Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 6-K/PMT.III/BDG/AD/I/2015 |
|
Nomor | 6-K/PMT.III/BDG/AD/I/2015 |
Para Pihak | Tergugat Vs Penggugat |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | MiliterKesusilaan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Hidayat Manao |
Hakim Anggota | Ha-1 : Kolonel Laut (kh/w) Sinoeng Hardjanti, . Ha-2 : Kolonel Chk Sugeng Sutrisno. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS YAITU : LUTHER KAYO, PRAKA NRP 31060790920285 TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA : TURUT SERTA MELAKUKAN ZINA. |
Catatan Amar | Menyatakan : 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa LUTHER KAYO, PRAKA NRP 31060790920285.2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor : 123-K/PM.III-19/AD/IX/2014 tanggal 10 Desember 2014, sekedar kualifikasi sehingga berbunyi sebagai berikut : - Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : LUTHER KAYO, PRAKA NRP 31060790920285 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Turut serta melakukan zina?.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor : 123-K/PM.III-19/AD/IX/2014 tanggal 10 Desember 2014, untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-19 Jayapura. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6-K/PMT.III/BDG/AD/I/2015.zip
- Download PDF
- 6-K/PMT.III/BDG/AD/I/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 112 K/MIL/2015
Pertama : 123-K/PM.III-19/AD/IX/2014
Banding : 6-K/PMT.III/BDG/AD/I/2015
Statistik13176