat
- Menyatakan gugatan penggugat sebagian tidak dapat diterima dan menolak selain dan selebihnya.
Putusan PA MATARAM Nomor 283/Pdt.G/2017/PA.Mtr |
|
Nomor | 283/Pdt.G/2017/PA.Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muh. Ridwan L |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Dra. Hj. Kartini hakim Anggota 2: Abidin H. Ahmad |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Hj. Syahirah Abd. Muttalib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI ; DALAM KONVENSI : Utara : Tanah milik Mukiyat Timur : Jalan / Sungai; Selatan : Jalan Gili Terawangan; Barat : Tanah milik Marwi; Utara : Tanah milik Mukiyat Timur : Jalan / Sungai; Selatan : Jalan Gili Terawangan; Barat : Tanah milik Marwi; Utara : Tanah Milik Abu; Timur : Tanah milik Lambang Sejati; Selatan : Tanah milik Tahrir Barat : Jalan Arya Banjar Getas Utara : Parit/Tanah Sawah milik Inak Sukimin. Timur : Parit/Tanah Sawah milik Pure Karang Bayan. Selatan : Tanah Sawah milik Riyani. Barat : Kali. Utara : Tanah Kebun dan Kolam milik H. Faedullah. Timur : Kolam Ikan milik H. Ramin. Selatan : Kali. Barat : Tanah Kebun dan Kolam milik H. Faedullah. Utara : Tanah Sawah milik H. Amin. Timur : Tanah Kebun Milik H. Sulaiman. Selatan : Parit. Barat : Tanah Sawah milik H. Amin. Utara : Gang. Timur : Kali. Selatan : Jalan Desa. Barat : Jalan Raya Lebah Sempage. Utara : Jalan Desa. Timur :.Tanah Sawah Amaq Talim Selatan : Tanah Sawah milik Kirjo. Barat : Tanah milik Negara (Jalan By Pass). Utara : Tanah dan Rumah milik Amaq Talim. Timur : Tanah Ladang Milik Amaq Talim. Selatan : Tanah Ladang milik Minase. Barat : Tanah Sawah Milik Amaq Talim adalah harta bersama antara penggugat dengan tergugat DALAM REKONVENSI : Adalah harta bersama antara penggugat dengan penggugat. DALAM KONVENSI/REKONVENSI : Membebankan kepada penggugat konvensi/tergugat rekonvensi dan tergugat konvensi/penggugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini secara bersama-sama (tanggung renteng) sejumlah Rp.9.086.000,- (sembilan juta delapan puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 283/Pdt.G/2017/PA.Mtr.zip
- Download PDF
- 283/Pdt.G/2017/PA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 283/Pdt.G/2017/PA.Mtr
Banding : 4/Pdt.G/2019/PTA.Mtr
Statistik8033