- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Faosi Bin M. Saleh) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Rohmah Binti Muarwi) dihadapan sidang Pengadilan Agama Sumenep;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian.
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi :
- Nafkah madliyah sebesar Rp. 11.250.000,- (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Mutah berupa uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Nafkah selama iddah sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Nafkah anak setiap bulan sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sampai anak dewasa atau dapat hidup mandiri diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan setiap tahun 10%.
- Menetapkan harta :
- Lokasi ke-1 penanggung jawab Lutfi (saksi IV Penggugat rekonvensi).
- Lokasi ke-2, penanggung jawab Fa???iz (saksi V Penggugat rekonvensi).
- Lokasi ke-3, penanggungjawab Nawawi.
- Lokasi ke-4, penanggungjawab Nawawi.
- Lokasi ke-5, penanggung jawab Hj. Riyadah.
- Lokasi ke-6, penanggung jawab Yasid.
- Lokasi ke-7, penanggung jawab Zainuddin (saksi II Penggugat rekonvensi).
- Lokasi ke-8, penanggung jawab Suhil.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 616.000,- (enam ratus enam belas ribu rupiah).
Putusan PA SUMENEP Nomor 752/Pdt.G/2018/PA.Smp |
|||||||||
Nomor | 752/Pdt.G/2018/PA.Smp | ||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
||||||||
Kata Kunci | Cerai Talak | ||||||||
Tahun | 2018 | ||||||||
Tanggal Register | 28 Juni 2018 | ||||||||
Lembaga Peradilan | PA SUMENEP | ||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PA | ||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Subhan Fauzi | ||||||||
Hakim Anggota | M.hes, Hakim Anggota H. Husni Mubarakbr Hakim Anggota H.ohibul Bahri | ||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Rahayuningrum | ||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | ||||||||
Catatan Amar |
Dalam Konvensi : Dalam Rekonvensi :
4. Menetapkan harta bersama angka 3.1 huruf a, b, c dan d menjadi bagian Tergugat rekonvensi dan harta bersama angka 3.1 huruf e, f, g dan h menjadi bagian Penggugat rekonvensi. 5. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk menyerahkan harta bersama yang menjadi bagian Penggugat rekonvensi kepada Penggugat rekonvensi. 6. Menghukum Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi untuk membagi harta bersama angka 3.2. 7. Menolak untuk selain dan selebihnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi : |
||||||||
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2018 | ||||||||
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2018 | ||||||||
Kaidah | — | ||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 752/Pdt.G/2018/PA.Smp
Statistik150