- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI DARI PENASEHAT HUKUM TERDAKWA ALFRETS KAKUNSI TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANADO PADA TANGGAL 25 SEPTEMBER 2019 DALAM PERKARA NOMOR 238/PID.SUS/2019/PN.MND YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI DAKWAAN KESATU YANG TERBUKTI, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA ALFRETS KAKUNSI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MENURUT HUKUM MELAKUKAN PERBUATAN PIDANA DENGAN SENGAJA MELAKUKAN ANCAMAN KEKERASAN MEMAKSA ATAU MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) TAHUN, DAN DENDA SEBESAR RP. 50.000.000,- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MENGHUKUM TERDAKWA TERSEBUT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.5.000.- (LIMA RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari dari Penasehat Hukum Terdakwa ALFRETS KAKUNSI tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 25 September 2019 dalam perkara Nomor 238/Pid.Sus/2019/PN.Mnd yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai dakwaan kesatu yang terbukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa ALFRETS KAKUNSI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan perbuatan Pidana ??? Dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa atau membujuk Anak untuk melakukan Persetubuhan???
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan Pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menghukum Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat Peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PT MANADO Nomor 95/PID/2019/PT MND |
|
Nomor | 95/PID/2019/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Edi Hasmi |
Hakim Anggota | Imanuel Sembiring, Bribnu Basuki Widodo |
Panitera | Jermias Naki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95/PID/2019/PT_MND.zip
- Download PDF
- 95/PID/2019/PT_MND.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 95/PID/2019/PT MND
Statistik5740