Putusan PT SEMARANG Nomor 82/Pid.Sus/2017/PT SMG |
|
Nomor | 82/Pid.Sus/2017/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Wayan Suastrawan |
Hakim Anggota | R.r. Suryadani.s.a, Lfred P.batara Randa |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;- Memperbaiki atau mengubah putusan Pengadilan Negeri Magelang tanggal 9 Maret 2017, Nomor 5/Pid.Sus/2017/PN Mgg. Sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sedangkan putusan yang selain dan selebihnya dikuatkan, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan terdakwa YULIAN ADAM HERMAWAN bin SLAMET EFENDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair;2. Membebaskan terdakwa YULIAN ADAM HERMAWAN bin SLAMET EFENDI dari dakwaan primair dan dakwaan subsidair tersebut;3. Menyatakan terdakwa YULIAN ADAM HERMAWAN bin SLAMET EFENDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I untuk diri sendiri?;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram beserta plastik pembungkusnya, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab 1685/NNF/2016 tanggal 03 Nopember 2016, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan BB-3413/2016/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,118 gram (tanpa pembungkus) sehingga sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,114 gram, - 1 (satu) buah handphone Evercross warna hitam IMEI : 351781074250929 yang berisi perdana IM3 nomor 085700467311- 1 (satu) toples plastic, - 1 (satu) potong sedotan warna biru Dirampas untuk dimusnahkan;8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pid.Sus/2017/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 82/Pid.Sus/2017/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 82/Pid.Sus/2017/PT SMG
Pertama : 5/Pid.Sus/2017/PN Mgg.
Statistik229