Putusan PN KUPANG Nomor 149 /Pdt.G/2015 /PN.Kpg |
|
Nomor | 149 /Pdt.G/2015 /PN.Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sumantono |
Hakim Anggota | - Fransiska D.paula Nino, - Andi Eddy Viyata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI:Menolak Eksepsi para Tergugat seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat adalah salah satu ahli waris pengganti yang sah dari Nenek LISA NAITBANA ? BANOBE dan PAULINA TAUKOHE - NAITBANA (almh) / alias Nenek PAAN BANOBE dan ahli waris sah dari Ibu / Mama NAOMI LOGO ? TAUKOHE BANOBE (almh);3. Menyatakan bahwa tergugat II, III dan IV adalah Ahli Waris pengganti yang sah dari Nenek LISA NAITBANA ? BANOBE dan PAULINA TAUKOHE - NAITBANA (almh) / alias Nenek PAAN BANOBE dan ahli waris sah dari PITER BANOBE (alm).4. Menyatakan bahwa tanah sengketa, luas 8.500 M yang letaknya di RT. 011, RW.004, Kelurahan Manutapen, Kec. Alak, Kota Kupang dengan batas-batasnya sebagai berikut : ? Utara : berbatasan dengan dahulu tanah hak adat Keluarga Banobe dan sekarang tanah sengketa antara Keluarga Banobe dengan Alexander Lenggu dan Tomas Karmalei? Selatan : berbatasan dengan Kali Mati ? Timur : berbatasan dahulu dengan tanah hak adat Keluarga Banobe dan sekarang tanah sengketa antara Keluarga Banobe dengan Sepri Napa yang telah dijual kepada Pitoby dan Kirenius Bire. ? Barat : berbatasan dengan tanah hak adat Keluarga Banobe dan tanah sengketa antara Keluarga Banobe dengan Yosep Gega,adalah tanah warisan dari Nenek PAULINA TAUKOHE - NAITBANA (almh) / alias Nenek PAAN BANOBE yang telah diwariskan kepada Mama NAOMI LOGO - TAUKOHE BANOBE (almh) yang merupakan bundel warisan yang belum terbagi.5. Menyatakan bahwa tanah sengketa tersebut adalah warisan dari Nenek PAULINA TAUKOHE - NAITBANA (almh) / Nenek PAAN BANOBE yang telah diwariskan kepada Mama NAOMI ? LOGO TAUKOHE BANOBE (almh) yang merupakan bundel warisan yang belum terbagi dan harus jatuh kepada penggugat sebagai salah satu ahli waris dan / atau ahli waris lain. 6. Menyatakan bahwa tindakan transaksi jual beli atas tanah sengketa oleh PITER BANOBE (alm) (ayah tergugat II, tergugat III dan kakek tergugat IV) kepada tergugat Iadalah perbuatan melanggar hukum dan melanggar hak penggugat sebagai salah satu ahli waris dan / atau ahli waris lain. 7. Menghukum tergugat I dan / atau siapa saja yang mendapatkan hak atas tanah sengketa dari tergugat I ataupun dari siapa saja untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali tanah sengketa kepada penggugat sebagai salah satu ahli waris yang berhak dan / atau ahli waris lain termasuk tergugat II, III, dan IV untuk selanjutnya dilakukan kesepakatan dan pembagian sesuai ketentuan adat yang berlaku. 8. Menghukum tergugat II sampai tergugat IV untuk mentaati putusan dalam perkara ini yang mengatakan tanah sengketa adalah tanah warisan hak adat keluarga Banobe yang belum terbagi kepada penggugat sebagai salah satu ahli waris dan / atau ahli waris lain.9. Menghukum Turut tergugat untuk mentaati putusan dalam perkara ini yang memutuskan tanah sengketa adalah tanah warisan hak adat keluarga Banobe yang belum terbagi kepada penggugat sebagai salah satu ahli waris dan / atau ahli waris lain oleh karena itu segala produk hukum yang diterbitkan dan sertifikat yang berhubungan dengan objek tanah sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini ditaksir sebesar Rp1.466.000,-(satu juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah) ;11. Menolak gugatan penggugat selain selebihnya |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 149_/Pdt.G/2015_/PN.Kpg.zip
- Download PDF
- 149_/Pdt.G/2015_/PN.Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 149 /Pdt.G/2015 /PN.Kpg
Kasasi : 993 K/Pdt/2017
Banding : 75/Pdt/2016/PT.Kpg
Statistik157168