Putusan PA KENDARI Nomor 0521/Pdt.G/2017/PA.Kdi |
|
Nomor | 0521/Pdt.G/2017/PA.Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | HARTA BERSAMA & PEMELIHARAAN ANAK |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PA KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Muh. Iqbal |
Hakim Anggota | H. Asnawi Semmauna, H. Harsono Ali Ibrahim S.ag. |
Panitera | Abdul Mukti Jasri Saleh |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa dalam perkawinan penggugat dengan tergugat telah memperoleh 4 (empat) orang anak yang masing-masing bernama :2.1. Tamara Intan Permatasari, perempuan, Lahir Tanggal 09 Mei 2004;2.2. Nadine Diana Putri, perempuan, Lahir Tanggal 23 Juli 2006;2.3. Raditya Nurmansyah, laki-laki, Lahir Tanggal 24 Juni 2010;2.4. Wira Adi Nugroho, laki-laki, Lahir tanggal 6 Agustus 2012;3. Menetapkan bahwa anak penggugat dengan tergugat yang bernama: Tamara Intan Permatasari, perempuan, Lahir Tanggal 09 Mei 2004 berada dalam asuhan/pemeliharaan tergugat (H.Rahman Siswanto Latjinta bin H.Latjinta).4. Menghukum penggugat untuk menyerahkan anak penggugat dengan tergugat sebagaimana tersebut pada poin 3 (tiga) amar putusan ini kepada tergugat.5. Menghukum Tergugat untuk memberi akses kepada Penggugat untuk bertemu dengan anak yang bernama Tamara Intan Permatasari.6. Menetapkan bahwa anak penggugat dengan tergugat yang bernama:6.1. Nadine Diana Putri, perempuan, Lahir Tanggal 23 Juli 2006; 6.2. Raditya Nurmansyah, laki-laki, Lahir Tanggal 24 Juni 2010; 6.3. Wira Adi Nugroho, laki-laki, Lahir tanggal 6 Agustus 2012;berada dalam asuhan/pemeliharaan penggugat (HJ. Dila Afrianti binti Nonci Mide);7. Menghukum tergugat untuk menyerahkan anak penggugat dengan tergugat sebagaimana tersebut pada poin 6 (enam) amar putusan ini kepada penggugat.8. Menghukum penggugat untuk memberi akses kepada tergugat untuk bertemu dengan anak yang bernama Nadine Diana Putri, Raditya Nurmansyah dan Wira Adi Nugroho;9. Menghukum tergugat untuk membayar/memberikan nafkah anak penggugat dengan tergugat sebagaimana tersebut pada poin 6 (enam) amar putusan ini kepada penggugat masing-masing sejumlah Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) X 3 (tiga) orang anak sejumlah Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan ditambah 10 % (sepuluh persen) setiap tahun, tidak temasuk biaya kesehatan dan pendidikan anak sampai anak tersebut dewasa atau mandiri (berumur 21 tahun). 10. Menyatakan bahwa harta benda berupa:10.1. 1 (Satu) unit Kendaraan Roda Empat, Merek/Type Toyota Fortuner, Warna Hitam Metalik, DD 1187 JZ. 10.2. 1 (satu) unit kendaraan roda empat, merek/type hylux, warna hitam metalik, DT 8074 GE.10.3. 1 (Satu) unit Kendaraan Roda Empat, Merek/Type AUDISEY, Warna Grey, DD 130 SS.10.4. 2 (dua) buah Gelang Berlian. 10.5. 5 (lima) buah Cincin emas + Sepasang Anting emas + 1 (satu) buah Gelang emas + 3 buah (tiga) Cincin emas Dubai + 1 (satu) buah Kalung emas + 3 (tiga) buah Cincin emas.10.6. 26 (dua puluh enam) buah Berlian Lepas.10.7. 2 (dua) buah Gelang Berlian.10.8. 5 (Lima) buah Berlian Lepas.10.9. 2 (dua) buah Cincin emas + Sepasang Giwang emas.10.10. 40 (empat puluh) buah Berlian Lepas Terikat Ajeur.10.11. 9 (Sembilan) buah Berlian Lepas Terikat Ajeur.10.12. 1 (satu) buah Gelang emas mata gelas + 1 (satu) mainan mata hijau, berat 40.0 grm.10.13. 1 (satu) buah Gelang emas mata gelas, berat 29.6 grm.10.14. 5 (lima) buah Gelang emas anak, berat 14 grm.10.15. 1 (satu) buah Mainan kalung emas gelas, berat 29 grm.10.16. 1 (satu) set Kursi Coklat Sudut 321.10.17. 1 (satu) set Kursi Sudut Sambung Warna Coklat.10.18. 1 (satu) set Kursi Tamu 211 warna Ungu.10.19. 1 (satu) set Kursi Sudut Sambung warna Merah Hitam.10.20. 2 (dua) buah Kursi Tamu Ukir.10.21. 2 (dua) buah Kursi Tamu warna coklat.10.22. 1 (satu) set Kursi Malas.10.23. 2 (dua) buah Kursi Bludru Bundar warna hijau-orange.10.24. 1 (satu) set Kursi Teras Besi.10.25. 1 (satu) buah Kursi Keramik.10.26. 1 (satu) set Meja Makan.10.27. 1 (satu) buah Lemari Ukir Besar.10.28. 1 (satu) buah Lemari hias ruang tamu, warna hitam.10.29. 1 (satu) buah Lemari Televisi Ukir Besar.10.30. 1 (satu) buah Kompor Gas/Open.10.31. 1 (satu) buah Kompor Gas Biasa10.32. 2 (dua) Bunga Lampu Hias.10.33. 1 (satu) set tempat tidur ukir jepara lengkap.10.34. 6 (enam) buah Tempat Tidur + 1 (satu) buah Lemari.10.35. 2 (dua) buah Mesin Cuci.10.36. 11 (sebelas) buah Televisi.10.37. 1 (satu) jam hias besar berdiri.10.38. 1 (satu) set alat kecantikan.10.39. 1 (satu) buah Hiasan Dinding Kuda.10.40. 1 (satu) buah Hiasan Dinding Ikan.10.41. 1 (satu) buah Hiasan Dinding Besar Bunga.10.42. 2 (dua) buah Dispenser.10.43. 1 (satu) buah Guci Besar Tinggi.10.44. 1 (satu) buah Blender .10.45. 1 (satu) buah Mixer.10.46. 1 (satu) buah Pemanggang Roti.10.47. 1 (satu) buah Catok Rambut.10.48. 2 (dua) buah Kaligrafi.10.49. 4 (empat) buah Kursi Bartender.10.50. 1 (satu) buah Kompor Listrik.10.51. 2 (dua) buah Kulkas Besar.10.52. 4 (empat) buah Kasur Sprinbed.10.53. 11 (sebelas) buah AC.10.54. Sebidang tanah beserta bangunan rumah berlantai/bertingkat 2 (dua) yang ada di atasnya di CitraLand Kendari Cluster GREEN LEAF yang terletak di Kavling E 01/003, Type Venezia, Jalan Malaka, Kelurahan Andounohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara (21, 56 m) : berbatasan dengan rumah milik Fendi.- Sebelah Timur (10 m) : berbatasan dengan rumah milik Jefri. M.- Sebelah Selatan (21,56m) : berbatasan dengan rumah milik IR. Vera.- Sebelah Barat (10m) : berbatasan dengan Jalan.10.55. Sebidang Tanah beserta bangunan satu Unit Rumah beralantai II (dua) yang ada diatasnya, terletak di Komp. Perum Lepo-lepo Indah, Blok A7 No. 6, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara ( 12,30 m) : berbatasan dengan jalan.- Sebelah Timur (14 m) : berbatasan dengan jalan.- Sebelah Selatan (12,30 m) : berbatasan dengan rumah milik Hasbi Baso Timung.- Sebelah Barat (14 m ) : berbatasan dengan rumah milik Asmuddin10.56. Sebidang Tanah beserta bangunan satu unit ruko berlantai II (dua) yang ada diatasnya, terletak di Jalan Sao-Sao, RT. 009/RW 003, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia,Kota Kendari, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara ( 36,67 m) : berbatasan dengan tanah dan ruko milik Andy Lawaldi.- Sebelah Timur ( 4,67 m) : berbatasan dengan Jln. Sao-Sao;- Sebelah Selatan ( 36,67 m) : berbatasan dengan tanah dan ruko milik Hj. Andi Dessy.- Sebelah Barat ( 4,67m) : berbatasan dengan tanah kosong (pencucian mobil) milik Inggai.10.57. Sebidang Tanah dengan luas 12 m x 70 m yang terletak di Jalan Poros Kendari ? Motaha, RT/RW 006/006, Kelurahan Landono,Kecamatan Landono, Kabupaten Konsel, Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara (12 m) : berbatasan dengan kali pengairan.- Sebelah Timur (70 m) : berbatasan dengan tanah milik Jainuddin.- Sebelah Selatan (12 m) : berbatasan dengan Jalan poros Kendari ?Motaha.- Sebelah Barat (70 m) : berbatasan dengan tanah milik Gayus dan Rasyid Wonggi. adalah harta bersama antara penggugat dengan tergugat .11. Menetapkan bahwa harta bersama sebagaimana tersebut pada poin 10 (sepuluh) amar putusan ini seperdua bagian adalah hak dan milik penggugat dan seperdua bagian lagi adalah hak dan milik tergugat.12. Menghukum penggugat dan tergugat untuk menyerahkan seperdua bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada poin 10 (sepuluh) amar putusan ini kepada penggugat dan tergugat , dan jika tidak dapat dilakukan pembagian secara konkrit atau natura, maka diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk dijual lelang dan hasil penjualan tersebut dibagi dua antara penggugat dengan tergugat.13. Menyatakan gugatan penggugat berupa :13.1. Sebuah Tabungan Umroh yang ditaksir sebesar Rp.21.600.000 (Dua Puluh Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).13.2. Sebidang Tanah dengan Luas kurang lebih 1.224 M2 (Seribu Dua Ratus Dua Puluh Empat Meter Persegi) yang terletak di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara;13.3. Sebidang Tanah dengan ukuran 20 m x 50 m yang terletak di Jalan Poros Kendari - Motaha, RT/RW 006/006, Kelurahan Landono, Kecamatan Landono, Kabupaten Konsel, Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara (20 m) : berbatasan dengan Jalan poros Kendari-Motaha.- Sebelah Timur (50m) : berbatasan dengan Kapten Saekoni.- Sebelah Selatan (20m) : berbatasan dengan: Titi Hasni Erna dan Sinar,- Sebelah Barat (50m) : berbatasan dengan Titi Hasni Erna dan Sinar. 13.4. Harta Bersama (Gono-Gini) yang oleh Tergugat telah dialihkan kepada Pihak Ketiga dianggap adalah bahagian dari Tergugat, dan akan diperhitungkan dengan Harta Bersama (Gono-Gini) lainnya sebagai bagian dari Penggugat sesuai Nilai/Harga Harta Bersama (Gono-Gini) yang telah dialihkan oleh Tergugat ke Pihak Ketiga; tidak dapat diterima (niet ontvaklijke verklaard);14. Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 9.551.000,00 (Sembilan juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah).15. Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0521/Pdt.G/2017/PA.Kdi.zip
- Download PDF
- 0521/Pdt.G/2017/PA.Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 22/Pdt.G/2018/PTA Kdi
Pertama : 0521/Pdt.G/2017/PA.Kdi
Lainnya : 0022/Pdt.G/PTA.Kdi
Statistik
Statistik
113
51